Senin, 25 Maret 2013

Analisa Kasus Status personal kewarganegaraan cinta laura


KASUS TENTANG SUBYEK HUKUM

STATUS PERSONAL CINTA LAURA
Pada usia 21 tahun mendatang Cinta Laura harus memilih kewarganegaraan Jerman mengikuti sang ayah, aua Indonesia dan mengikuti sang ibunda. Namun Cinta mengatakan untuk mempermudah karier internasionalnya, dia akan memilih negara Jerman. Saat ini usia Cinta baru menginjak 18 tahun, sehingga dia mengaku masih memikirkan kewarganegaraan mana. Hal itu pun sempat membuat Cinta bingung sebab dia sangat mencintai kedua negara tersebut..

Analisis Kasus
Sejak dahulu diakui bahwa keturunan termasuk dalam status personal. Negara - negara common law berpegang teguh pada prinsip domisili ius soli. Sedangkan negara-negara civil law berprinsip pada domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai adalahhukum personal dari ayahnya sebagai kepala keluarga pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormaan sang isteri dan hak - hak matrialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak digunakan di negara-negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena melihat status kewarganegaraannya. Melihat kasus tersebut perolehan kewarganegaraan Cinta Laura diperoleh saat mengijak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura harus mementukan kewarganegaraannya. Bila mengikuti peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan campuran saat dibawah pengampuan atau belum dewasa dapat mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar