Kamis, 28 Februari 2013

Pengantar Hukum Indonesia


A.      PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas-azasnya

HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL
Manusia sebagai “zoon politicon” artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan saling berinteraksi antara manusia satu dengan manusia lainnya. Dalam interaksi sekelompok masyarakat tidak menutup kemungkinan akan terjadi suatu konflik oleh karena itu masyarakat memerlukan kebutuhan keteraturan yakni Kaidah, norm, ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat, misalnya berupa perintah dan larangan.

Contoh kenyataan kaidah/norma:
  Tidak merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit
  Mengantar tamu sampai ke depan rumah
  Pembeli barang harus membayar sejumlah uang
  Memberikan tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota
  Berjalan menunduk di depan orang tua

MACAM NORMA/KAIDAH :
  1. Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan
  2. Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia
  3. Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
  4. Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA
Persamaan: Tujuan
  Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat
  
Perbedaan :
NORMA
ISI, SIFAT, BENTUK
TUJUAN
SANKSI
AGAMA
Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan.
Bentuk tertulis dan tidak tertulis
Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat
Individual, universal.
Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat
KESUSILAAN
Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat
Individual, relatif universal.
Sanksi celaan dan penyesalan
KESOPANAN
Perintah berupa anjtan berbuat baik.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat
Individual, lokal, temporal.
Sanksi celaan dan dikucilkan
HUKUM
Perintah, larangan.
Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya
Bentuk tertulis
Warga yang patuh hukum
Sanksi sama bagi seluruh warga negara

Pengertian Hukum
Kata Hukum berasal dari bahasa Arab (Hukm), bahasa Belanda,Jerman (Recht), bahasa inggris (Law),bahasa Perancis (Le’i). Secara umum  hukum adalah sebuah Norma,Kaidah,Peraturan, Undang-Undang, dan juga Patokan yang mengikat. Hukum memiliki banyak aspek / segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang mendefinisikan.
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
1.       UTRECHT
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat
2.       SUDIMAN KARTOHADI PROJO
Unsur pokok hukum adalah Sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup Berdasarkan keadilan
3.       BELLEFROID
Hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu
4.       IMANUEL KANT
Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain
5.       LEON DUQUIT
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar
6.       APELDORN
Tidak ada definisi yang tepat atas hukum
7.       WIRJONO PRODJO DIKORO
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat

UNSUR – UNSUR HUKUM
  Aturan-aturan
  Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
  Bersifat konkrit
  Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah
  Bentuk tertulis / tidak tertulis
  Bersifat memaksa
  Akibat hukum bagi yang melanggar
Ius constitutum ( Hukum Positif ) yakni tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu. PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
ius constituendum yaitu hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita
DIMENSI HUKUM POSITIF
  1. Dimensi kesejarahan
  2. Dimensi perkembangan
                STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL
  Dimensi pembinaan hukum
  Dimensi pembaharuan hukum
  Dimensi penciptaan hukum


Selasa, 26 Februari 2013

Pengantar Ilmu Hukum

A. Pengertian
     Kata ilmu hukum terdiri atas dua kata, yakni ilmu dan hukum. Ilmu berdasar dari bahasa Arab, yaitu ilman, artinya pengetahuan. Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang telah diuji kebenarannya, sedangkan pengetahuan adalah sesuatu yang telah diketahui oleh setiap orang yang dapat bersumber dari pengalaman, ide ataupun instuisi, tetapi belum diuji kebenarannya. Hukum sendiri berasal dari bahasa Inggris yakni Law, Belanda yakni Recht, Perancis yakni Droit, latin yakni Ius. hukum memiliki pengertian yakni sekumpulan peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yan bersifat memaksa,berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai macam peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencapai keadilan.
  • Ilmu memiliki tiga kriteria :
a. Ilmu sebagai obyek
b. Ilmu sebagai Metoda
c. Ilmu sebagai Tujuan
  • Ada tiga macam bidang hukum :
a. Hukum tentang norma (Norm wissenscaft)
b. Hukum tentang konsep (Begrif wissenscaft)
c. Hukum sebagai kenyataan (Seins wissenscaft) / (Taat sachenscaft)
  • Metoda Ilmu Hukum :
a. Idealis
   Melihat hukum sebagai perwuudan dari nilai-nilai tertentu. Misalnya, membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.
b. Normatif Analitis
   Melihat hukum sebagai suatu sistem dengan peraturan-peraturan abstrak dengan cara pembahasan yang bersifat analitis.
c. Sosiologis
   Mengkaji hukum kaitannya dengan tujuan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan kemasyarakatan.\
d. Interdisipliner
   Interdisipliner digunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangi berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dimasyarakat. Berbagai aspek dari hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan seperti : politik,antropologi,ekonomi,dll.
  • Tujuan Metoda
a. idealis                  : memahami undang-undang
b. Normatif Analitis  : memahami norma-norma
c. Sosiologis            : memahami kontek-kontek kemasyarakatan
d. Interdisipliner       : memahimi cara memanfaatkan disiplin ilmu


BERDASAR SUBSTANSINYA, DIBEDAKAN ANTARA:

a.        ILMU FORMAL DAN EMPIRIS.
1.       Ilmu formal menunjuk pada ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atua empiric (Logika, Matematika, Teori Sistem)
2.       Ilmu empiris ditujukan untuk memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dank arena itu bersumber pada empirik atau pengalaman (ilmu alam & ilmu-ilmu manusia/budaya= ilmu sejarah& ilmu sosial)


b.      ILMU TEORITIS & ILMU PRAKTIS
1.       Ilmu Teoritis ialah ilmu yang ditujukan untuk memperoleh dan mengubah pengetahuan produknya, digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kesejahteraan.(penerapan ilmu teoritis=teknologi)
2.        Ilmu Praktis yakni ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya. Tujuannya untuk mengubaj keadaan, atau menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret.(Etika, Teologi,Ilmu teknik, ilmu kedokteran,ilmu hukum, ilmu managemen, ilmu komukasi )


HUKUM dan ILMU HUKUM
Pengertian Hukum yakni suatu peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang merpakan perwujudan dari nilai-nilai yang muncul dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiaban,untuk mencapai tujuan tertentu dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Menurut Sacipto Raharjo hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum.
                Menurut Mocthar Kusumaatmadja, ilmu hukum positif  ialah ilmu tentang hukum yang berlaku disuatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. Tujuannya untuk memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan sebagai dasar mengambil keputusan.
                Objek ilmu hukum adalah segala hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai dari hal-hal yang memuat tentang aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk hukum yakni peraturan per-undang-undangan, Putusan hakim, Hukum tudak tertulis, hukum tidak tertulis, doktrin,dan norma.

MANUSIA,MASYARAKAT,DAN HUKUM


         Manusia sudah memiliki hak sejak masih ada dalam kandungan yakni hak untuk hidup. Manusia disebut sebagai subyek hukum karena manusia terlahir dengan menyandang hak dan kewajiban. Manusia tidak dapat hidup sendiri. Selalu membutuhkan manusia lain untuk membantu melakukan apa yang ia tidak bisa ia lakukan sendiri. Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial. Manusia membutukan suatu interaksi sosial untuk melangsungkan kehidupannya karenanya terdapat sekelompok manusia yang berkumpul (Zoon politicon  ) untuk melakukan suatu hak dn kewajiban yang akan mereka jalankan. Sekelompok manusia ini disebut masyarakat. Dalam suatu masyarakt tidaklah selalu hidup sejalan dan sepemikiran pasti terdapat suatu masalah yang mengakibatkan hubungan antara manusia itu timbul suatu konflik sosial. Disinilah peranan hukum untuk memberikan suatu pemecahan untuk menyelesaikan konflik sosial yang terdapat pada suatu masyarakat. Hukum disini berperan sebagai suatu alat untuk memberikan batasan mengenai hak-hak yang akan dilakukan oleh para masyarakat agar setiap masyarakat dapat memperoleh haknya tanpa harus melanggar hak orang lain. Serta memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis.

KAIDAH DAN NORMA
                Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, yang mengikat setiap orang dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparatur penegak hukum atau aparat negara. Tujuan dari adanya kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
                Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahiriyah, yaitu perbuatan yang tampak. Pada hakikatnya, kaidah hukum terdapat di dalam batin, bikan pada pikiran, dan yang palingutama adalah secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum.

Dilihat dari sifatnya kaidah hukum memiliki dua sifat :
a.                                  Hukum yang imperative, yaitu kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualianseorang pun di mata hukum (equality before the law);
b.      Hukum bersifat Fakultatif, yaitu hukum tidak secara apriori mengikat. Kadah fakultatif bersifat sebagai pelengkap

Bentuk kaidah hukum ada dua, yakni :
a. Kaidah hukum yang tidak tertulis, kaidah ini berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b.  Kaidah hukum tertulis, kaidah ini dikemas dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Kaidah menurut isinya :
             a.      Perintah (gebod)
            b.      Larangan (verbod)

Norma adalah suatu peraturan yang yang dijadikan pedoman dalam tata cara berperilaku dalam suatu masyarakat dan memiliki sanksi disetiap perbuatannya juga bersifat memaksa.terdapat beberapa macam norma yang tumbuh daam masyarakat :
a.       Norma Agama
b.      Norma Kesusilaan
c.       Norma Kesopanan
d.      Norma Hukum
Berikut adalah penguraian perbandingan norma-norma tersebut:
No
Norma
Sumber
Sifat
Tujuan
Sanksi
1.
Agama
Wahyu/
Kitab Suci
Internal/
otonom
Memperbaiki manusia secara individual
Siksaan di akhirat
2.
Kesusilaan
Hati/nurani
Internal/
otonom
Memperbaiki manusia secara individual
Rasa penyesalan
3.
Kesopanan
Masyarakat
Eksternal/
heteronom
Memperbaiki masyarakat
Sanksi sosial
4.
Hukum
Negara
Eksternal/
heteronom
Memperbaiki masyarakat
Sanksi tegas & nyata dari Negara

CONTOH – CONTOH NORMA dan SANKSINYA:
          Norma Agama : “kerjakan sholat !
        Pelanggaran berarti menentang Tuhan, akibatnya mendapat hukuman diakhirat
          Norma Kesusilaan : “tidak boleh berbohong !
        Pelanggaran norma susila adl pelanggaran thdp perasaan, akibatnya penyesalan
          Norma Kesopanan : “jangan meludah dihadapan orang lain !
        Pelanggaran akibatnya dicela sesama
          Norma Hukum : “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
Hubungan dari norma norma tersebut yaitu Keempat norma tsb tdk dapat dipisahkan, hanya dpt dibedakan krn masing-masing memiliki sumber yang berlainan Realitasnya norma-norma tsb satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat Misalnya :
          Norma agama “dilarang membunuh diantara sesama manusia”
          Norma hukum “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)