Senin, 25 Maret 2013

Perbandingan Hukum Perkawinan


HUKUM PERKAWINAN

Pengertian Perkawinan:

1. Menurut BW
- BW tidak mengatur secara tegas mengenai defenisi perkawinan. Menurut pasal 26 BW undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata saja
- Perkawinan hanya merupakan ikatan lahir saja
- Tidak memasukkan unsur keagamaan secara tegas
- Tidak bertujuan mendapatkan keturunan
2. Menurut Pasal 1 UUP
- Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perkawinan tidak hanya merupakan urusan lahiriah saja tetapi juga urusan bathiniah
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) merupakan hasil kodifikasi yang besifat parsial.
a. Seluruh Ketentuan Dalam UUP Belum berlaku efektif, karena mengingat PP No. 9 tahun 1975 ttg peraturan pelaksanaan UUP tidak mengatur kedudukan harta benda, anak, hak, dan kewajiban orang tua dengan anak, serta perwalian.
b. Pasal 66 UUP yang menyatakan bahwa “ ketentuan perkawinan dalam KUHPdt beserta dengan peraturan lain mengenai perkawinan sejauh telah diatur dalam UUP dinyatakan tidak berlaku“ ; rasio a contrario : berarti bahwa apabila UUP tidak mengatur hal2 tersebut, maka KUHPdt dan ketentuan perkawinan lainnya dapat diberlakukan.
 

Meskipun tujuan dikeluarkan UUP adalah untuk unifikasi peraturan perkawinan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap bersifat pluralistis, Pelaksanaan UUP masih bersifat Pluralistik meskipun tujuan dikeluarkannya UUP untuk Unifikasi Perkawinan hal ini dikarenakan UUP masih belum lengkap shg masih bergantung pd peraturan yang lain mengenai perkawinan seperti yg telah disebutkan dalam pasal 66 UUP.

Sahnya perkawinan:
Pasal 2 ayat (1) UUP : perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Perbedaan pendapat tentang kata “AGAMA” dan “KEPERCAYAAN” dalam pasal 1 UUP
1.”agama dan kepercayaan” itu satu pengertian yaitu agama saja, akibatnya perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum agama yang diakui oleh pemerintah
2.”agama dan kepercayaan” itu mempunyai dua pengertian yaitu agama dan kepercayaan.
 

Pencatatan Perkawinan:
Pasal 2 ayat (2) UUP:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
a) UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan NTR;
b) Ord. CS untuk Perkawinan Campuran, S. 1904 No. 279;
c) Ord. CS untuk Gol. Tionghoa, S. 1917 No. 130;
d) Ord. CS untuk Gol. Kristen Indonesia, S. 1933 No. 75;
e) Ord. CS untuk Gol. Bumi Putera - S. 1927 No. 564.
 
Contoh Kasus:
 
Perkawinan menurut Adat Sunda (Gumirat Barna Alam - Susilowati) ditolak KCS JakartaTimur.
Perkawinan secara Kong Hu Cu (Budi Wijaya – Lanny Guito) ditolak KCS Surabaya.

Asas Perkawinan:
- Asas kesepakatan : pasal 6 UUP “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”
- Asas monogami : pasal 3 UUP :
1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami
2. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Perbedaan Asas Monogami dalam BW dan UUP:
Asas monogami di dalam BW bersifat mutlak, sedang asas monogami dalam UUP tidak mutlak.

Syarat perkawinan:
1. Syarat Materil
 
- Syarat Materil Mutlak : syarat yang harus dipenuhi
a. Tidak terikat dengan perkawinan lain
b. Persetujuan kedua mempelai
c. Harus memenuhi batas umur → ini diberlakukan agar tidak timbul persoalan krusial yang mempengaruhi status seseorang
d. Bagi janda berlaku ketentuan waktu
e. Calon yang belum berumur 21 tahun harus ada ijin kedua orang tua
- Syarat Materil Relatif : tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin
a. Orang yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat
b. Orang yang ada hubungan semenda atau sesusuan
c. Saudara isteri, bibi atau kemanakan isteri
d. Orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya dilarang kawin
e. Orang yang telah dua kali bercerai dengannya, kecuali hukum agamanya menentukan lain
f.Menurut putusan hakim melakukan perzinahan dengannya.
2. Syarat Formil
- Pemberitahuan kepada pencatatan perkawinan
- Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan (untuk memenuhi asas publisitas) tujuannya untuk menghindari fitnah, larangan kawin
- Pelaksanaan perkawinan (dalam UU tidak diatur secara teknis).

Pencegahan Perkawinan:
- Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (pasal 13 UUP)
- Yang dapat mencegah perkawinan adalah :
1. Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah
2. Apabila calon mempelai berada di bawah pengampuan sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya
3. seseorang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan
4. pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah perkawinan apabila ketentuan larangan perkawinan dilanggar.

Pembatalan Perkawinan:
- Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
- Yang dapat mengajukan pembatalan tersebut adalah :
1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri
2. suami atau isteri
3. pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
4. pejabat yang ditunjuk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah perkawinan itu putus
5. seseorang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan.

Ketentuan pidana Pasal 279 KUHP terhadap pasal 27 BW yg mengatur poligami :
Dasar-dasar Konsiderans :
• Pasal 27 BW mengatur azas monogami mutlak “Dalam kurun waktu yg sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan isterinya, sehingga perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya”
• Ketentuan pasal 279 KUHP, pelaku poligami bisa dipidana.
• Ketentuan UUP No. 1 th 1974 boleh melakukan poligami.
• Agama Islam membolehkan Poligami ;
 
• Agama kristen melarang poligami ;
• Ketentuan PP untuk ABRI dan PNS, melarang Poligami ;

Dengan konsiderans diatas, bahwa tidak serta-merta Pasal 27 BW tidak diberlakukan, karena UU Perkawinan masih harus melihat keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya, dalam hal ini berlaku ketentuan azas Lex Specialis de rogat legi generalis” meskipun pelaksanaanya UUP tdk mutlak.

Bubarnya Perkawinan:
Pasal 38 UUP menentukan bahwa “Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian
b. Perceraian
 
c. Keputusan Pengadilan

Arti Hukum Perkawinan
·    BW/KUHPerdata “suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh UU/ peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.”
·     UU No. 1/1974 tentang perkawinan pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.”

      Sifat Hukum Perkawinan
·    BW  pasal 26 Yuridissahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi.
·  UU No.1/1974 spesifikdiperhatikan juga unsur-unsur: biologis – sosiologis – religius.

      Segi Positif dari Lembaga PerkawinanMenurut KUHPerdata
·  Perkawinanmonogamipasal 27 KUHPerdata pelanggaran atas asas monogami tersebut dipidana (pasal 279 KUHPidana).
·    Hakekat perkawinanabadihanya putus karena kematian.
·    Ceraibolehalasan-alasan ditentukan secara terbatas/limitatif.

      Perkawinanmerupakan “suatu lembaga” yang “abadi” dapat disimpulkan
·    Larangan perceraian dengan persetujuan;
·    Hakim wajibmendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian;
·  Perceraian harus dengan alasan-alasan terbatas, diluar alasan-alasan tersebut dilarang.

   Dari ketentuan pasal 26 KUHPerdata tersebut dapat dilihat peraturan perundang-undangan tidak memperhatikan
·         Unsur agama/UU tidak mencampurkan upacara-upacara perkawinan menurut peraturan –gereja.
·         UU tidak memperhatikan larangan-larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama.
·         Cerai dimungkinkan, tidak dikenal dalam hukum agama Katolik.
·         Biologis UU tidak memperhatikan faktor-faktor biologiskemandulan.
·         Motif UU tidak memperdulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan.

      Kesimpulan: “KUHPerdata hanya memperhatikan segi-segi formalitas belaka.”

      Beda sistem hukum konsepsi perkawinan
Konsepsi perkawinan menurut BW hanya dipandang dari segi keperdataan saja, artinya undang-undang melihat perkawinan itu sah dan syara-tsyaratnya menurut undang-undang dipenuhi. Disini yang diperhatikan semata-mata adalah faktor yuridis (pasal 26).
Konsepsi perkawinanmenurut UU No.1/1974. Kita lihat pasal 1 UU Perkawinan No. 1/1974, adalah 4 unsur perkawinan, yaitu: 
·                     Ikatan laki-laki dan wanita sebagai suami istri 
·                     Ikatan lahir batin
·                     Membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
·                     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa

      Unsur-unsur dalam konsepsi perkawinan
·         Unsur Religius (Keagamaan) kita lihat perumusan UU Perkawinan No.1/1974 ayat (1) ada unsur ikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita dan terkandung makna monogami. Monogami ini dianut dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan agamanya.
Pengaturan poligami juga sangat terbatas.
o   Pasal 2 ayat (1) makna religius
o   Pasal 29 ayat (2) Perjanjian perkawinan
o   Pasal 51 ayat (3) Bukti UU Perk. memperhatikan agama
o   Pasal 8 sub f
·         Unsur Biologis. Kita lihat di dalampasal 4 sub C
·         Unsur Sosiologis. (Pasal 7 ayat (1)) mengenai batas usia. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya penduduk dan membatasi kelahirannya.
·         Unsur Yuridis
o   Pasal 2 ayat (2): semua perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
o   pasal 35-37: mengatur mengenai harta bawaan.
      Syarat-syarat Perkawinan
·         BW dibagi menjadi Materiil dan Formil. Materiil terdiri dari umum (sepakat, monogami, usia, tenggat waktu tunggu untuk perkawinan kedua) dan khusus
(khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin). Formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan.
(khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin). Formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan.
·         UU perkawinan No. 1/1974 dibagi menjadi Materiil dan Formil. Materiil terdiri dari umum dan khusus.
      Syarat-syarat perkawinan menurut BW (KUHPerdata)
·         SyaratMateriil yaitu mengenai syarat (diri pribadi) calon mempelai.
*Syarat materiil umum
berlaku untuk seluruh perkawinan, terdiri dari:
(1) kata sepakat (Pasal 28 KUHPerdata)(2) Asas yang dianut monogamimutlak (Pasal 27 KUHPerdata)(3) Batas usia (Pasal 29 KUHPerdata)Laki-laki=18 tahun      wanita=15 tahun(4) Tenggang waktu tunggu (jangka waktu) pasal 34 KUHPerdata wanita adalah 300 hari.* SyaratMateriil Khusus
berlaku hanya untuk perkawinan tertentu. Syarat ini ada dua, yaitu:
1. Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33)2. Izin kawin:pasal 39 KUHPerdata : izin mengenai anak-anak luar kawinpasal 40 KUHPerdatapasal 42 KUHPerdata : perumusan orang yang sudah berusia 21 tahun tapi belummencapai 30 tahun.pasal 35 s.d 38 KUHPerdata
·         Syarat Formil adalah mengenai tata cara perkawinan baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan sebelum perkawinan:
 (1) pemberitahuan ps. 50 s.d. 53 KUHPerdata.(2) pengumuman, diumumkan 10 hari.
      Syarat-syarat perkawinan UU Perkawinan No. 1/1974
·         Syarat Materiil
*Syarat Materiil Umum1. kata sepakat2. asas yang dianut monogami tidak mutlak3. batas usia, laki-laki= 19 tahun        wanita= 16 tahun4. jangka waktu (tenggang waktu)cerai mati : 130 hari                           cerai hidup : 3 kali suci/90 hari*SyaratMateriil Khusus1. larangan perkawinan (Ps.8 UU Perkawinan)2.Izin kawin (Ps.6 ayat (2) UU Perkawinan)
·         Syarat Formil
sebelum perkawinan pemberitahuan, penelitian, pengumuman.Pelangsungan perkawinan, melaksanakan.
      Pencegahan Perkawinan
·                     Menurut BW. Pengumuman lamanya waktu 10 hari, pemberitahuan.
·                     Menurut UU Perkawinan No. 1/1974. Pemberitahuan, penelitian, pengumuman lamanya waktu 10 hari setelah diumumkan.

      Orang yang berhak mencegah perkawinan menurut BW
·                      Jaksa atau penuntut umum dalam hal bertentangan dengan pasal 27 mengenai asas monogami 
·                      Ayah-ibu dari calon tersebut lihat ketentuan pasal 61 KUHPerdata
_ masih belumdewasa dan belum memperoleh izin; 
_ telah dewasa tetapi belummencapai umur 30 tahun; 
_ Jika salah satu dari kedua belah pihak telah ditaruh dibawah pengampuan. 
·                      Wali apabila orang tua telah tidak ada. 
·                      Kakek atau nenek. 
·                      Suami dari perkawinan pertama yang karena perceraian belum melewati jangka waktu 300 hari.

      Orang yang berhak mencegah perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1/1974
a. Pasal 14 UU No.1/1974 keluarga dalamgaris keturunan keatas atau kebawah.b.Pasal 15 UU No.1/1974 istri dapat melakukan pencegahanc. Pasal 16 UU No.1/1974 mengenai pejabat yang ditunjuk yaitu apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi pasal 7,8,9,10,11 UU No.1/1974. Kalau seseorang sudahmelakukan perkawinan 2 kali, maka untuk yang ketiga kalinya tidak boleh, kecuali masing-masing agama atau kepercayaannya menentukan lain. Apabila setelah pengumuman tidak ada orang yang datang untuk mencegah, maka perkawinan itu boleh dilangsungkan. 
menurut BW setelah 10 hari sejak perkawinan 
menurut UU setelah 10 hari sejak pengumuman
      Melangsungkan pernikahan di luar negeri
·                     pasal 83, 84 KUHPerdata
·                     pasal 56 UU No.1/1974
tentang perkawinan syarat formulanya yaitu dimana hukum perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi warga negara Indonesia, yang materiil berarti harus hukum Indonesia (UU No.1/1974). Dalam jjangka waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, maka harus didaftarkan kembali dan hanya diberi waktu:
- menurut BW= 1 bulan
- menurut UU Perkawinan No.1/1974 yaitu pasal 52 ayat (2)= 1 thn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar