ILMU
NEGARA
DEFINISI NEGARA
MENURUT PARA AHLI
- George Jellinek negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu
- R.M. Kranenburg negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri
- Logemann negara ialah organisasi (ikatan kerja) kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kewibawaannya
- Bellefroid negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum
- R.M. Mac Iver negara adalah asosiasi (persekutuan) yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
- Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Ludwig Gumplowicz negara itu tidak lain daripada organisasi dari kekuasaan golongan kecil atas golongan besar
- Prof. Mr. Sunarko negara ialah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga hakekat atau kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara dan kekuasaan tertentu.
HISTORIS
Masa Abad Menengah :Tinjauannya
bersifat keagamaan, sehingga negara disebut dengan istilah
“civitas”(masyarakat). Dalam hal ini oleh Augustinus, negara dipisahkan antara
yang bersifat keagamaan/keilahian (civitas Dei) dan negara yang bersifat
keduniawian (civitas terrena atau civitas diaboli), dengan
pandangannya yang bersifat teokratis-langsung, Augustinus berpendirian bahwa civitas terrena
harus mendekati “civitas Dei” yang diatur oleh hukum-hukum Tuhan. (teori
ini sering dikenal sebagai “Teori Matahari-Rembulan” yaitu bahwa Tuhan adalah matahari yang sinar
keilahiannya menerangi Raja/negara sebagai Rembulan)
•
Dalam masa perkembangannya, dengan munculnya
faham untuk memisahkan soal duniawi dengan soal keagamaan (sekularisme),
timbulk teori yang oleh Thomas Aquino disebut “Teori Dua Pedang”( Zwei Zwaaden
Theori) yaitu :
n Pedang
Tuhan (Penguasa Keagamaan) dipegang Gereja
n Pedang
Dunia (Penguasa Dunia) yang dipegang Raja, dimana keduanya terpisah,
berkedudukan sama/sederajat
Sehingga dalam masyarakat dikenal
tiga organisasi masyarakat yaitu civitas Dei (keagamaan), Civitas Terrena
(Keduniawian) dan Civitas Academika (Masyarakat Ilmiah)
Stufen Theorie
Hans
kelsen (general Theoriy of law and state, 1945) mengemukakan teori
yang sangat terkenal tentang hirarki norma-norma hukum (stufen theorie)
yang berbentuk kerucut/stupa. Kelsen mengemukakan dua lapis norma hukum,
sedangkan muridnya Hans nawiasky mengemukakan tiga lapis norma hukum.
Yaitu :
•
Lapis pertama norma hukum menurut kelsen maupun
nawiasky ialah apa yang disebut ‘Grundnorm’ yaitu norma dasar yang tertinggi yang
bersifat presupposed dan tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar
berlakunya, tidak perlu diperdebatkan lagi, karena merupakan sesuatu yang
fiktif, hipotetis, aksioma. Pencerminannya di Indonesia ialah Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945 (yang bersifat Filosofis)
•
Kalau kelsen langsung menuju ke lapis
norma-norma hukum yang bertingkat-tingat, nawiasky mengemukakan lapis kedua
setelah ‘grundnorm’ ialah staatsgrundgesetze (aturan dasar
negara), pencerminan di Indobnesia ialah batang tubuh UUD 1945, ini masih
aturan dasar yang pokok bagi negara sebagai penjabaran dari Grundnorm
•
Lapis ketiga ialah yang oleh kelsen disebut norm
(biasa) atau oleh nawiasky disebut formelle Gestze, berupa peraturan
perundangan, misal di Indonesia UU dan perpu, PP, Kepres, dsb.
Teori Satu Segi
n Teori
satu segi tentang hakekat negara maksudnya bahwa pandangan-pandangan teoritik
tentang hakekat negara baik yang bersifat sosiologis, maupun yang bersifat
yuridis menunjukkan bahwa pandangannya tentang hakekat negara hanya terhadap
satu aspek/segi saja. Yaitu kalau tidak pada hakekat negara dalam sosoknya
sebagai suatu kenyataan sosial atau institusi sosial, atau pada hakekatnya
negara sebagai suatu bangunan/bentukan hukum, suatu institusi hukum. Pandangan
yang demkian di sebut “Eine-seiten-theorie” tentang hakekat negara, yang
tentunya belum dapat memberikan gambaran sesungguhnya tentang negara secara
lebih utuh. Sehingga mendorong lahirnya teori dua segi
Teori Dua Segi
n Teori
dua segi dikemukan oleh Jellinek yang membagi ilmu negara umum dalam dua aspek
yakni ilmu negara sosiologis dan ilmu hukum negara atau ilmu negara yuridis.
•
Negara dalam pengertian sosiologis ialah
kesatuan ikatan yang hidup bersama dan kerjasama, yang dilengkapi dengan
kekuasaan memerintah yang asli, pada suatu wilayah tertentu, maka pengertian
negara sosiologis mengandung empat unsur :
n Wilayah
negara
n Bangsa
negara
n Kewibawaan
n Konstitusi
negara
•
Negara dalam makna yuridis ialah badan wilayah
yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk mengatur diri sendiri.
Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara :
n Prof.
Miriam Budiarjo mengemukakan tiga sifat karakteristik negara, yaitu :
•
Sifat memaksa, dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, misalnya menggunakan
sarana polisi, tentara, dll agar peraturan perundangan ditaati, sehingga
ketertiban masyarakat tercapai dan anarki dapat dicegah.
•
Sifat monopoli, dalam arti negara
sendirilah yang mempunyai hak tunggal untuk menetapkan tujuan-tujuan bersama
dalam masyarakat, menetapkan asas/ideologi negara, dll
•
Sifat mencakup semua, dalam arti
kekuasaan negara itu meliputi dan mengatasi semua kekuasaan organisasi atau
entitas lainnya yang ada di masyarakat
Unsur-unsur yang dimiliki negara
n Unsur
yang bersifat konstitutif ialah :
•
Unsur wilayah negara (darat, laut. Udara);
•
Unsur bangsa (rakyat);
•
Unsur pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam
maupun ke luar )
Tujuan negara
n Ada
3 pandangan tentang tujuan negara :
1. kekuasaan
negara untuk negara sendiri/kekuasaan semata-mata,
2. kekuasaan
itu tidak untuk apa-apa,
3. kekuasaan
negara mempunyai tujuan tertentu
Fungsi negara
menurut ajaran Trias Politica oleh Montesquei mempunyai 3
fungsi yaitu :
4. Fungsi
perundang-undangan (legislative function) yang dilaksanakan oleh badan
legislatif.
5. Fungsi
melaksanakan Undang-undang (excecutive function) yang dilaksanakan oleh
badan eksekutif.
6. Fungsi
Peradilan (judicial function) yang dilaksanakan oleh badan peradilan
Dengan demikian ajaran trias politica yang dikemukakan oleh
montesquei adalah merupakan ajaran tentang pembagian kekuasaan dan sekaligus
pemisahan kekusaan (Diffition of power)
TEORI ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Secara garis besar teori tentang asal mula negara dapat
dikelompokkan dalam dua kelompok :
a.
Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari
teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
b.
Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut
juga sebagai teori evolusi.
Teori Ketuhanan
Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara dan
kekuasaan seorang penguasa adalah semata-mata berasal dari Tuhan. Pelopor teori
ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal
Teori Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3
pokok masalah :
a.
Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan;
b.
Kekuasaan seorang Raja adalah atas pemberian
Tuhan;
c.
Mereka menganggap bahwa tidak ada kedaulatan
selain kedaulatan Tuhan
Teori Kekuatan
kekuatan menjadi sumber dan pencipta negara, negara
dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat yang akan
merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara. Faktor kekuatan itu juga
dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.
n Beberapa
pandangan dari teori kekuatan diantaranya :
a.
Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan
yang kuat untuk menindak organisasi yang lemah
b. Negara
adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi
c. Negara
adalah organisasi pemaksa
Teori Juridis
Teori juridis di bagi dalam beberapa teori,
yakni teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial, dan teori
perjanjian masyarakat.
a.
Teori
patrialchal maksudnya, bahwa pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula
dari seorang bapak yang merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan
menjadi keluarga yang lebih besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, dan
masyarakat membentuk suatu negara dengan garis bapak sebagai pimpinan
b.
Sedangkan
teori matrialchal hampir sama dengan teori patrialchal, hanya garis ibu yang
menentukan
c.
Sedangkan
teori patrimonial juga hampir sama dengan teori diatas, namun yang menentukan
adalah garis ibu dan bapak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar