KASUS PERCERAIAN ULFA
DWIYANTI
Ulfa tercatat sudah tiga kali menikah. Salah satu
pernikahannya yang paling singkat adalah dengan pria asal Belanda, Klass Poll
Jr. Keduanya menikah pada 6 Februari 2000. Pada Desember 2001, presenter kocak
itu mengajukan gugatan cerai.
Analisis kasus
Dalam kasus perceraian
perkawinan campuran ini ulfa dan suaminya yang berkewarganegaraan Belanda
tersebut adalah termasuk dalam lingkup kasus perdata internasional. Menyangkut
hal perceraian perkawinan campuran didasarkan pada siapa yang menggugat dan
dimana penggugat dapat mengajukan gugatannya, serta hukum mana yang akan
dipergunakan. Menurut kasus perceraian Ulfa dwiyanti ini, ia menggugat suaminya
Abdul Hakim di Pengadilan Negeri yang berdomisili d Indonesia. Hukum yang
dipergunakan adalah hukum yang berlaku
di Indonesia menganut pada undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974. Perceraian
dilihat dari agama yang dianut pada saat melangsungkan pernikahan. Hal ini
dapat dijadikan dasar untuk memilih kompetensi relative pengadilannya. Tergugat
dan penggugat yang saat itu berdomisili di Indonesia maka harus mengikit hukum
yang berlaku di Indonesia apabila ia menggugat di Indonesia.
KASUS PERCERAIAN JULIA PEREZ
Julia Perez menikah
dengan dengan Damian Perez di Perancis pada 7 oktober 2012, mereka bercerai
dikarenakan damian tidak dapat menafkahi Julia atau dengan kata lain demian
menjadi pengangguran dikarenakan krisis global, dan factor perceraian kedua
Julia adalah karena hadirnya Gaston dalam pernikahan mereka. Julia bercerai di
Indonesia.
Analisa kasus
Kasus perceraian Julia
perez dan Damien Perez berkompetensi di Indonesia karena pada saat itu mereka
berdomisili di Indonesia. Tergugat dan penggugat ini melakukan perceraian pada
saat berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu mereka harus mengikuti hukum
yang berlaku di Indonesia yang menangani masalah perceraian. Proses
perceraiannya tetap patuh pada undang-undang perkawinan yang berlaku di
Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974. Mengenai kewarganegaraan suami dari Julia
akan tetap kembali menjadi warga negaranya semula. Julia pun juga tetap menjadi
warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar