Kamis, 07 Maret 2013

Ilmu Negara


                ILMU NEGARA
DEFINISI NEGARA MENURUT PARA AHLI
  1. George Jellinek  negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu
  2. R.M. Kranenburg negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri
  1. Logemann negara ialah organisasi (ikatan kerja) kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kewibawaannya
  1. Bellefroid negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum
  1. R.M. Mac Iver negara adalah asosiasi (persekutuan) yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
  2. Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah
  3.  Ludwig Gumplowicz negara itu tidak lain daripada organisasi dari kekuasaan golongan kecil atas golongan besar
  4. Prof. Mr. Sunarko negara ialah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga hakekat atau kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara dan kekuasaan tertentu. 
HISTORIS
Masa Abad Menengah :Tinjauannya bersifat keagamaan, sehingga negara disebut dengan istilah “civitas”(masyarakat). Dalam hal ini oleh Augustinus, negara dipisahkan antara yang bersifat keagamaan/keilahian (civitas Dei) dan negara yang bersifat keduniawian (civitas terrena atau civitas diaboli), dengan pandangannya yang bersifat teokratis-langsung, Augustinus  berpendirian bahwa civitas terrena harus mendekati “civitas Dei” yang diatur oleh hukum-hukum Tuhan. (teori ini sering dikenal sebagai “Teori Matahari-Rembulan”  yaitu bahwa Tuhan adalah matahari yang sinar keilahiannya menerangi Raja/negara sebagai Rembulan)
          Dalam masa perkembangannya, dengan munculnya faham untuk memisahkan soal duniawi dengan soal keagamaan (sekularisme), timbulk teori yang oleh Thomas Aquino disebut “Teori Dua Pedang”( Zwei Zwaaden Theori) yaitu :
n Pedang Tuhan (Penguasa Keagamaan) dipegang Gereja
n  Pedang Dunia (Penguasa Dunia) yang dipegang Raja, dimana keduanya terpisah, berkedudukan sama/sederajat
Sehingga dalam masyarakat dikenal tiga organisasi masyarakat yaitu civitas Dei (keagamaan), Civitas Terrena (Keduniawian) dan Civitas Academika (Masyarakat Ilmiah)

Stufen Theorie
           Hans kelsen (general Theoriy of law and state, 1945) mengemukakan teori yang sangat terkenal tentang hirarki norma-norma hukum (stufen theorie) yang berbentuk kerucut/stupa. Kelsen mengemukakan dua lapis norma hukum, sedangkan muridnya Hans nawiasky mengemukakan tiga lapis norma hukum. Yaitu :
          Lapis pertama norma hukum menurut kelsen maupun nawiasky ialah apa yang disebut ‘Grundnorm’  yaitu norma dasar yang tertinggi yang bersifat presupposed dan tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya, tidak perlu diperdebatkan lagi, karena merupakan sesuatu yang fiktif, hipotetis, aksioma. Pencerminannya di Indonesia ialah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 (yang bersifat Filosofis)
          Kalau kelsen langsung menuju ke lapis norma-norma hukum yang bertingkat-tingat, nawiasky mengemukakan lapis kedua setelah ‘grundnorm’ ialah staatsgrundgesetze (aturan dasar negara), pencerminan di Indobnesia ialah batang tubuh UUD 1945, ini masih aturan dasar yang pokok bagi negara sebagai penjabaran dari Grundnorm
          Lapis ketiga ialah yang oleh kelsen disebut norm (biasa) atau oleh nawiasky disebut formelle Gestze, berupa peraturan perundangan, misal di Indonesia UU dan perpu, PP, Kepres, dsb.
Teori Satu Segi
n  Teori satu segi tentang hakekat negara maksudnya bahwa pandangan-pandangan teoritik tentang hakekat negara baik yang bersifat sosiologis, maupun yang bersifat yuridis menunjukkan bahwa pandangannya tentang hakekat negara hanya terhadap satu aspek/segi saja. Yaitu kalau tidak pada hakekat negara dalam sosoknya sebagai suatu kenyataan sosial atau institusi sosial, atau pada hakekatnya negara sebagai suatu bangunan/bentukan hukum, suatu institusi hukum. Pandangan yang demkian di sebut “Eine-seiten-theorie” tentang hakekat negara, yang tentunya belum dapat memberikan gambaran sesungguhnya tentang negara secara lebih utuh. Sehingga mendorong lahirnya teori dua segi
Teori Dua Segi
n  Teori dua segi dikemukan oleh Jellinek yang membagi ilmu negara umum dalam dua aspek yakni ilmu negara sosiologis dan ilmu hukum negara atau ilmu negara yuridis.
          Negara dalam pengertian sosiologis ialah kesatuan ikatan yang hidup bersama dan kerjasama, yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah yang asli, pada suatu wilayah tertentu, maka pengertian negara sosiologis mengandung empat unsur :
n  Wilayah negara
n  Bangsa negara
n  Kewibawaan
n  Konstitusi negara
          Negara dalam makna yuridis ialah badan wilayah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk mengatur diri sendiri.
Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara :
n  Prof. Miriam Budiarjo mengemukakan tiga sifat karakteristik negara, yaitu :
          Sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, misalnya menggunakan sarana polisi, tentara, dll agar peraturan perundangan ditaati, sehingga ketertiban masyarakat tercapai dan anarki dapat dicegah.
          Sifat monopoli, dalam arti negara sendirilah yang mempunyai hak tunggal untuk menetapkan tujuan-tujuan bersama dalam masyarakat, menetapkan asas/ideologi negara, dll
          Sifat mencakup semua, dalam arti kekuasaan negara itu meliputi dan mengatasi semua kekuasaan organisasi atau entitas lainnya yang ada di masyarakat
Unsur-unsur yang dimiliki negara
n  Unsur yang bersifat konstitutif ialah :
          Unsur wilayah negara (darat, laut. Udara);
          Unsur bangsa (rakyat);
          Unsur pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar )
Tujuan negara
n  Ada 3 pandangan tentang tujuan negara :
1.       kekuasaan negara untuk negara sendiri/kekuasaan semata-mata,
2.       kekuasaan itu tidak untuk apa-apa,
3.       kekuasaan negara mempunyai tujuan tertentu
Fungsi negara
 menurut ajaran  Trias Politica oleh Montesquei mempunyai 3 fungsi yaitu :
4.       Fungsi perundang-undangan (legislative function) yang dilaksanakan oleh badan legislatif.
5.       Fungsi melaksanakan Undang-undang (excecutive function) yang dilaksanakan oleh badan eksekutif.
6.       Fungsi Peradilan (judicial function) yang dilaksanakan oleh badan peradilan
Dengan demikian ajaran trias politica yang dikemukakan oleh montesquei adalah merupakan ajaran tentang pembagian kekuasaan dan sekaligus pemisahan kekusaan (Diffition of power)

TEORI ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Secara garis besar teori tentang asal mula negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok :
a.       Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
b.      Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut juga sebagai teori evolusi.
Teori Ketuhanan
Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara dan kekuasaan seorang penguasa adalah semata-mata berasal dari Tuhan. Pelopor teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal
Teori Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3 pokok masalah :
a.       Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan;
b.      Kekuasaan seorang Raja adalah atas pemberian Tuhan;
c.       Mereka menganggap bahwa tidak ada kedaulatan selain kedaulatan Tuhan


Teori Kekuatan
kekuatan menjadi sumber dan pencipta negara, negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat yang akan merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara. Faktor kekuatan itu juga dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.
n  Beberapa pandangan dari teori kekuatan diantaranya :
a.       Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan yang kuat untuk menindak organisasi yang lemah
b.      Negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi
c.       Negara adalah organisasi pemaksa
Teori Juridis
 Teori juridis di bagi dalam beberapa teori, yakni teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial, dan teori perjanjian masyarakat.
a.       Teori patrialchal maksudnya, bahwa pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula dari seorang bapak yang merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan menjadi keluarga yang lebih besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, dan masyarakat membentuk suatu negara dengan garis bapak sebagai pimpinan

b.      Sedangkan teori matrialchal hampir sama dengan teori patrialchal, hanya garis ibu yang menentukan
c.       Sedangkan teori patrimonial juga hampir sama dengan teori diatas, namun yang menentukan adalah garis ibu dan bapak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar