KASUS TENTANG SUBYEK HUKUM
STATUS PERSONAL CINTA LAURA
Pada usia 21 tahun mendatang Cinta Laura harus
memilih kewarganegaraan Jerman mengikuti sang ayah, aua Indonesia dan mengikuti
sang ibunda. Namun Cinta mengatakan untuk mempermudah karier internasionalnya,
dia akan memilih negara Jerman. Saat ini usia Cinta baru menginjak 18 tahun,
sehingga dia mengaku masih memikirkan kewarganegaraan mana. Hal itu pun sempat
membuat Cinta bingung sebab dia sangat mencintai kedua negara tersebut..
Analisis Kasus
Sejak dahulu diakui
bahwa keturunan termasuk dalam status personal. Negara - negara common law
berpegang teguh pada prinsip domisili ius soli. Sedangkan negara-negara civil
law berprinsip pada domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai
adalahhukum personal dari ayahnya sebagai kepala keluarga pada masalah-masalah
keturunan secara sah. Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga
dan demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormaan sang
isteri dan hak - hak matrialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang
terbanyak digunakan di negara-negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta
laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena
melihat status kewarganegaraannya. Melihat kasus tersebut perolehan
kewarganegaraan Cinta Laura diperoleh saat mengijak usia dewasa yakni 21 tahun
yang mana Cinta Laura harus mementukan kewarganegaraannya. Bila mengikuti
peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan
ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri
kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan
campuran saat dibawah pengampuan atau belum dewasa dapat mengikuti
kewarganegaraan ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak
dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar