Senin, 25 Maret 2013

Analisa kasus perceraian perkawinan campuran


KASUS PERCERAIAN ULFA DWIYANTI

Ulfa tercatat sudah tiga kali menikah. Salah satu pernikahannya yang paling singkat adalah dengan pria asal Belanda, Klass Poll Jr. Keduanya menikah pada 6 Februari 2000. Pada Desember 2001, presenter kocak itu mengajukan gugatan cerai.

Analisis kasus
Dalam kasus perceraian perkawinan campuran ini ulfa dan suaminya yang berkewarganegaraan Belanda tersebut adalah termasuk dalam lingkup kasus perdata internasional. Menyangkut hal perceraian perkawinan campuran didasarkan pada siapa yang menggugat dan dimana penggugat dapat mengajukan gugatannya, serta hukum mana yang akan dipergunakan. Menurut kasus perceraian Ulfa dwiyanti ini, ia menggugat suaminya Abdul Hakim di Pengadilan Negeri yang berdomisili d Indonesia. Hukum yang dipergunakan adalah  hukum yang berlaku di Indonesia menganut pada undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974. Perceraian dilihat dari agama yang dianut pada saat melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dijadikan dasar untuk memilih kompetensi relative pengadilannya. Tergugat dan penggugat yang saat itu berdomisili di Indonesia maka harus mengikit hukum yang berlaku di Indonesia apabila ia menggugat di Indonesia.

KASUS PERCERAIAN  JULIA PEREZ

Julia Perez menikah dengan dengan Damian Perez di Perancis pada 7 oktober 2012, mereka bercerai dikarenakan damian tidak dapat menafkahi Julia atau dengan kata lain demian menjadi pengangguran dikarenakan krisis global, dan factor perceraian kedua Julia adalah karena hadirnya Gaston dalam pernikahan mereka. Julia bercerai di Indonesia.

Analisa kasus
Kasus perceraian Julia perez dan Damien Perez berkompetensi di Indonesia karena pada saat itu mereka berdomisili di Indonesia. Tergugat dan penggugat ini melakukan perceraian pada saat berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu mereka harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia yang menangani masalah perceraian. Proses perceraiannya tetap patuh pada undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974. Mengenai kewarganegaraan suami dari Julia akan tetap kembali menjadi warga negaranya semula. Julia pun juga tetap menjadi warga negara Indonesia.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar