Senin, 25 Maret 2013

Materi Hukum Dagang



Sejarah Hukum Dagang.

Pada zaman sebelum lahirnya nabi Isa di Romawi ( sebelum masehi ) telah terbentuik himpunan peraturan dalam bidang hukum perdata yang bernama Corpus Iuris Civilis ( C.I.C) terdiri atas ;
1.       Codex Yustianus ( kumpulan UU yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
2.       Pandecta ( kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang termasyur, mislany Gaius,Paulus Pianus.
3.       Institutiones ( berisikan lembaga-lembaga hukum Romawii.
4.       Noveles ( kumpulan UU yang dikeluarkan sesudah Codex selesai.
permulaan abad ke 6 ( 527- 533) yaitu pada zaman kaisar Justianus dalam buku Codex Iustianus. C.I,C pada zamannya dipandang cukup baik mengatur tentang hubungan antar perorangan.
Di samping peraturan yang sudah dikodifikasikan, ini tentunya masih ada kebiasaan-kebiasaan khusus yaitu kebiasaan dagang.
Alasan tersebut di atas , maka pada abad ke 17 di bawah Raja Lodewijk XIV diadakan kodifikasi dalam hukum pedagang oleh Menteri keuangan Colbert membuat aturan sebagai berikut :
1.       Ordonnance Du Commerce ( 1673 ) , yang mengatur hukum pedagang sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.
2.       Ordonnace De La Marine ( 1681) yang mengatur hukum pedagang laut ( khusus untuk pedagang di kota pelabuhan ).
Kemudian pada tahun 1807 pada di Prancis disamping adanya Code Civil Des Francais , telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang hukum dagang tersendiri yaitu :
1.       Code De Commerce, yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam arti yang sempit khusus mengenai perdagangan.
2.       Code Civil , yang mengatur hubungan antra perseorangan dalam arti luas yang disebut hukum perdata. Adapaun penyusunan dua buku ini berdasarkan dua ordonnanci yaitu Ordonnance de Commerce dan Ordonnace de La Marine.
Kemudian kedua kodifikasi hukum Prancis di atas dinyatakan berlaku di Prancis pada tanggal 1 Januari 1808, karena pada waktu itu Belanda merupakan negara jajahan Prancis kedua buku itu berlaku juga di Belanda berdasarkan Concordatie Beginsel atau asas konkonrdansi ( asas yang menyatakan bahwa hukum disuatu negara diperlakukan sama di negara lain). Setelah Belanda merdeka ( 1813 ) berusaha membuat satu UU baru, akan tetapi tidak berhasil dan masih terpengaruh oleh pemisahan kedua kitab tsb. Belanda berhasil menyusun buku baru (bersumber pada ( Code civil dan Code de Commerce) yang mulai berlaku di Belanda 1 Oktober 1838 dan bernama :
1.       Burgelijk Wetboek( BW) : yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer).
2.       Wet boek Van Koophandel (WVK) , yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang Hukum dagang( KUHD)
Dari uraian sejarah di atas menunjukan bahwa asal penyusunan BW dan WVK adalah bersumber dari hukum yang pertama (C.I.C ) dan secara khusus bersumber pada Code Civil dan Code de Commerce dan dari sinilah tongkat adanya pemisahan antara BW dan WVK..

B. Hubungan antara KUHD dengan KUHPerdata
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD merupakan swatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus menyampingkan hukum umum ) , adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5, pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss bersifat koordinasi saling melengkapi , asas pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech ,begitu pula sebaliknya.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1.       Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2.       Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3.       Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4.       Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
5.       Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.

Sumber –sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada aturan :
1.       Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
1.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( WVK )
2.       Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
3.       Secara langsung bersumber pada code du commerce dan code Civil dan kedua kitab ini bersumber secara tidak langsung dari Ordonance de Commerce dan ordonence de la Marine
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasi, yakni peraturan-peraturan/ perundang-undangan khusus yang mengtur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Hukum dalam arti harfia dapat berarti :
·         Peraturan yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan atau alat yang berlaku oleh dan untuk orang banyak.
·         Segala Undang-undang peraturan dsb untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
Dari pengertian dapat disimpuilkan bahwa hukum adalah segala sesutau peratruran baik yang tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
Dari pengertian di atas terdapat kesamaan bahwa hukum adalah untuk mengatur manusia dalam hidup masyarakat, selanjutnya tentang Dagang dalam arti harfia berarti :
1.       selalu asing negeri asing
2.       selalu pengembara ; orang asing
3.       perniagaan ; jual beli.
Hukum Dagang hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lapangan perniagaan atau jual beli.
M.H Tirtaamidjaja, istilah hukum dagang ini dengan hukum perniagaan; Prof R.Soekardono menggunakan istilah hukum dagang, begitu pula saya sependapat dengan istilah hukum dagang walaupun secara harfia mempunyai arti yang sama yaitu : Dagang = perniagaan, karena perkataan dagang lebih populer atau lebih banyak digunakan orang dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ditanya apa pekerjaan anda ? orang akan menjawab berdagang.
Manusia yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :
Pasal 2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari.
Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.

·         perubahan dalam KUHD dikaitkan dengan Pengertian Perusahan dan pekerjaan
Sebelum memberikan pengertian tentang perusahaan sebaiknya kita meninjau beberapa istilah yang disebutkan dalam KUHD lama, yang ada kaitan dengan perusahaan yaitu adanya istilah pedagang dan perniagaan, kemudian pada tahun 1938 mengalami perubahan antara lain :
1.       berlakunya Stb 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938, terjadi
penghapusan pasal 2 d/a 5 pada Bab I KUHD ( lama) pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan diganti dengan pengertian perusahaan
2. Masukanan istilah Perusahan dalam hukum dagang dimana yang tercantum dalam pasal 6, 16 ,36 KUHD.
3.       sebelum adanya perubahan dalam KUHD terdapat pengertian pedangan adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai perbuatan sehari-hari, sedangkan perniagaan adalah perbuatan berupa pembelian barang untuk dijual kembali.
Dari ketentuan pasal 2 sampai 5 KUHD lama dalam penerapannya banyak kesulitan antara lain :
1.       pengertian barang yang ditentukan dalam pasal 3 KUHD lama meliputi barang bergerak padahal dalam masyarakat banyak juga terjadi barang tidak bergerak, misalnya, tanah, gedung, rumah, kapal terdaftar. Apakah tunduk pada pasal 2 s /.d 5 KUHD, hal ini diatur dimana ?
2.       Pengertian “ perbuatan perdagangan dalam pasal 3 KUHD (lama) hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahak menurut ketentuan pasal 4 KUHD (lama) perbuatan menjual termasuk juga perbuatan perdagangan, misalnya menjual wesel, jual beli kapal.
3.       ketentuan pasal 2 KUHD lama perbuatan perdagangan dilakukan oleh pedagang, padahal menurut ketentuan pasal 4 perbuatan perdagangn ada juga dilakukan oleh bukan pedagang,misalnya mengenai komisi, makelar,wesel,pelayan.
4.       jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanan perjanjian, tidak dapat diterapkan dalam KUHD, karena hanya berlaku bagi pedagang yang pekerjaannya sehari-hari melakukan perbuatan perdagangan.
Kesulitan-kesulitan di atas mendesak pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap KUHD Nederland dan bersarakna asas konkordansi dalam pasal 131 I.S di Indonesia maka terjadi perubahan , maka hukum yang mengatur tentang pedagang dan perbuatan perniagaan berubah menjadi hukum yang mengatur tentang perusahaan, karena pengertian perusahaan dapat berkembang sesuai dengan gerak langka dalam lalu lintas perusahan sendiri.
1. PENGERTIAN PERUSAHAN
Pengertian perusahan diserah pada para ahli hukum , untuk itu terdapat beberapa pendapat yang penting sebagai berikut :
a. Menurut Pemerintag Belanda (pembentuk UU) , pada waktu itu membaca “ memorie van toelichting “ rencana undang-undang ” Wetboek van Koophandel “ dihadapan parlemen menerangkan bahwa yang disebut “ Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba
( bagi diri sendiri) .
b. Menurut Prof. Molengraaff Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus , bertindak keluar, untuk mendapat pengahasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Disini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut “ ekonomi “ Disini Molengraaff melihat pengertian perusahan dalam 6 unsur karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara sebagai berikut;
1.       memperdagangkan barang artinya membeli barang dan menjual lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan dan laba.
2.       Menyerahkan barang artinya, melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba.
3.        Perjanjian perdagangan yaitu menghubungkan pihak satu dengan pihak lain dengan perhiotungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa dan upah bagi penerima kuasa misalnya makelar, komisioner dan agen perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam rumusan Molengraaf tidak dipersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, yang dikemukana justru perusahaan sebagai perbuatan, jadi ada kesan hanya meliputi kegiatan usaha.
·         Menurut Polak , baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang diperkirakan,dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Disini Polak memandang perusahaan dari sudut komersiil sedangkan menurut Polak cukup terdapat 2 unsur yaitu pembukuan dan laba rugi , karena Polak mengakui ada unsur lain yang terbukti dari penjelasanya bahwa apakah suatu perusahaan dijalankan menurut cara yang lazim atau tidak , dapat diketahui dari keteraturan menjalankan perusahaan itu dan bukan dijalankan secara gelap, jika unsur itu tidak ada,hilang sifat perusahaan dari aspek hukum perusahaan.
Dengan adanya unsur pembukuan laba rugi maka rumusan pengertian perusahaan lebih dipertegas lagi sebab pembukuan laba rugi merupakan unsur mutlak yang harus ada pada perusahaan menurut ketentuan pasal 6 KUHD laba adalah tujuan utama setiap perusahaan, jika tidak demikian itu bukan perusahaan, namun dalam rumusan perusahaan menurut Polak tidak disinggung soal perusahaan sebagai badan usaha.
·         Pasal 1 huruf (b) UU no 3 tahun 1982 (UWDP) defenisi perusahaan adalah sebagai berikut : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankanm setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntang dan atau laba.

UNSUR-UNSUR PENGERTIAN PERUSAHAAN

Berdasarkan pengertian dari Molengraaf dan Polak dan pembentuk UU, maka dapat diidentifikasi unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian perusahaan :
1.        Badan Usaha.
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu seperti perusahan dagang, firma, persekutuan komanditeir,perseroan terbatas,perusahan umum, koperasi, hal ini diketahu dalam akte pendirian, dapat diketahui melalui isin usaha seperti pada perusahan perseorangan. Dalam rumusan Molengraf dan Polak, unsur badan usaha tidak dipersoalkan, tetapi pada kenyataan dewasa ini menunjukan bahwa setiap kegiatan dalam bidang ekonomi tentu dijalankan oleh badan usaha, jika tida demikian hanya merupakan pekerjaan belaka.
2.       Kegiatan dalam bidang ekonomi.
Objek kegiatan ekonomi ialah harta kekayaan. Tujuan ialah memperoleh keuntungan dan atau laba. Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan,pelayaran dan industri yang dapat dirinci sebagai berikut :
a. perdagangan meliputi jual berli barang bergerak misalnya eksport import, bursa ,efek,restoran,toko swalayan, perumnas, valuta asing.
b. pelayanan meliputi penyediaan jasa misalnya biro perjalanan , biro konsultan,salonkecantikan, kursus ketrampilanmenjahit, penangkapan ikan, dll
3.       Indurtri meliputi mencari dan mengelola, serta mengadakan sumber daya dan kekayaan ,misalnya ekplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, uasaha pertanian/perkayuan,makanan dalam kaleng, barang kerajinan,obat-obatan, kendaraan bermotor, reklame dan perfilman,percetakan dan penerbitan.
3. Terus menerus
Molengraaff dan Polak melakukan pembentukan Undang-undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi itu dilakukan secara terus menerus, artinya tidak terputus-putus, tidak secara insidental;, tidak sebagai sambilan, bersifat tetap untuk jangka waktu lama, jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.


4. Terang terangan.
Terangan terangan artinya diketahui oleh umum dan ditujukan kepada umum, tidak selundup-selundupan, diakui dan dibenarkan oleh masyarakat, diakui dan dibenarkan oelh pemerintah berdasarkan undang-undang dan bebas berhubungan dengan pihak lain(pihak ketiga) .Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan serta surat izin usaha,surat isin tempat usaha, akta pendaftaran perusahaan.
Molengraaff menggunakan istilah pihak lain ( pihak ketiga ) ,tetapi tidak dipersoalkan apakah secara terus menerus atau selundupan. Apabila bertindak keluar itu secara terang-terangan juga tidak dipersoalkan maka UU mengatur bentuk terang-terangan ini. Jika unsur itu tidak adsa, maka perusahaan itu dikatakan liar dan melanggar Undang-undang.
5. Keuntungan dan atau laba
Molengraaff menggunakan istilah penghasilan, Polak menggunakan istilah laba, pembentuk undang-undang menggunakan istil;ah keuntungan dan atau laba,.ketiga istila ini adalah istil;ah ekonomi yang menunjukan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang dijalankan. Setiap kegiatan menjalankan tentu berdasarkan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan itu keuntungan dan atau laba dapat diperoleh ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
6. Pembukuan.
Dalam rumusan Molengraaf tidak terdapat unsur pembukuan tetapi Polak menambahkan unsur ini dalam pengertian perusahaan.
·         PENGERTIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ( beroep ) adalah suatu istilah yang mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada pengertian perusahaan (bedrijf), tidak semua orang yang menjalankan pekerjaan itu menjalankan perusahan sebaliknya, setiap orang yang menjalankan perusahaan menjalankan pekerjaan juga KUHD sendiri tidak memberikan rumusan resmi mengenai pekerjaan, maka terserah pada pakar ilmu hukum dan hakim untuk merumuskan pengertian pekerjaan.
Sedangkan untuk membedakan mana perbuatan yang termasuk dalam pengertian pekerjaan dalam arti hukum dan mana yang bukan ,perlu ditentukan unsur-unsur pekerjaan seperti urain berikut ini :
1.       Perbuatan atau kegiatan.
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misalnya dalam bidang ekonomi, sosial politik, pemerintah, pendidikan.
2. Terus menerus
perbuatan atau kegiatan itu dilakukan terus menrus, artinya tidak terputus-putus, tidak insidental, merupakan pencaharian pokok yang bersifat tetap,untuk jangka waktu lama.
3. Terang-terangan.
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pemerintah atau pengangkatan dari pemerintah atau menmdapat pengakatan dari lembaga / badan tempat ia lmelakukan kegiatan, sehingga diketahui oleh masyarakat luas.
4. Kualitas tertentu
kualitas tertentu adalah keahlian khusus yang dikaui oleh lembaga/badan yang berkepentingan. Keahlian/ketrampilan khusus ini diperoleh melalui jenjang pendidikan dan pelatihan tertentu, atau karena pengalaman yang mendalam.
5. Penghasilan
pengahasilan adalah imbalan yang diperoleh dari pelayanan yang diberikan. Ini adalah tujuan yang diperhitungkan.
Berdasarkan unsur yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan defenisi pekerjaan dari segi hukum, yaitu “ perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus , terang-terangan berdasarkan kualitas tertentu, dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan yang memenuhi unsur-unsur ini biasa disebut Profesi”.

PERBEDAAN PERUSAHAN DAN PEKERJANAN

Penting dibedakan kedua pengertian ini karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikatagorikan menjalankan perusahan atau pekerjaan, misalnya dalam pasal 6 KUHD ditentukan bahwa pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka yang menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan, jadi tidak wajib bagi yang menjalankan pekerjaan.
Perbedaan antara menjalankan perusahan dan pekerjaan sebagai berikut :
1. kalau pada pengertian perusahan unsur laba rugi merupakan unsur mutlak, maka penegrtian pekerjaan unsur laba rugi tidak merupakan unsur mutlak.
2. Dasar perbuatan- perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan itu untuk tidak mencari laba, tetapi atas dasar cinta ilmiah, preikemanusian atau agama.
Dari kedua perbedaan diatas, maka timbul pendapat pemerintah Belanda perencana WVK mempersoalkan bagaimana kedudukan dokter , pengacara notaris dan juru sita, oleh karena itu menurut pendapat pemerintah belanda bahwa mereka tidak menjalankan perusahaan karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kualitas pribadi (keahlian) mereka tidak menjalankan perusahan tetapi menjalankan pekerjaan.
Polak bimbang atas kebenaran pendapat tersebut menurut Polak kedudukan seorang dokter, pengacara, notaris, juru sita sebab tukang kaju ,tukang batu, tukang jahit orang-orang yang pekerjaan didasarkan pada kualitas pribadi, toh dalam masyarakat selalu dipandang sebagai menjalankan perusahaan. Menurut Polak dokter dst menjalan perusahan bila mereka dalam melaksanakan pekerjaan mempertimbangkan laba rugi yang dapat diperkirakan dan memcatatnya dalam pembukuan. Misalnya seorang dokter pemerintah menjalankan tugas dirumah sakit pemerintah, maka dokter tidak menjalankan perusahaan tetapi menjalankan pekerjaan, karena dia dalam menjalankan tugasnya dia tidak memperhitungkan laba rugi dan tidak membukukan semua dalam pembukuan, tetapi kalau dokter sama dalam membuka praktek di rumah sakit, maka dia menjalankan perusahaan, karena menjalankan tugasnya dengan memperhitungkan laba rugi dan mencacatnya itu semua dalam pembukuan.
Saya sependapat dengan Polak bahwa perhitungan laba rugi bagi suatu perusahan adalah hal yang mutlak karena bagaimanapun perusahan dalam menjalankan usaha memperhatikan kedua hal tersebut yaitu laba, rugi lain hal dengan pekerjaan yang laba rugi semata-mata bukan merupakan tujuan utama.
PERSOALAN, BAGAIMANA DENGAN KEDUDUKAN AKUNTASI DAN PELEPAS UANG ( geldschieter)
Dalam pengertian perusahaan tidak ada tafsiran yang resmi , maka kedudukan akuntansi dan pelepas uang termasuk menjalankan perusahaan atau pekerjaan menurut putusan antara lain :
1.       kedudukan akuntan :
1.       H.R. dalam arrest-nya tanggal 25 nopember 1925 menetapkan bahwa akuntan menjalankan perusahan.
2.       H.R. dalam arrest-nya tanggal 4 Januari 1932, memutuskan bahwa meskipun akuntan menjalankan perusahaan,namun dia tidak termasuk sebagai pedagang menurut pasal 2 KUHD lama,
2. Kedudukan pelepas uang dalam H.G, dalam keputusan tanggal 8 september 1938 menetapkan bahwa bahwa pelepas uang menjalankan perusahaan.

PERANTARA PADA SUATU PERUSAHAAN

Dalam penggunaan istilah perantara terdapat istilah pembantu. Kedua istilah tidak ada perbedaannya, karen keduanya ( pembantu, perantara ) yang pekerjaan membantu pengusaha dalam menjalankan usaha, jadi sebagai pengusaha :
1.       dia dapat melakukan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu. Itulah pengusaha perseorangan.
2.       dia dapat melakukan perusahan dengan pembantu-pembantunya. Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,pengusaha mempunyai kedudukan sebagai pengusaha dan pimpinan perusahaan.
3.       dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya sedangkan dia tidak turut serta melakukan perusahaan. Kedududukan pimpinan perusahan sebagai pengusaha sedangkan menjadi pimpinan perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa dari dia.
Adapun perantara pada suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya terbagi dalam dua yaitu :
1.       Perantara dalam perusahaan antara lain :
1.       pelayan toko.
2.       Pengurus filial ( filial houder )
3.       Pekerja /pedagang keliling ( commercial Traveller)
4.       Pemegang prokurasi ( procuratie houder )
5.       Pimpinan perusahaan ( Manager, Bedrijfs leider)
2.       Perantara di luar perusahaan antara lain :
1.       Agen perusahaan ( commercial agent )
2.       Makelar ( broker)
3.       Komisioner ( Factory )
4.       Notaris.
5.       Pengacara.

Pimpinan Perusahan ( manager, bedrijfs leider)

Pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahan.dia yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dialah yang bertanggungjawab maju mundur perusahan. Dalam istilah sekarang dia adalah direktur sedangkan dibawah direktur ada direktur-direktur. Direktur orang yang diberi wewenang memegang salah satu bidang perusahaan tertentu . direktur inilah termasuk pemegang prokurasi.


Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha maupun perantara/pembantu dalam perusahaan;
1 Hubungan hukum Ketenegakerjan, yaitu hubungan hukum yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikat dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya ( pasal 1601 a KUHPer).
2. Hubungan pemberi kuasa yaitu hubungan yang diatur dalam pasal 1792 KUHper. Pengusaha merupakan pemberi kusa, sedangklan manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah pemberi kuasa sedangkan sipemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

Agen Perusahan

Yang disebut sebagai agen perusahaan adalah orang yang mewakili pengusahaa mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Fungsi agen perusahaan adalah sebagai pengantara antara pengusaha dengan pihak ketiga dan sebagai wakil dari pengusaha. Agen perusahaan adalah perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diagennya disuatu tempat. Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha yang dapat mewakili lebih dari satu perusahaan.
Hubungan hukum antara agen dan principal merupakan hubungan hukum yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, dimana hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari prioncipal.
Status Hukum Keagenan
1.       hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan Meteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik penyimpangan.
2.       kontrak harus ditandatangani secara langsung antara principal dan agen.
3.       kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Depertemen dan perindustrian dan perdagangan, kalau tidak bererti batal demi hukum.
4.       persyaratan untuk mendapatkn surat tanda daftar perusahaan

Perbedaab pokok agen perusahan dengan distributor
Nathan Weinstock ( 1987), seperti dikutip Levi Lana ( dalam jurnal hukum Bisnis, 2001: 67 ) membedakan secara tegas antara agen perusahan dan distributor :
a. distributor membeli dan mernjual barang untuk dirinya sendir dan atas tanggung jawab diri sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atasd printah dan tanggung jawab principal dan risiki dipikul oleh principal.
b. distributor mendapat keuntungan margin harga beli dengan harga jual sedangkan agen mendapat komisi.
c. distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.
d. sistim manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
Mengenai hubungan tersebut ada beberapan pendapat diantaranya ;
1.       Molengraaff, yang mengatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala.
2.       Polak tidak menyatakan dengan tegas sifat hubungan antara agen perusahaan dengan agen perusahaan. Beliaun menunjukan putusan hakim yang senada dengan Molengraaff ada ada pula yang menyatakan ada hubungan hukum perburuhan.
3.       Soekardono pada pokoknya yang apabila ditinjau dari sudut pemberian perantara, maka pedagang keliling tidak berbeda dengan agen perusahaan yang juga mengadakan pengusaha dengan pihak ketiga , akan tetapi pedagang keliling berada dalam ikatan hukum perburuhan dengan majikannya,. Sedangkan agen perusahaan itu sebagai perantara berdiri sendiri terhadap beberapa pengusaha dengan mana ia tidak terikat karena perjanjian perburuhan melalaikan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

Makelar ( broker )

Pasal 62 KUHD Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jendral (sekarang Presiden) atau oleh pembesar yang oleh gubernur jenderal yang dinyatakan berwenang untuk itu. Dengan demikian makelar adalah orang yang menjalankan perusahan yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga.
Menurut pengertian undang-undang Makelar adalah : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagi perjanjian, misalnya perjanjian jual beli barang dagangan, obligasi-obligasi,efek-efek, akesep dll. Pengaturan tentang makelar dalap dilihat pada KUHD , Buku I, pasal 62 sampai dengan pasal 73.

Ciri-Ciri seorang Makelar;
1.       Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (C.Q. Menteri kehakiman) ( pasal 62 ( ayat 2).
2.       Sebelum menjalankan tugas, makelar harus disumpah di muka Ketua Pengadilan bahwa dia akan menjalankan kewajiban dengan baik ( pasal 62 ayat 2 ).
Pasal 65 KUHD ayat (1) pengangkat seorang makelar ada dua macam yaitu :
1.       Pengangkatan yang bersifat umum yaitu untuk segala jenis lapangan/ cabang perniagaan.
2.       Pengangkatan yang bersifat terbatas yakni bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis-jenis lapangan/ cabang perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelengarakan pemakelaran mereka, misalnya untuk wesel, efek-efek, asuransi, pembuatan kapal dll.
Apabila pengangkatan bersifat terbatas, maka menurut pasal 65 ayat 2 KUHD, makelar tidak boleh / dilarang berdagang untuk kepentingan sendiri dalam cabang atau cabang-cabang perniagaan yang dikerjakan, baik secara bekerja sendiri atau bersama-sama dengan orang lain ataupun menjadi penanggung (orang) bagi perbuatan--perbuatan yang ditutup dengan perantaraannya.
Hubungan hukum makelar dengan pengusaha ( prinsipalnya)
Dalam pasal 62 KUHD disebutkan bahwa antara makelar dengan prinsipal berada dalam hubungan hukum yang tidak tetap dan bertindak atas nama prinsipal sehingga dapat disimpulkan dalam hubungan hukum pemberi kuasa ( pasal 1792 KUHPer) dan pelayanan berkala ( pasal 1601 KUHPer) sama dengan agen perusahan, pengacara, makelar dapat menyebutkan pemberi kuasanya.

Prosedur pengangkatan makelar yaitu :
1.       Mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri sesuai domisili makelar.
2.       Dalam permohonan harus disebutkan dalam lapangan apakah pemohon ingin bekerja sebagai makelar.
3.       Sebelum memutuskan permohonan, PN minta pertimbangan kejaksaan dan dewan Makelar serta kadin.
4.       Setelah mendengan pertimbangan tersebut baru pengadilan dapat memutuskan boleh atau tidak untuk disumpah sebagai permakelar.
Kewajiaban Makelar yaitu :
1.       Harus membuat pembukuan.
2.       memberikan turunan dari catatan dalam pembukuan apabila diminta oleh pihak –pihak (pasal 67 KUHD).
3.       Dalam hal jual beli atas contoh, makelar harus menyimpan contoh atau monster sampai perjanjian selesia ( pasal 69 KUHD).
4.       Dalam hal jual beli surat berharga makelar harus menjamin keaslian tanda tangan yang ada ( pasal 70 KUHD).
5.       menyimpan buku saku dan buku harian.

Larangan-larangan bagi Makelar

1.       Tidak boleh bertindak atas namanya sendiri.
2.       Berdagang dalam lapangan usaha yang sama dengan usaha prinsipalnya ( pasal 65 ayat 2).
3.       Menjadi penjamin terhadap pihak ketiga
Hak makelar seperti yang ditentukan dalam pasal 62 ayat 1 KUHD, makelar berhak atas upah/ provisi dalam praktek disebut “ courtage “ . UU tidak mencantumkan berapa besarnya upah makelar karena berada pada hubungan pemberi kuasa.

Sanksi – sanksi bagi Makelar

Apabila makelar melanggar ketentuan UU, maka dapat dibebaskan atau diskorsing dari tugasnya baik sementara atau diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintah/ gubernur ( pasal 71 ), akan tetapi kalau makelar jatuh pailit harus dibebaskan dari tugasnya oleh hakim ( pasal 72 KUHD) dan seorang makelar yang telah dilepaskan jabatannya tidak boleh diangkat kembali.
Perbedaan makelar yang kita dengar sehari-hari dengan makelar.
Makelar tdk resmi Makelar
- Dalam hubungan hukum pemberi kuasa - dalam hub hukum pemberi
dari prinsipalnya kuasa dan pelayanan berkala
- Dapat menerima upah/tdk menerima upah - menerima upah sesuai UU
- Dlm praktek upanya disebut komisi - upah disebut coutage
- tidak ada kewajib membuat pembukuan - wajib membuat pembkn
- Tidak ada kewajiban menyimpan monster - kewajiban menyimpan mon
barang dalam perjanjian jual beli ster sampai selesai perjanjian
- Tidak mewajibkan keaslian tanda tangan - wajib tanggung keaslian
pada jual beli surat berharga tanda tangan yg ada surat
berharga
- Belum tentu menjalankan perusahaan - menjalankan perusahaan.
- Tidak diangkat oleh pemerintah dan - diangkat oleh pemerintah dan tidak disumpah di pengadilan disumpah di pengadilan.
Persamaannya
·         Sama-sama melakukan perantara atas suruha orang lain atau amant orang lain.
·         Dalam bagian tertentu sama-sama dalam hubungan hukum pemberi kuasa.
·         Sama-sama mendapat hak retensi.
KOMISIOENER ( PASAL 76 S/D 85 KUHD )
Dalam pasal 76 KUHD disebutkan Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanah dan tanggungan orang lain dengan menerima upah atau provisi tertentu.
Ciri-ciri Komisioner
1.       Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagaimana makelar.
2.       Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas nama sendiri ( pasal 76 ).
3.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebutkan nama komiten ( psl 77 ayat 1 ).Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian ( pasal 77 ayat 2 ).
4.       tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa ( pasal 1979 KUHPER ) dalam hal ini maka ia tunduk pada Buku III KUHPer tentang pemberi kuasa.

Hubungan Hukum antara komisioner dengan komiten.
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yaitu perjanjian pemberi kuasa, perjanjian inilah timbul hubungn hukum yang tidak tetap sebagaimana makelar.

Adapun sifat hukum perjanjian komis ini tidak diatur secara tegas dalam UU, hal ini kita lihat para pendapa yaitu :
1.       Polak berpendapat bahwa hubungan itu bersifat sebagai perjanjian pemberi kuasa khusus, yakni pemberian kuasa yang mempunyai sifat-sifat khusus, adapun kekhususnya terletak dalam hal :
1.       menurut pasal 1792 KUHPer, seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa. Tetapi komisioner pada umumnya bertindak atas namanya sendiri ( pasal 76 )
2.       pemegang kuasa bertindak tanpa upah kecuali diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHPer) tetapi komisioner mendapat provisi bila pekerjaan sudah selesai ( pasal 76 )
3.       Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam Undang-Undang.
2. Molengraaff berpendapat bahwa perjanjian komisi itu merupakan perjanjian campuran yaitu perjanjian pelayanann berkala dan perjanjian pemberi kuasa,
3. Prof Soekardono berpendapat lebih mendekati Polak dari pada Molengraaff, berdasarkan pasal 79 dan 85. pendapat ini diperkuat dengan hak retensi. Hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa oleh pasal 1812 KUHPer menjelaskan “ sikuasa adalah berhak unrtuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada ditangannya sekian lama hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa. sebaliknya hak retensi ini tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala, maka menurut Soekardono pendapat polak yang benar.
Dengan demikian hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelakasanaan perintah pemberi kuasa dan pemberi bertanggung jawab atas biaya pelakasanan perintah dan pembayaran provisi. Jadi perjanjian komisi adalah perjanjian pemberi kuasa khusus yang hak dan kewajiban diatur dalam KUHD buku III, Bab XIV, Bagian II dan III. Dan dalam KHUD Buku I Bab V ,bagian I. Perjanjian ini harus dilaksanakan dengan itikat baik ( pasal 1338 ayat 3 KHUPer ).
Sedangkan hubungan antara komisioner dengan pihak ketiga adalah hubungan para pihak dalam perjanjian ( pasal 78 ) jadi komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga begitu pula sebaliknya pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak. Tetapi biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten ( pasal 76, 77 ).
Dalam praktek sering terjadi komisioner memberi jaminan kepada pemberi kuasanya (komiten) terhadap penyelesian perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan. Jaminan ini yang disebut Borgtocht “ Apabila perjanjian itu benar-benar menguntungkan pemberi kuasanya, maka komisioner mendapat provisi yang menurut Dorhout Mees disebut dengan Del Credere . Del Creder ini merupakan janji khusus ( beding) dalam perjanjian komisi antara komisioner dengan komitennya, yang dapat dijanjiakn secara terang-terangan atau secara diam-diam berdasarkan kebiasaan hukum dalam praktek, Mengenai lembaga ini diatur dalam pasal 240 KHUD .

Hak –hak khusus Komisioner

Hak retensi yaitu hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten, bila provisi dan biaya-biaya lain belum dibayar ( pasal 85 KUHD dan 1812 KHUPer) ini adalah juga hal pemegang kuasa yang diberikan pada pasal 1812 KUHPer. Hak ini mengenai semua barang-barang komiten yang ada ditangan komisioner.,

1.       Hak istimewa (hak Privilege ) yang diatur dalam pasal 80 KUHD sedangkan pelaksanan diatur dalam pasal 81,82.83 KUHD. Dalam pasal 80 KUHD dinyatakan bahwa semua penagihan komisioner mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk memberi voorschot, biaya-biaya dan bunga, biaya-biaya untuk perikatan yang sedang berjalan, maka komisioner mempunyai hak istimewa pada barang komiten yang ada ditanganb komisioner : a. untuk dijualkan. B. untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.c. yang dibeli dan diterimanya untuk kepentingan komiten.

Persamaan makelar dan komisioner :

- Kedua-duanya bertindak sebagai perantara orang lain

- sama-sama menerima upah.

- sama-sama menjalankan perusahaan

Perbedaan makelar dan komisioner sebagai berikut :

Komisioner (pasal 76 s/d 85 KUHD) - Makelar (pasal 62 s/d73 KUHD)
- pendirian tidak memerlukan formalitas - Harus diangkan oleh pemerintah
khusus dan disumpah
- pihak yg memberi perintah disbt komiten - disebut prinsipal
- mempunyai hakl retensi dan hak istimewa - hanya hak retensi
- berada dlm hub hkm pemberi kuasa khusus - pelayanan berkala
- dalam melaksanakan tugas tdk menyebut - wajib memberitahu nama komiten sipal
- dapat menjadi penjamin ( Del Credere ) -Tidak boleh menjadi penjamin (borg ) barang-barang
Pembukuan
Dalam pembukuan terdapat 2 kali perubahan yaitu :
1.       perubahan peraturan pembukuan yang pertama terjadi pd tgl 9 juli 1927 dengan S 1927 – 146. Adapun sebab-sebab dan sistim perubahan ini ialah :
1.       pengaturan dalam pasal 6 KUHD tidak mengindahkan perbedaan-perbedaan antara pembukuan sistim enkel dan system dubbel.
2.       Pelaksanaan pada pasal 6 sangat sulit, sehingga orang mencari jalan keluar yang lebih gampang, yaitu dengan mempergunakan sistim yang memakai kartu-kartu atau lembaran-lembaran lepas. Perubahan yang dibawa S 1927 – 146 ialah mengharuskan an catatan-catatan mengenai harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang dalam perusahaannya. Catatan-catatan itu harus dibuat sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui semua hak-hak dan kewajiban si pedagang
( pasal 6 ayat 1 KUHD )
2.       perubahan terjadi pada tanggal 17 juli 1938 dengan S 1938- 276 ,perubahan ini mengenai istilah pedagang yang rumusan diganti dengan setiap orang yang menjalankan perusahaan, maka orang yang menjalankan perusahan wajib membuat catatan-catatan tentang harta kekayaan termasuk harta kekayaan perusahaan ,sehingga setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban pengusaha.
Kewajiban membuat neraca menurut pasal 6 ayat 2 KHUD setiap pengusaha tiap-tiap tahun dalam tenggang waktu 6 bulan yang pertama harus membuat neraca menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri, karena dalam KUHD tidak ditegaskan tentang syarat-syarat penbuatan neraca, maka kita melihat kebiasaan-kebiasaan yang berlaku didunia perusahaan.
Menurut Polak neraca ialah daftar yang berisikan;
1. seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda.
2. segala utang-utang dan saldo., menurut beliau kebiasaan dalam dunia perusahan memakai bentuk Scontrol ( dua halaman yang berdampingan) bagi neraca. Neraca harus ditanda tangani sendiri oleh pengusaha, jadi dalam persekutuan firma semua sekutu firma dan dalam perseroan terbatas oleh pengurus dan komisaris.
Pasal 6 ayat 3 buku-buku atau catatan-catatan seperti tersebut dalam pasal 6 ayat 1 dan neraca tersebut dalam pasal 6 ayat 2 harus disimpan selama 30 tahun, ketentuan ini gugur ada hubungan dengan tenggang waktu untuk gugurnya hak menuntut sebagaimana diatur dalam pasal 1967 KUHPer, tetapi pasal menurut pasal 6 ayat 3 itu juga, surat-surat dan telegram yang keluar harus disimpan selama 10 tahun.
Soekardono berpendapat bahwa perbedaan lamanya waktu menyimpan itu tidak dapat dimengerti, sebab upaya pembuktian justru lebih banyak terdapat dalam surat-surat dan telegram dari pada dalam buku-buku dan neraca-neraca.
Mengenai pembukuan diatur dalam Bab 2 Buku 1 pasal 6,7,8,9, dan 12 KUHDagang. Di mana setiap pengusaha diwajibkan oleh UU untuk membuat dan memelihara pembukuan.
Fungsi Pembukuan :
1.       Agar dapat diketahui harta kekayaan ( asset) perusahaan setiap saat. Pergerakan asset itu harus diikuti dengan berfungsinya proses pembukuan yang jujur. Terutama untuk pergerakan asset tetap dan tidak tetap ( bergerak) atau asset berwujud dan tidak berwujud, dimana asset tersebut dapat dipindah kepemilikannya dalam waktu yang sangat singkat.
2.       Sebagai alat bukti ( pasal 7 KUH Dagang ). Termasuk adalah pembukuan sebagai alat bukti apabila terjadi perkara dipengadilan maupun untuk yang berkaitan dengan pajak. Pembukuan yang benar akan sangat membantu kita dalam proses di pengadilan maupun bila kita berhadapan dengan masalah-masalah perpajakan ,sebab pembukuan dibuat bukan sebagai alat untuk menghindari pajak.
Buku-buku sebagai yang diperintahkan penyelenggaran oleh pasal 6 mempunyai sifat RAHASIA, artinya tidak setiap orang boleh melihatnya kecuali orang-orang yang diperbolehkan oleh undang-undang , yakni:
1.       untuk penyelesaian suatu warisan.
2.       Bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama.
3.       untuk kepentingan perseroan.
4.       Bagi yang turut mengangkat agen atau kuasa yang langsung berkepentingan.
5.       dalam kepailitan untuk keperluan para kreditor.
Pembentuk undang-undang memberikan dua kemungkinan penorobosan yaitu dengan cara :
1.       Pembukuan ( representation ) yang diatur dalam pasal 8
2.       Pemberitaan ( communication ) yang diatur dalam pasal 12
ad.1 lembaga pembukuan hanya diberikan kepada para pihak yang bersengketa di muka pengadilan dan kepada hakim ex officio, yaitu bila terjadi perselisihan di muka hakim , dimana satu-satunya jalan yang menuju pada penyelesaian perkara hanya dengan cara pembukuaan catatan dan neraca yang dipegang oleh pengusaha, maka hakim ex officio atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, dapat memerintah pembukaan catatan atau neraca tersebut. Sebaliknya pihak yang memegang pembukuaan dapat menawarkan pembukuaan catatan dan neraca itu kepada hakim, dalam hal demikian. Hakim dapat menolak atau menerima
( pasal 8 ayat 1 ),karena dari hakim tidak dapat diminta agar beliau mengetahui soal-soal pembukuaan sampai sekecil-kecilnya, maka pasal 8 ayat 2 memberi kesempatan kepada hakim untuk mendengar pendapat ahli tentang sifat dan isi dari catatan atau neraca itu.
Mengenai prosedur pendengar kepada para ahli itu kita dapat berpedoman pada pasal 154 H.I.R atau pasal 181 R.bg.
Apabila catatan itu harus dibuka berada di luar wilayah hukum yang bersangkutan, maka hakim dapat meminta kepada hakim yang wilayah dimana catatan atau neraca itu berada, maka mengadakan catatan dan neraca bersangkutan ( pasal 9 )
Bila pihak yang memegang catatan dan neraca tidak mau menuruti perintah hakim untuk membuka catatan dan neracanya maka terserah atas kebijaksanaan hakim untuk menarik kesimpulan dari padanya ( pasal 8 ayat 3 )
ad.2. Pemberitaan yang diatur dalam pasal 12, kalau pembukuan hanya dapat terjadi di muka hakim maka pemberitaan dapat terjadi di luar hakim. Orang-orang yang menurut pasal 12 berwenang untuk menuntut pemberitaan ialah :
1.       orang yang berwenang mengangkat pengurus,yaitu pengusaha atas pemilik perusahaan.
2.       sekutu atau pesero
3.       Tenaga kerja yang berkepentingan terhadap perusahaan.
4.       ahli waris pengusaha, sekutu dan tenaga kerja yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Dalam hal direksi tidak mau menyerahkan buku-bukunya untuk suatu pemberitaan, maka pemberitaan dapat diminta di muka hakim. Bila permintaan itu pun ditolak lagi, maka hakim dapat menghukum direksi :
1.       membayar biaya kerugian dan bunga
2.       membuayar sejumlah uang paksa ( dwangsom ) selama dan setiap kali terhukum tidak melaksanakan bunyinya putusan pengadilan ( pasal 606 a dan 666b Rv )
3.       dengan paksaan badan ( lijfsdwang). Mengenai paksaan badan ini ada perbedaan pengaturan di HIR dan di Rv. Menurut pasal 584 Rv putusan paksaan badan harus sudah termasuk dalam putusan mengenai soal pokoknya, tetapi menurut pasal 209 HIR dan seterusnya putusan paksaan badan itu dibuat tersendiri dan diluar surat putusan mengenai soal pokoknya.
Penerapasan sanksi terhadap pasal 6 KUHD , perintah untuk mengerjakan kepada para pengusaha seperti yang terkandung dalam pasal 6 KUHD adalah mutlak, yaitu harus dijalankan. Bila tidak, maka orang/pengusaha yang tidak mengerjakan pembukuan menurut keputusan Menteri perdagangan tanggal 14 Maret 1963. No 387/KP/848, hanya diancam dengan sanksi administrasi.

PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Dasar hukumnya

Dasar hukum pendaftaran perusahaan adalah undang-undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, selanjutnya disingkat UWDP.Undang-undang ini diikuti oleh beberapa peraturan pelaksanaan yaitu antara lain Keputusan Menteri Perdagangan No.285/Kep/li/85 Tentang Pejabat Penyelenggara wajib Daftar Perusahaan; Keputusan Mentri Perdagangan No.286/Kep/II/85 Tentang Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan; Keputusan Mentri Perdagangan No.288/Kep/ll/85 Tentang Hal-hal yang Wajib didaftarkan, khusus bagi P.T yang menjual sahamnya dengan perantara pasar modal.
Dalam pasal 1 UWDP dirumuskan beberapa istilah tertentu yang dipakai dalam soal pendaftaran perusahaan. Beberapa istilah itu adalah seperti diuraikan berikut ini :
1.       Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
2.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
3.       Perusahaan adalah bentuk uasah yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
4.       Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
5.       Wajib daftar perusahaan adalah kewajiban setiap pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya secara resmi menurut perundang-undangan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tujuan Pendaftaran Perusahaan

Untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran perusahaan perlu dibaca penjelasan umum UWDP No.3 Tahun 1982. Dalam penjelasan umum itu pada pokoknya dinyatakan, tujuan pendaftaran perusahaan itu adalah seperti diuraikan dalam butir-butir berikut ini :
1.       Melindungi perusahaan yang jujur.Tujuan pertama pendaftran perusahaan ialah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang, penyelundupan.Dengan kewajiban pendaftaran dapat dicegah atauv dihindari timbulnya perusahaan dan badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat mungkin perusahaan yang jujur.
2.       Melindungi masyarakat atau konsumen. Tujuan kedua pendaftaran perusahaan ialah untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat perbuataan yang tidak jujur atau insolvabel suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftarn perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
3.       Perkembangan dunia usaha dan perusahaan. Tujuan ketiga pendaftaran perusahaan ialah untuk mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan.
4.       Memudahkan pembinaan, pengarahan, pengawasan. Tujuan keempat pendaftaran perusahaan ialah untuk memudahkan pemerintah melukuan pembinaan, pengarahan,pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan, sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya kewajiban pendaftaran perusahaan, maka jelaslah bahwa buku daftar perusahaan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas san hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan. Selain itu, buku daftar perusahaan juga berfungsi sebagai alat pembuktian sempurna terhadap pihak ketiga, sepanjang tidak terbukti sebaliknya. Karena itu pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sifat terbuka ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 UWDP, siapa saja dapat memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan/petikan resmi dari isi buku daftar perusahaan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Perusaahaan yang Wajib Didaftarkan

Setiap perusahaan wajiib didaftarkan dalam daftar perusahaan (Pasal 5 ayat 1 UWDP). Perusahaan-perusahaan tersebut harus berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia menurut ketentuan perundang-undngan yang berlaku, termasuk di dalam kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai weweng untuk mengadakan perjanjian itu ialah yang berbentuk badan hukum, termasuk juga Koperasi, yang berbentuk persekutuan, persorangan, dan perusahaan lainnya di luar yang tersebut tadi (pasal 8 UWDP).
Tetapi menurut ketentuan pasal 6 UWDP, ada dua jenis perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar, artinya tidak diwajibkan mendaftar, yaitu
1.       Setiap perusahaan negar yang berbentuk Perusahaan Jawatan seperti diatur dalam Undang-undang No.9 Tahun 1969 jo.Stb. 1927-419 Tentang Indische Berdriijven wet sebagaimana telah diubah dan ditambah.
2.       Setiap perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahannya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan azin usaha.
Menurut penjelasan pasal 6 UWDP itu, dua jenis perusahaan tersebut dikecualikan dari wajib daftar karena secara ekonomis tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Khusus bagi perusahaan kecil perseorangan bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba secara ekonomis benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Walaupun mempekerjakan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, keluarga itu terbatas dalam hubungan sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu, ipar.

Yang wajib Mendaftarkan

Untuk mengetahui siapa yang wajib melakukan pendaftaran, pasal 5 UWDP menentukan sebagai berikut :
1.       Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa yang sah.
2.       Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila seorang di antara mereka telah memenuhi kewajiban pendaftaran, yang lain di bebaskan dari kewajiban itu.
3.       Apabila pemilik dan atau petugas suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Apabila pemilik atau perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaianya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, maka hukuman selama-lamanya tiga bulan atau pidana setinggi-tingginya Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah). Tindak pidana ini merupakan kejahatan.

Pejabat Penyelenggara Pendaftaran

Untuk mengetahui siapa Pejabat Penyelenggara pendaftaran, Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.285/ Kep/ll/85 tanggal 6 februari 1985 menetapkan sebagai berikut ini :
1.       Di tingkat pusat adalah direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan
2.       Di daerah tingkat I adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan, yang bertanggung jawab kepada Dirjen perdagangan Dalam Negeri untuk wilayah kerja masing-masing.
3.       Di Daerah Tingkat II adalah Kepala Kantor Departemen Perdagangan, yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan untuk kerja masing-masing.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Dasar Hukum
Dalaml pasal 10 UWDP ditentukan, pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknik yang berwenang.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal tadi, khususnya mengenai izin usaha, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Keputusan No.1458/Kep/XII/84 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pasal 3 surat keputusan itu ditentukan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Departemen Perdagangan setempat atau Deperindag.
Untuk penerbitan SIUP telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No.183.Dagri/VII/86 perihal petenjuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.1458/Kep/XII/84. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan syarat-syarat dan prosedur penerbitan SIUP. SIUP adalah jatidiri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau halal.

Perusahaan Yang Wajib Memilki SIUP
Yang dimaksud dengan surat izin perdagangan (SIUP) adalah izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan yang dimaksud dengan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (Pasal 1 huruf (a) dan (c) S.K.Mendagri. No.1458 Tahun 1984). Setiap perusahaan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP (Pasal 3 ayat 1 S.K.Mendagri No.1458 Tahun 1984).Perusahaan perdagangan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.       Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaaan bersih (netto) di bawah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
2.       Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3.       Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
SIUP perusahaan besar, menengah dan kecil merupakan persyaratan pokok untuk dapat melakukan kegiatan pergadangan (Pasal 4 S.K Mendagri No.1458 Tahun 1984).
Perusahaan Yang Dibebaskan dari SIUP
SIUP merupakan persyaratan pokok, ada beberapa perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP. Perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan dal Pasal 11 S.k Mendagri No.1458 tahun 1984 sebagi berikut :
1.       Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
2.       Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari depertemen teknik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
3.       Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang No. 6 tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
4.       Perusahaan Jawatan (Perjan) dan perusahaan Umum (Perum)
5.       perusahaan kecil perseorangan
Dalam Pasal 12 S.K. Mendagri No. 1458 Tahun 1984 ditentukan, yang dimaksud dengan perusahaan kecl perseorangan ialah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1.       Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan;
2.       Diurus, dijalankan atau dikelolah sendiri oleh pemilik, atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat;
3.       Keuntungan perusahaan benar-benar hanya untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemiliknya;
4.       Setiap usaha dagang berkeliling, pedagang pinggiran jalan, atau pedagang kakilima.
Jika dipelajari secara teliti, ketentuan syarat nomor empat adalah tidak tepat. Sebab syarat nomor empat itu bukan bentuk hukum perusahaan yang menjalankan suatu jenis usaha, melainkan pekerjaan dagang, yang tidak memerlukan SIUP. Termasuk dalam pekerjaan dagang itu antara lain ialah perdagang keliling/pikulan, perdagangan kakilima. Para pedagang ini berusaha memperoleh keuntungan untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari. Sebaiknya kriteria perusahaan kecil perseorangan yang tidak memerlukan SIUP itu dilihat dari jumlah modal usaha kurang dari liam juta rupiah tidak perlu memiliki SIUP. Jadi, syarat nomor empat itu dapat diganti dengan “ jumlah modal dan kekayaan bersih minimal”, misalnya kurang dari lima juta rupiah.
Yang Berwenang Menerbitkan SIUP
Siapa yang berwenang menerbitkan SIUP? Berapa lama masa berlaku SIUP yang diterbitkan itu bagi perusahan? Hal ini diatur dalam Pasal 5 S.K Mendagri No. 1458 Tahun 1984. Menurut ketentuan pasal ini, SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Departemen Perdagangan di Daerah Tingkat II atas nama Menteri Perdagangan. Masa berlakunya tidak terbatas, selama perusahaan yang memilkinya masih menjalankan kegiatan usahanya.
SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di Daerah Tingkat I atas nama Menteri Perdagangan. Masa berlakunya lima tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperpanjang masa berlaku SIUP perusahaan besar atau penyusunan SIUP karena perubahan perusahaan, misalnya memperluas kegiatan usaha, memperkecil kegiatan uasaha, maka menurut ketentuan Pasal 7 S.K Mendagri No.1458 Tahun 1984 pemilik SIUP harus mengajukan surat permohonan izin usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.

Syarat-syarat Penerbitan SIUP
Untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan SIUP, maka dalam Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 183/Dagri/VII/86 ditetapkan syarat-syarat penerbitan SIUP sebagai berikut :
1.       Pemilik/Penanggung jawab perusahaan mengisi dan menanda tangani surat oermohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen.
2.       Dokumen-dokumen yang dimaksud itu antara lain ialah :
1.       Salinan/kopi akta pendiri perusahaan yang dibuat di muka notaris dan salinan/kopi surat pengesahan Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan badan hukum.
2.       Salinan/kopi akta pendiri perusahaan yang dibuat di muka notaris, yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
3.       Salinan/kopi surat izin tempat usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah apabila diwajibkan oleh Undang-undang. Gangguan (H.O) atau yang tidak diwajibkan cukup dengan surat keterangan tempat usaha dari Pejabat yang berwenang.
4.       Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggung jawab perusahaan.
5.       Pasfoto dua lembar ukuran 3 x 4 cm dari pemilik/penanggung jawab perusahaan.
6.       Kopi bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan
7.       Untuk perusahaan besar, butir (a) sampai dengan (e) masing-masing dibuat rangkap dua, yang dipergunkan untuk Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Kantor Departemen Perdagangan tempat kedudukan perusahaan.
8.       Bagi perusahaan perseorangan cukup melampirkan dokumen pada butir (c) sampai dengan (f) apabila tidak mempunyai akta pendirian di muka notaris.

Prosedur Penerbitan SIUP
Dalam surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tersebut diatas juga ditetapkan prosedur penerbitan SIUP seperti diuraikan pada tahap-tahap berikut ini :
1.       Penelitian kebenaran isi dan syarat. Dokumen surat permohonan izin yang diterima dari pemilik/penanggung jawab perusahaan diteliti kebenaran pengisiannya atau kelengkapan syarat-syaratnya aleh Pejabat Perizinan atau yang ditunjuk pada Kantor Departemen Perdagangan.
2.       Penerbitan surat peritah membayar uang. Apabila pengisian surat permohonan izin sudak benar dan memenuhi syarat-syarat, maka dikeluarkan surat peritah membayar uang jaminan perusahaan untuk disetorkan pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau melalui kantor pos.
3.       Penyampaian berkas permohonan kepada Kakanwil. Berkas permohonan izin golongan perusahaan besar yang telah memenuhi syarat-syarat diteruskan oleh Kepala Kantor Departemen Perdagangan dengan surat pengantar kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan untuk diterbitkan SIUP.
4.       Penandatanganan SIUP dan pengiriman kembali. Stelah SIUP perusahaan besar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan atau Pejabat yang mewakilinya, dan diberi nomor, kemudian segera dikirim dengan surat pengantar kepad Kepala Kantor Departemen Perdagangan di tempat kedudukan perusahaan untuk disampaikan kepada pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Untuk perusahaan kecil dan menengah SIUP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepal Kantor Departemen Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan atau Pajabat yang ditunjuk mewakili berdasarkan bentuk dan tempat kedudukan perusahaan di wilayah kerjanya.
5.       Penyerahan SIUP kepada pemilik SIUP diserahkan kepada pemilik/penanggung setempat atau dikirim melalui Pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan SIUP dalam jangka waktu tujuh hari kerja dihitung sejak Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP itu membubuhkan tanggal persetujuannya yang tercantum pada surat permohonan izin.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP
SIUP yang telah diterbitkan bagi perusahaan yang bersangkutan dapat dibekukan atau dicabut kembali apabila perusahaan pemilik SIUP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau melakukan kewajibannya.


1.       Pembekuan SIUP
SIUP dapat dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan sedang diperikasa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindakan pidana ekonomi, atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya yang didasarkan bukti adanya pemeriksan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, atau telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan-ketentuan :
1.       Tidak melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya penutupan perusahaan, termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan;
2.       Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan;
3.       Tidak memberikan data/informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.       Tidak memenuhi pajak kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi stempat
Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan.
2. Pencabutan SIUP
SIUP dapat dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat” untuk melaksanakan kegiatan perdagangan ialah tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk memperoleh SIUP, menyalahgunakan SIUP yang telah menyimpan dari bidang usaha dan jenis kegiatan uasaha yang tercantum dalam SIUP, melanggar larangan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan SIUP dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP, atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI BISNIS
Dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan swasta dimiliki oleh pengusaha swasta, dan perusahaan negara dimiliki oleh negara yang lazim disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh seorang pengusaha saja. Perusahaan persekutuan dimiliki oleh orang pengusaha yang bekerjasama dalam satu persekutuan (maatschap, partnership). Dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan swasta dimiliki oleh pengusaha swasta, dan perusahaan negara dimiliki oleh negara yang lazim disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
perusahan terdapat bermacam-macam yaitu;
1. Perusahan swasta, yaitu perusahaan yang modalnya selurtuhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahan swasta ini ada 3 macam yaitu :
1.       Perusahan swasta nasional yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia.
2.       Perusahaan swasta asing, yaitu perusahan swasta milik warga negara asing.
3.       Perusahan swasta campuran (join venture), perusahan swasta milik warga negara indonesia dan warga negara asing.
2. Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang modalnya milik negara Indonesia, mengenai perusahan ini juga ada bermacam-macam yaitu :
1.       Perusahaan negara berdasarkan IBW ( Indonesisch Bedriijven Wet) S. 1927-419 bad Stb 1936-445 ) perusahan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari pemerintah, misalnya DKA (Djawatan kereta api), dulu keuangan otonom, selanjutnya menjadi PNKA (perusahaan negara kereta api), yang dibentuk dengan PP no 22 tahun 1963 ( LN 1963-43) selanjutnya menjadi PJK (perusahan jawatan kereta api) yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 ( LN. 1971-75).
2.       Perusahaan negara berdasarkan berdasarkan ICW (Indonesisch Comtabiliteits Wet,S. 1925-448, Perusahan Negara semacam ini tidak mempunyai keuangan otonom (keuangan sendiri). Keuangan merupakan bagian dari keuangan negara pada umumnya, misalnya Jawatan pengadaian negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961-209) dan menjadi perusahaan jawatan (Perjan) berdasarkan PP no 7 tahun 1969( LN-1969-9).
3.       Perusahan Negara berdasarkan UU Nasionalisasi perusahaan Belanda yaitu UU No 86 tahun 1958 ( LN 1958-162).
4.       Perusahaan Negara berdasarkan UU No. 19 Prp tahun 1960 (LN 1960-59).
Menurut UU yang disebut Perusahaan Negara ialah perusahaan dengan bentuk apa saja yang modalnya seluruhnya merupakan kekayaan negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU No. 19 prp tahun 1960 pasal 1.
Undang-Undang No 9 tahun 1969 ( LN- 1969-40) tentang penetapan Prp No 1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk usaha negara menjadi Undang-Undang. Menurut Undang-Undang perusahan negara ini terbagi menjadi tiga bentuk yaitu :
1.       Perusahaan Jawatan (Perjan) ialah perusahan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan dalam IBW ( S. 1927 –419 ).
2.       Perusahaan umum (perum) adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960 ( LN 1960 –59), kemudian menurut peraturan pemerintah nomor 13 thun 1998, perusahan ini dinamakan PERUM (Public Corporation).
3.       Perusahan Perseroan (persero) ialah perusahaan negara dalam bentuk PT dan diatur berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam KUHD pasal 36 sampai dengan 56 sekarang diganti dengan UUPT no 1 tahun 1995 dan dirubah dengan UU 40 Thaun 2007 tentang perseroan Terbatas.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dikemukakan bahwa bentuk perusahaan ada tiga jenis, yaitu :
1.       Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHP :
Persoroan (Maatschap)
2.       Bentuk Perusahaan yang diatur di dalam KUHD :
1.       Perseroan Firma
2.       Perseroan Komanditer
3.       Bentuk Perusahaan yang diatur diluar KUHD (diatur dalam peraturan-peraturan khusus)
1.       Koperasi
2.       Perseroan Terbatas ( sudah diatrur dalam UU No 1 tahun 1995)
3.       Perusahaan Negara/Persero/Perjan.( BUMN)
4.       Yayasan
Bentuk Perusahan yang Diatur dalam KUHP
PERSEROAN (MAATSCHAP) / persekutuan perdata
Perseroan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH., Perseroan/ persekutuan perdata adalah bentuk pokok untuk perusahan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian, bahwa peraturan peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun Peraturan –peraturan Khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHp berlaku juga terhadap hal-hal yang ditur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
2.       KUHD dan,
3.       KUHPdt
Persekutuan persekutuan perdata (maatscahap) diatur dalam KUHP Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652.
Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dalam bentuk perusahaan ini terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu merekan masing-masing berjanji akan menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1618 KUHS).
Persekutuan perdata merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahka dapat diperbolehkan pula seorang anggotan hanya menyumbangkan tenaganya saja. Selain itu lapangan pekerjaannya tidak dibatasi pada sesuatu hal tertentu, sehingga bentuk ini kiranya dapatlah dipakai juga untuk melakukan perdagangan. Bentuk ini sebenarnya hanya mengatur perhubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung di dalamnya. Maksud persekutuan ini adalah :
1.       Harus bersifat kebendaan
2.       Harus memperoleh keuntungan
3.       Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4.       Harus mempunyai sifat yang baik dn dapat diizinkan
Walaupun perusahaan ini bersifat kebendaan dengan mencari keuntungan tetapi perseroan bertindak tidak terang-terangan, dan tak ada peraturan pengumuman-pengumuman terhadap pihak-pihak ketiga seperti yang diadakan pada perseroan Firma.
Untuk mendirikan suatu perseroan cukuplah secara lisan berdasarkan sesuatu akta pendirian. Syarat tertulis (dengan akta notaris) tidak diminta Undang-undang. Menurut pasal 1624 KUHp persekutuan mulai berlaku sejak saat persetujuan, jika dalam persetujuan ini tidak ditetapkan suatu saat lain. Para anggota Perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan ini tidak memerlukan sesuatu benruk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
1.       Bagian yag harus dimasukan oleh tiap-tiap pesrta dalam perseroan.
2.       Cara kerja
3.       Pembagian keuntungan
4.       Tujuan bekerja sama
5.       Lamanya (waktunya)
6.       Hal-hal yang dianggap perlu.
Apabila akta persetujuan ini tidak ada, maka keuntungan dibagi menurut Undang-undang. Pembagian menurut Undang-undang adalah berdasarkan besar kecilnya yang dimasukkan ke dalam persekutuan.
Dalam pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia telah masukan dalam perseroan. Terhadap pesero yang hanya memasukan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diperoleh ditetapkan sama dengan bagian pesero yang memasukan uang atau barang yang paling sedikit.
Menganai modal persekutuan perdata, dalam pasal 1618 KUHP disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan suatu syarat mutlak untuk perseroan. Yang dimaksud dengan ‘’sesuatu” dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHP, bahwa setiap anggota diwajibkan memasukan uang atau barang-barang lain hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit, good will dapat dimasukan. Selain itu disumbangkan sekedar kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja seseorang anggota.
Walaupun persekutuan ini mempunyai suatu cara bekerja sama seperti juga halnya dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya (memasukan modal, berusaha memperoleh sesuatu yang tak mudah diperoleh secara individuil), namun bentuk perusahaan ini mempunyai sekedar perbedaannya dengan cara bekerja sama pada perseroan tidaklah ternyata keluar, yakni tidak terlihat oleh umum. Perjanjian kerja sama yang diadakan para anggotanya. Perseroan tidaklah diberitahukan dari mereka itu bertindak seakan-akan untuk diri sendiri.
Perseroan mempunyai antara lain utuk menjalankan bersama suatu teta (beroep) misalnya : kerja sama Pengacara-pengacara, kerja sama Arsitek-arsitek, dapat juga menjalankan kursus-kursus memegang buku antara lain beberapa guru, malahan dapat bertujuan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan, asal saja perseroan itu tidak dijalankan dengan nama bersama yang disebut Firma.
Seperti telah dijelaskan. Perseroan yang diatur dalam KUHS adalah bentuk pokok untuk perusahaan-perusahaan yang diatur dalam KUHD seperti Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain. Berdasrkan pasal 1 KUHD, maka peraturan-peraturan mengenai Perseroan pada pasal umumnya juga berlaku bagi bentuk perusahaan tersebut.
Seorang anggota Perseroan dapat memindahkan kenggotaannya kepada orang lain dengan atau tanpa persetujuan anggota-anggota lainnya hal mana tergantung pada isi statuta (anggaran dasar), mereka.
Perseroan bukanlah suatu badan hukum dengan harta kekayaan tersendiri terhadap pihak ketiga. Yang ada ialah harta tersendiri tersendiri terhadap anggota-anggotanya astu sama lain, harta mana tak dapat dibagi-bagikan tanpa izin seluruh anggotanya.
Seorang kreditor hanya dapat meuntut piutangnya atas harta yang merupakan bagian dari anggota debitur, dan tak dapat menuntut piutangnya atas harta perseroan itu.
Penuntutan piutang atas harta perseroan hanya dapat dilakukan :
1.       Jika para anggota lainnya telah memberi kekuasaan penuh kepada anggota yang bertindak atas tanggungan perseroan dan dalam hal ini dengan nyata telah diberitahukan kepada pihak ketiga.
2.       Atau jika tindakan anggota tersebut memberikan keuntungan untuk perseroan.
Mengenai hubungan intern para anggota Persekutuan oleh KUHP diatur sebagai berikut :
1.       Pasal 1630 menyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada persekutuan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
2.       Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang diberikan oleh anggota-anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal rugi persekutuan.
3.       Pasal 1639 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali hanya seorang dari mereka itu diserahi kewajiban itu.
Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga mengikay anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ibertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya. Jadi menurut Undang-undang tiap-tiap anggota perseroan hanyalah dapat mengikat dirinya sendiri kepada orang pihak ketiga. Ia tak dapat mengikat kawan-kawan anggotanya kecuali jika mereka itu memberi kekuasaan khusus untuk bertindak atas nama mereka, dan karena itu yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga hanyalah anggota yang bertindak keluar itu.
Mengenai cara-cara berakhirnya suata persekutuan diatur dalam pasal 1646 KUHP sebagai berikut :
1.       Dengan lewatnya waktu untuk nama persekutuan telah diadakan
2.       Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok pesekutuan:
3.       Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero
4.       Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Akan tetapi, walaupun telah ada seorang yang meninggal menurut pasal 1651 KUHP, persekutuan dapat juga tetap berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris-ahli waris anggota yang meninggal itu, maupun hanya antara anggota-anggota yang masih ada asalkan syarat itu telah diperjanjikan terlebih dahulu dengan mencantumkannya dalam anggaran dasar (Statuta) perseroan.Apabila suatu persekutuan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antar para anggotanya, yang dlakukan sebagai berikut :
1. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
2. Sisa harta yang merupakan laba dibagi-bagikan menurut ketentuan undang-undang yang telah dijelaskan di atas (yo pasal 1633 KUHp)
3. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kaerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang mereka adakan, apabila perjanjian tersebut tidak ada, maka berlaku ketentuan menurut pasal 1633 KUHP.
Bentuk Perusahan yang diatur dalam KUHD
Persekutuan Firma /Perseroan Firma (Fa) V.O.F ( vennootschap Onder Firma)
V.O.F adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 s/d pasal 35.
Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya unsur 3 unsur mutlak yaitu :
1.       Manjalankan perusahaan
2.       Dengan memakai firma (=nama) bersama
3.       Pertanggung jawab tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseklutuan Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Seperti diketahui seorang menjalankan perusahaan apabila ia terus menerus dengan terang-terangan bertindak dalam suatu kedudukan untuk memeperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Dari pengertian Firma terdapat dua hal pokok yaitu :
1.       maksud didirikan firma adalah untuk menjalankan perusahaan yang berarti bertujuan umtuk mendapatkan keuntungan.
2.       Dalam menjalankan perusahan tersebut menggunakan nama bersama.
Perkataan Firma sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama suatu firma adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi pesero pada firma itu sendiri, tetapi dapat juga nama itu diambil dari nama orang yang bukan persero.
Dengan nama bersama ini juga dipakai untukmenandatangani surat menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering kita lihat perkataan Co atau Cie :
Co adalah singkatan dari Compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud ialah orang yang turut berusaha.
Cie adalah singkatan dari Compagnie, yang sebetulnya berarti kelompok, yang dimaksud yaitu orang atau orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
Contohnya : Fa. Abdullah & Co
Fa.Amunta & Cie
Dalam suatu V.O.F maka setiap persero berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama perseroan tersebut. Segala perjanjian yang diadakan oleh seorang anggota pesero menjadi harta benda kepunyaan firma yang berati pula kepunyaan semua persero.
Tindakan seorang anggota pesero yang mengikat semua anggota pesero lainnya diatur dalam pasal 17 KUHD yang menegaskan”Tiap-tiap pesero tidak dikecualikan dari suatu sama lain, berhak untuk bentindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan itu dengan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Perhubungan intern para anggota V.O.F satu sama lainnya pada pokoknya sama seperti perhubungan intern anggota-anggota perseroan (maatschap) kecuali apabila dalam akta pendirian V.O.F menentukan sendiri aturan-aturan tentang hal itu.
Sebaliknya perhubungan ektern para anggota firma dengan pihak ketiga berlainan sekali dari perhubungan keluar pada persroan.
Hal ini ternyata dalam pasal 17 KUHD yang disebutkan tadi, bahwa setiap anggota firma tanpa kecuali berhak untuk bertindak atas nama V.O.F mengeluarkan adan menerima uang, mengikat anggota-anggota firma lainnya pada pihak ketiga dan mengikat pihak ketiga pada anggota-anggota firma.
Seperti diketahui pada maatschap anggota-anggota yang bertindak hanya mengikat dirinya sendiri pada pihak ketiga, kecuali apabila ia memperoleh kekuasaan penuh, sedangkan kekuasaan penuh demikian dalam V.O.F tidak diperlukan.
Mengenai tanggung jawab, masing-masing anggota firma dalam pasal 18 KUHD ditegaskan, bahwa tiap-tiap anggota perseroan, secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perukatan dari perseroan firma.
Hal ini baha tiap anggota V.O.F langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya (yang disebut tanggung jawab solider) atas persetujuan-persetujuan yang diadakan V.O.F terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian seorang firma yang bertindak ke luar tidak perlu ddiberikan kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka, malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang diadakan oleh salah seorang rekannya.
Oleh karena itulah kepercayaan terhadap (kredit) anggota V.O.F sangat besar sebab pihak ketiga yang telah berhubungan dengan salah seorang anggota itu, dapat menuntut semua anggota firma itu masing-masing untuk seluruh persetujuan atau piutang.
Selain kebaikan bagi para anggota firma, juga mempunyai keburukannya, sebab setiap anggota firma terpaksa untuk menyetujui apa yang telah dilakukan oleh salah seorang dari anggota-anggota lainnya. Hal ini memang demikian, oleh karena yang menjadi dasar bagi suatu firma ialah saling percaya mempercayai antara para anggotanya.
Seperti juga dengan perseroan,perseroan firma bukanlah badan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan perseroan yang disebutkan dalam pasal 18 KUHD dapat digambarkan sebagai berikut :
Sebuah firma mempunyai tiga orang anggota yaitu A,B dan C. Pada suatu ketika pesero A membeli barang-barang untuk V.O.F itu dari pihak ketiga (x) dengan harga Rp 900.000,- Dalam hal ini x dapat menagih A atau B atau C, tetapi juga dapat menagih kepada A+B bersama ataupun A+B+C bersama untuk membayar seluruh jumlah Rp 900.000,- tersebut.
Dalam menagih pembayaran tersebut x hanya berhak untuk menerima pembayaran 1 kali saja, sehingga apabila seorang anggota diantaranya telah membayar sepenuhnya (Rp 900.000,-) maka anggota-anggota yang lain telah bebas. Dengan kata lain, pelunasan seluruh hutang oleh salah seorang anggota debitur membebaskan pelunasan hutang oleh anggota-anggota debitur lainnya.
Anggota pesero yang telah melunaskan pembayaran itu dapat menagih dari sesama anggotanya, yakni selama harta benda firms itu tidak cukup untuk pembayaran itu.
Walaupun bukan badan hukum, Perseroan Firma mempunyai harta kekayaan, yakni harta yang telah dikumpulkan untuk perusahaan guna menyelenggarakan perusahaan tersebut; Berlainan dengan harta kekayaan dari sesuatu badan hukum, harta firma ini dapat ditagih oleh pihak ketiga selaku kreditur. Apabila seorang anggota firma diajtuhi hukuman karena tak membayar sesuatu, maka pihak ketiga dapat menyita barang-barang prive (harta pribadi) dari anggota tersebut, dan apabila ia menurut kebiasaan telah menagih semua anggota firma bersama, juga dapat menyita barang-barang harta firma tersebut.
Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab dapat dibedakan dalan dua yaitu tanggungjawab kedalam ( interen) dan tanggungjawab keluar (eksteren) sebagai berukut :
1.       Tanggungjawab kedalam adalah tanggungjawan masing-masing sekutu kedalam persekutuan firma antara lain tanggungjawabnya sebagai sekutu yang mempunyai kewajiban memasukansesuatu dan terhadap untung ruginya persekutuan merupakan tanggungjawab para sekutu, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
2.       Tanggungjawab keluar adalah tanggungjawab terhadap piohak ketiga atau kepada siapapersekutuan atau para sekutu itu melakukan perbuatan atau perikatan, tanggungjawab eksteren ini kepada pihak ketiga diantara sekutu terdapat tanggungjawab renteng/tanggungjawab bersama/saling menanggung.
Menurut Van Ophuijsen ( 1936) Notaris di Jakarta, tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung artinya segala hutang persekutuan firma dipenuhi lebuh dahulu dari kas persekutuan firma. Apabila kas kas tidak mencukupi, barulah diberlakukan pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggung jawan sampai hutang terpenuhi semua.Hal ini berdasarkan praktek persekutuan Firma yang diteliti oleh Van Ophujsen.
PENDIRIAN FIRMA ( Fa) dan CV
Mengenai cara mendirikan Perseroan Firma, maka seperti halnya dengan perseroan (vide pasal 1624 KUHS) cukuplah dengan mengadakan sebuah perjanjian konsensuil. Syarat tertulis untuk mendirikan firma sebenarnya tidak diminta oleh KUHD, akan tetapi biasanya tentang pendirian sebuah perseroan firma selalu dibuat sebuah akte resmi di depan seorang notaris.
Dalam pasal 22 KUHD disebutkan, bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
Diperlukannya akta notaris (salah satu bentuk akta otentik) ialah untuk membuktikan kedudukan para anggota firma, apabila kedudukan mereka itu dibantah atau diinginkan oleh pihak ketiga.
Pasal 22 KUHD sendiri menunjukan akan kemungkinan tentang tak dibuatnya akta otentik dengan menyatakan, bahwa ketiadaan akta itu dapat dikemukakan terhadap pihak ketiga, dengan maksud untuk merugikan pihak ketiga. Maksudnya ialah, bahwa tanpa akta juga perseroan firma, dipertanggung jawabkan sepenuhnya dari para anggotanya tetap ada.
Dari ketentuan tersebut mengandung arti bahwa akta pendirian dalam persekutuan firma tidak berfungsi sebagai syarat sahnya pendirian sebuah pesekutuan firma,berbeda pada pendirian perseroan terbatas yang merupakan syarat sahnya pendirian PT. Hal ini seperti dikatakan oleh Purwosutjipto bahwa ketiadaan akta pendirian tidak boleh dipakai pembuktian oleh sekutu terhadap pihak ketiga, bahwa persekutuan firma tidak ada.
Adapun yang dimaksud dengan akta otentik, menurut pasal 1868 KUHp ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum (biasanya notaris) yang berkuasa untuk ditempatkan dimana akta dibuatnya. Suatu akta otentik memberikan kepada para pihak peserta ahliwaris-ahliwarisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (vide pasal 1870 KUHS).
Lawan akta otentik ialah akta di bawah tangan yang merupakan pasal 1874 KUHS ialah suatu akta yang tidak dibuat oleh pegawai umum dan hanya berisi tanda tangan pihak yang termasuk dalam perjanjian yang dibuat dalam akta itu.
Berlainan dengan suatu Perseroan Terbatas dimana akta otentik merupakan syarat mutlak untuk mensyahkan berdirinya P.T tersebut, maka bagi suatu Perseroan Firma, akte otentik itu bukanlah suatu syarat mutlak untuk mensahkan adanya V.O.F itu melainkan ia hanyalah menjadi alat bukti.
Menurut pasal 23 KUHD akta pendirian V.O.F harus didaftarkan dalam sebuah daftar (register) yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pegadilan Negeri dalam daerah hukumnya Perseroan Firma itu berkedudukan.
Yang harus didaftarkan menurut pasal 24 KUHD ialah akta pendiriannya ataupun sebuah petikan/ikhtisar resmi dari akta itu. Pendaftaran yang dimaksud harus dilakukan olaeh para pesero firma.
Mengenai isi daripada akta pendirian firma pasal 26 KUHD mengharuskan isi tertentu, yang menurut pasal tersebut harus memuat :
1.       Nama, nama depan/kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma
2.       Penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.
3.       Penunjukan pesero yang dikecualikan dari hak menanda tangani untuk firma.
4.       Saat mulai berlakunya dan berakhir perseroan firma.
5.       Selanjutnya (dan pada umumnya) bagian-bagian lainnya dari perjanjian (mendirikan perseroan firma) yang perlu guna menetukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
Setiap orang dapat melihat yang telah didaftarkan itu dan meminta salinannya atas ongkos sendiri. Pendaftaran itu harus diberi tanggal pada hari akta dibawa Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Di samping itu akta tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
Maksud pendaftaran dan pengumuman akta pendirian tersebut, ialah agar supaya pihak ketiga yang mengadakan hubungan dengan perseroan firma itu dapat menyelidiki benar-benar siapakah anggota-anggotanya, apa tujuan perseroan itu, bila ia mulai bekerja dan berhenti, siapa diantara anggota-anggotanya yang boleh atau tidak boleh bertindak keluar.
Akibat dari pada tidak mendaftarkan dan mengumumkan ialah bahwa menurut pasal 29 KUHD, Perseroan tersebut akan berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan untuk segala macam usaha (didirikan dengan maksud umum) dam bahwa tak seorang anggotapun dikecualikan dari hak untuk bertindak bagi perseroan itu.
Dari Uraian tersebut maka cara pendirian Persekutuan Firma (Fa) dapat dibagi dalam 3 hal yaitu :
a. pembentukan .
b. Pendaftarannya.
C. Pengumanan.
Menurut pendapat saya , untuk melihat hal ini ada dua pendekatan yaitu secara teoritis tidak dapat diterima cara pendirian persekutuian firma seperti 3 hal di atas, hal ini disebabkan pasal 22 KUHD tanpa akta pun Firma dapat didirikan karena akta hanya tidak bisa dijadikan bukti kepada pihak ketiga, secara empris bisa diterima tetapi bukan keharusan oleh karena itu sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan untuk membuat peraturan-peraturan tentang Firma maupun CV yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini.
Lain hal pendapat Peter Tedu Bataona SH ( Murjiyantyo : 2002 ;10 ) mengatakan bahwa dalam persekutuan firma akta otentik tidak berfungsi sebagai alat pengesahan berdirinya firma yang bersangkutan tetapi hanya berfungsi sebagai alat bukti kepada pihak ketiga apabila suatu saat kedudukan para sekutu digugat.Namun di dalam praktek pada umumnya persekutuan firma didirikan dengan akta notaris.
Begitu pula Soekardono melihat perkembangan pendirian persekutuan komanditer maunpun persekutuan firma di Indonesia sekarang ini dalam praktek ternyta diadakan juga akta notaris pendiri, pendaftaran,pengumuman, maka rupanya kita sedang menuju arah yang berlaku di Prancis .
Pembagian Keuntungan
Cara pembagian keuntungan dapat diatur oleh para pesero itu sendiri. Apabila peraturan mengenai pembagian keuntungan tidak mereka adakan berdasrkan persetujuan, maka berlakulah ketentuan dalam pasal 1633 KUHP (yang berlaku bagi perseroan) yang antara lain menyatakan bahwa pembagian keuntungan dilakukan menurut perbandingan besar-kecilnya modal mereka masing-masing yang dimasukan dalam perseroan.
PEMBUBARAN FIRMA ( Fa)
Seperti halnya dengan sebuah perseroan suatu firma dibubarkan apabila; 1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau,
2. seorang anggota atau lebih mengundurkan diri sebagai anggot.
3. seorang anggota meninggal dunia dan sebagainya.
sekalipun menurut ketentuan undang-undang bahwa suatu firma bubar apabila salah seorang anggota menarik diri sebagai anggota namun kenyataan menunjukan bahwa tidaklah demikian halnya yang berlaku dalam praktek.
Penggantian seseorang peserta firma dengan seorang yang lain dalam praktek sering kita lihat , apabila ada seorang peserta yang menarik diri maka terus diadakan penggantiannya dan firma itu berjalan terus saja.
Menurut pasal 31 KUHD pembubaran suatu persekutuan firma sebelum waktu yang telah ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat penguduran diri atau pemberhentian, harus dilakukan denga akta otentik, pula harus di daftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
Apabila keharusan tersebut tidak dilakukan, maka berakibat tidak berlakunya pembubaran tadi terhadap pihak ketiga.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan, boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-peseroan mengizinkan ataupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, yang kesemuanya ini harus dibuatkan sebuah akta dengan ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 mengenai pendaftaran dan pengumuman.
Menganai cara penyelesaian pembubaran (likuidasi) menurut pasal 32 kUHD, hal itu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang dahulu menguras perseroan itu, kecuali kalau ada orang lain yang ditunjuk untuk hal itu dalam akta pendirian atau pada suatu persetujuan kemudian, atau sekalian perseroan atas pemungutan suara dengan suar terbanyak telah mengangkat seorang yang bertugas untuk menyelesaikannya. Jadi orang-orang yang dapat menjalankan penyelesaian ialah
1). Orang yang ditunjuk untuk hal itu dalam akta pendirian
2). Perseroan-perseroan yang terdahulu mengurus persetujuan
3). Orang lain yang ditunjuk atas pemungutan suara semua pesero
4). Apabila suara terbanyak itu tak tercapai (sama benar Hakim dapat menetukan orang-orang yang akan menyelesaikan likwidasi tersebut.
Tugas daripada orang-orang yang menyelesaikan pembubaran firma tidak diatur dalam KUHD, sehingga hal ini itu diserahkan kepada para pesero sendiri yang menyetujuinya.
Orang-orang yang menyelesaikan pembubaran itu, apabila jika ia bukan anggota pesero adalah berkedudukan sebagai pemegang kuasa terhadap para pesero. Oleh karena itu menurut pasal 1802 KUHP ia harus ia harus mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero (pesero lainnya) yang berkeharusan pula mengganti kerugian, jikalau perseroan tersebut menderitanya disebabkan perbuatannya sebagai orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan likuidasi.
Orang-orang yang menyelesaikan itu mengikat, karena perbuatan-perbuatan para pesero masing-masing untuk sepenuhnya (tanggung jawab solider) pada pihak ketiga, tetapi hanya untuk hal-hal yang mengenai penyelesaian itu.
Setelah urusan-urusan dengan orang yang menyelesaikan telah selesai, barulah pembagian para pesero dapat dijalankan. Perlu dketahui bahwa selama likuidasi (dalam taraf penyelesaian pembubaran) peseroan yang dibubarkan masih berjalankan terus. Likuidasi itu mengandung arti menghabisi semua persetujuan yang masih setelah menagih semua piutang melunasi semua hutang dan setelah mengembalikn kepada para anggota jumlah uang dan harga barang yang telah mereka masukan sebagai andil pada perseroan.
Harta kekayaan yang selebihnya setelah pengambilan adalah laba, dn jika terdapat kekurangan maka itu adalah kerugian.
Sesudah selesai likuidasi itu barulah perseroan firma itu berakhir.
Pada pailisemen Perseroan Firma, maka para pesertanya pun jatuh pailit. Hal ini dapat dimengerti, karena itu yang menjadi tanggungannya dengan seluruh harta kekayaan pribadinya.
Dengan demkian apabila ada dua orang peserta firma, maka terdapat 3 budel-palit(budel= harta benda) yaitu budel kedua peserta firma itu masing-masing dan budel firma.
PERSEKUTUAN KOMANDITEIR / PERSEROAN KOMANDITEIR ( CV =COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP atau Partnership with sleeping patners.
Persekutuan komanditert (CV) tidak diatu secar khusus tetapi diatur dalam ketentuan diantara ketentuan yang mengatur mengenai persekutuan firma (Fa) yaitu pasal 19,20,21 KUHD.
Pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa persekutuan komanditer adalah persekutuan yang menjalankan suatu perusahan yang dibentuk antara satu orang atau bebarapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab soilider ) pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( geldschieter) pada pihak yang lain.
Adapun dasar pemikiran pembentuka persekutuan komanditer ini sebagai berikut :
1.       seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang yang digunakan di dalam menjalankan perusahaan.
2.       orang yang menjalankan perusahaan yang pada umumnya berhubungan dengan pihak ketiga
3.       Pengusaha bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga dan tidak semua anggota bertindak keluar.
Dengan demikian dalam persekutuan komanditer seorang atau lebih dari anggota-angotanya sebagai pemberi uang (geldschiter) tidak menjadi pimpinan perusahan maupun bertindak kepada pihak ketiga,mereka ini sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau anggota-anggota lainya yang menjalankan persekutuan komanditer tersebut.
Para pesero sebagai pemeberi uang berdiri di belakang layar persekutuan yang turut memperoleh bagian dari keuntungan dan turut pula memikul kerugian yang diderita oleh perseroan seperti pesero biasa, akan tetapi tanggungjawabnya terbatas dalam persekutuannya, maka mereka tidak memikul kerugian yang melebihi modal yang disetorkan.
Istilah pelepas uang (geldschieters) dalam pasal 19 ayat 1 KUHD terdapat terjemahan yang berbeda sebagiamana prof Subekti menterjemahkan dengan istila “ pelepas uang “ Tirtaamidjaja menterjemahkan “ pemberi uang “ Prof Soekardono secara lebih tepat menterjemahkan dengan istilah “ seorang yang mempercayakan uang dan menuurt beliau pasal 19 ayat 1 KUHD sendiri dengan salah memakai perkataan “geldschieters “ ( pihak yang meminjamkan modal) untuk menunjukan para anggota komanditer, bukan demikian maksudnya oleh karena itu terhadap orang yang meminjamkan uang tidak berlaku pasal 1759 dan 1760 KUHP tentang kewajiban –kewajiban orang yang meminjamkan.
Jadi dalam persekutuan Komanditer (CV) itu ada duam macam anggota atau sekutu, yaitu :
1.       Anggota/sekutu passif/ orang yang berdiri dibelakang layar atau comaditaris/komanditer juga disebut sleeping patners atau stille vennot adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau penyetor modal, berkewajiban menyetorkan modalnya dan bertanggungjawab tidak lebih dari nilai modal yang disetorkan dan sekutu tidak boleh ikut campur tangan di dalam pengurusan atgau mencampuri tugas sekutu kerja ( pasal 20 KUHD) .Namun demikian sekutu komanditer berhak mengawasi jalannya perusahaan malahan kadang-kadang untuk melakukan sesuatu sekutu kerja harus mendapat persetujuan dari sekutu tidak kerja.
2.       Anggota aktif /sekutu kerja/pesero pengurus atau disebut kompelemter. Sekutu ini memasukan modal dan juga mengurusi jalan persekutuan yang bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan
Apabila sekutu kerja lebih dari seorang harus ditegaskan dalam anggaran dasar apakah diantara mereka ada yang dilarang untuk bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, meskipun demikian tanggungjawab tetap sebagaimana dalam pasal 18 KUHD
Hubungan dengan pihak ketiga
Mengingat hubungan dengan pihak ketiga dalam persekutuan komanditer (CV), hanyalah pengurus yang menjalankan perusahaan yang bertindak keluar, serta terikat pada piohak ketiga, sebaliknya para sekutu pasif atau komanditeris mempnyia kedudukan sebagia orang yang mempercayakan modal tidak mempunyai hubungan dengan pihak ketiga .misalnya : Apabila persekutuan komanditer mempunyai banyak hutang sehingga jatuh pailt dan apabila harta benda persekutuan tidak memcukupi untuk pelunasan hutang-hutangnya maka harta benda privat dari pesero pengurus itu dapat pula dipertanggungjawab untuk melaunasi hutang persekutuan komaditer. Sebaliknya sekutu pasif paling tinggal hanya kehilangan jumlah uang disetorkan sedangkan harta benda privat tidak dapat diganggu gugat.
Dari dua sekutu diatas maka terdapat tiga macam persekutuan komanditer yaitu :
1.       Persekutuan komanditer diam-diam, adalah persekutuan yang belum menyatakan diri secara terang-terang kepada pihak ketiga sebagaimana persekutuan komanditer. Keluar persekutuan menyatakan diri sebagai persekutuan firma tetapi kedalam persekutuan menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer. Mengenai hal ini timbul persoalan apakah persekutuan ini dikehendaki oleh Undang-Undang? Tentang hal ini timbul pendapat antara lain :
1.       Polak, mengemukakan bahwa pembentuk UU mungkin pula memikirkan akan adanya bentuk persekutuan komanditer diam-diam. Hal ini ternayat dalam pasal 20 ayat 2,pasal 21 dan 32 ada perkatan “ zaken van vennotschap” (urusan persekutuan ) dan dalam pasal 21 KUHD ada kata-kata :schulden en verbintenisen van vennootschap ( utang-utang dan perikatan-perikatan persekutuan ).
2.       Eggens, bahwa pembentuk UU dengan tidak tegas membedakan antara persekutuan komanditer diam-diam dengan persekutuan komanditer terang-terangan.
3.       Soekardono belum yakin bahwa pembentuk UU di Nederland dulu benar-benar memperhatikan bentuk persekutuan terang-terangan.
4.       H.M.Purwosutjipto bahwa persoalan apakah persekutuan komanditer diam-diam itu dikehendaki oleh UU tidak dapat dijawab secara tegas sebab pembentuk UU tidak menyingguing sediktpun dalam pasal 19,20,21 KUHD tetapi jelas pembentuk Undang tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam. Saya sependapat dengan Purwosutjipto karena untuk membedakan pesekutuan diam-diam dan terangan secara prinsip sangat sulit dan kapan kita bisa mengetahui persekutuan secara diam-diam .
2. Persekutuan komanditer terang-terangan, persekutuan ini menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga , hal ini misalnya , terlihat pada papan nama di muka kantor atau juga pada kepala surat yang keluar selalu mempergunakan nama persekutuan. Sebenarnya istilah terang-terangan itu tertuju pada pernyataan diri sebagai persekutuan komaditer kepada pihak ketiga.
3.Persekutuan komanditer dengan saham adalahpersekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham. Bentuk persekutuan ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD, pada hakekatnya persekutuan bentuk ini sama dengan persekutuan komaditer biasa (terang-terangan)
Kepribadian persekutuan komaditer dengan saham dilihat dalam atka pendirian dapat ditentukan mengenai sekutu yang dapat diperalihkan kepada orang lainatau ahli waris, hal dapaty diperkirakan sifat kepribdian persekutuan dengan saham sudah mengendor tetapi belum kehilangan sama sekali meskipun modalnya terdiri dari saham-saham, tetapi pada waktu menjual saham pengusurs masih melihat kepribadian dari sipembeli yakni kesempatan membeli saham ditawarkan pertama kali kepada sanak saudara terdekat, lalu sobat kerabat bartu kenalan.
Menurut Prof Soekardono bentuk persekutuan dengan saham merupakan bentuk peralihan daripada bentuk perseroan terbatas.
Persamaan dan perbedaan persekutiuan komaditer degan saham dan perseroanterbatas (PT) yaitu:
Persamaannya ;
1.       modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun persekutuan komaditer saham berbentuk saham atas nama sedangan PT saham dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa.
2.       Pengawasan. Pada persekutuan komanditer dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komaditer sebagai komisaris yang bertugas mengawasi pekerjaan sekutu kerja . meskipun dia pengawas tetapi sebagai sekutu komanditer/sekutu pasif tidak diperbolehkan mencapuri urusan sekutu pengurus meskipun dalam perjanjian ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu, sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dulu kepada sekutu komanditer/pengawas tersebut.
Perbedaannya :
1.       Dalam PT tidak ada sekutu kerja yang bertanggungjawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Tanggaungjawab seperti ini pada PT ada pada direksi (pengurus) yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT ybs
2.       Direksi pada PT tidak boleh diangkat selama-lamanya yakni selama PT berjalan, sedangkan sekutu kerja/ pengurus pada pesekutuan komanditer dengan saham dapat diangkat untuk selamanya.
Ketentuan larangan
·         Nama dari anggota penyetor modal tidak boleh digunakan untuk nama persekutuan dan juga tidak boleh ikut serta dalam kepengurusan ( pasal 20 KUHD)
- Apabila ketentuan pasal 20 dilanggar,maka pasal 21 KUHD ditentukan sanksinya yaitu bahwa sekutu penanaman modal yang melanggar terhadap ketentuan pasal 20 KUHD ,misalnya namanya digunakan sebagai nama persekutuan atau turut sebagai pengurus dan mengurusi jalan perusahaan maka diperanggungjawab secara pribadi untuk seluruhnya terhadap semua hutang-hutang dan perikatan-perikatan persekutuan yang dilakukan terhadap pihak ketiga.
Latar belakang ketentuan diatas karena :
1.       biasanya sekutu penanaman modal adalah orang yang mampu di bidang ekonomi dan biasanya mempunyai kedudukan tertentu yang dikenal dalam masyarakat.
2.       Dari segi ekonomi, orang ini dipandang oleh masyarakat mempunyai kedudukan ekonomi yang cukup kuat sehingga masyarakat menganggap perusahaan ini tidak akan bangkrut, padahal dia hanya sebagaianggotya penyetor modal yang tanggungjawab sebatas modal yang dimiliki, kalu modalnya kecil kemungkinan persekutuan ini akan bangkrut.
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN KOMANDITER ( cv)
Persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma, maka cara berakhir berlaku juga pada CV ( pasal 31 :
1.       berakhirnya pada waktu ditetapkan dalam akta pendirian.
2.       sebelum berakhir jangja waktu tersebut akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.       akibat perubahan akta pendirian.
Dengan demikian ,pasal 1646 sampai denagn 1652 KUHPer dan pasal 31 sampai dengan pasal 35 KUHD dapat diberlakukan juga.
Perbedaan PT dengan CV
1.       Pengurus CV bewrtanggungjawab penuh, sedangkan pengurus PT tanggung jawabnya terbatas.
2.       Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak demikian halnya dengan PT keberadaan Pt terus berkelanjutan, meskipun terjadi penggantian , pengurus atau kepengurusan (perpetual ).
3.       Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan sedangkan Pt tidak boleh.
4.       CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris namun mempunyai tetap berstatus komanditer sedangkan dalam PT selalu ada komisaris.
5.       Pengurus CV harus mendapat izin, sedangkan PT dengan kuasa.
Surat Berharga
Sejarah Surat Berharga
sejarah surat berharga terdapat tiga macam pengaturan yang dikenal sejak zaman dahulu ketiga macam sistem pengaturan antara lain :
1. Pengaturan menurut sistem Prancis, pada sisitem ini berdasarkan pendapat sarjana hukum Prancis yang terkenal pada saat itu seperti Potheir dan Domat. Pendapat mereka dijadikan darasr penyusunana Code de Commerce Prancis 1807, karena code de Commerce prancis pernah berpengaruh di negeri belanda , maka sistem itu juga diikuti juga oleh belanda dan dibawah ke Indonesia ( sebagai bekas daerah jajahan. Menruut pendapat mereka : perjanjian wesel itu adalah adalah perjanjian penukuaran uang ( contract de change ) , misalnya A memberikan uang kepada B disuatu tempat , maka B akan membayar uang tersebut kepada A di tempat lain. Pembayaran oleh B dilakukakn dengan menerbitkan surat wesel , dan sepucuk surat wesel itu berlaku sebagai alat bukti dari perjanjian penukaran uang tadi, jadi dalam surat wesel selalu terdapat klausul tempat ( tempat penerbit dan tempat pemegang pertama ). Dari contoh di atas B posisi sebagai penerbit A posisi sebagai pemegang pertama yang dapat memindahtangankan kepada orang lain dengan penukaran uang.
Akibat atau konsekwensi dari pendapat ini ialah; apabila atau jika ada cacat yang mengakibatkan batalnya perjanjian yang menjadi dasar perikatan surat wesel maka pemegang surat wesel tidak berhak atas pembayaran wesel itu., walaupun pemegang wesel itu adalah orang yang jujur. Sistem Prancis dianut di Negara Perancis, Belanda, Indonesia,Belgia, Spanyol, Rumania dan negara-negara America tengah dan Negara America selatan.
2. Pengaturan menurut sistem Jerman.
Sistem jerman berdasarkan pendapat dari para sarjana hukum Jerman seperti, Einert dan Thol. Pendapat mereka dijadikan dasar pembentukan “ Algemeine Deutsche Wehselornung “ yaitu undang –undang tentang surat wesel di Jeman tahun 1848. menurut pendapat mereka surat wesel diterbitkan itu terlepas dari perikatan dasarnya. Ajaran ini disebut disebut : Ajaran abstraksi
Konsekuensi dari ajaran ini ialah jika ada cacad yang mengakibatkan batalnya perikatan , maka pemegang surat wesel itu tetap berhak atas pembayaran wesel itu dan tersangkut harus membayarnya. Sistem Jerman ini dianut di Negara Jerman, Austria,Italia, Swiss dan Negara-negara Skandinavia.
3 .Pengaturan menrut sistem Inggeris.
Sistem Inggeris dapat diketahui dari undang-undang bernama “ Bill of Exchange Act 1882 yang berdasarkan rancangan undang-undang yang disusun oleh Sir Machenzie D Chalmers. Undang-undang ini kemudian ditiru pula oleh America Serikat dalam “ Negotiable Instruments Law 1897. Sistem ini merupakan jalan tengah antara sistem jerman dan sistem prancis artinya menolak ajaran abstraksi pada sistem jerman dan memperhatikan perikatan dasar yang menjadi latar belakang peneribitan surat wesel serta memberikan perlindunagn kepada pemegang surat wesel yang jujur walaupun ada cacad pada perikatan dasar yang menjadi latar belakang penenribitan surat wesel.
Sistem ini dianut di Negara Inggeris dan pada umumnya Negara-negara yang berbahasa Inggeris termasuk America Serikat dan Irlandia.
Dalam perkembangan sejarah pengaturan surat berharga dalam tiga sistem makin lama makin menuju kepada pendekatan dan persamaan satu sama lain sehingga perbedaan prinsipil makin dikurangi, hal demikian bisa terjadi karena sistem Prancis dan sistem Jerman makin menuju kepada arah sistem Inggeris-America ( Anglo Saxon ).. Sistem jerman akhirnya melepaskan ajaran absrtaksi dari janji untuk membayar yang tadi menjdi dasar pemikiran mereka, dengan pendekatan ini akhirnya dikenal hanya dua sistem saja yaitu : sistem eropa continental dan sistem anglo saxon . Dalam usaha penyeragaman secara international dalam hukum surat berharga makion menuju kepada kenyataan, hal ini diketahui dengan diadakan konfrensi Jenewa pada tahun 1930 dan tahun 1931.Pada tahun 1930 konfrensi Jenewa tentang univikasi pengaturan surat wesel sanggup dan pada tahun 1931 tentang surat cek antara Negara-negara peserta.
Dalam konfrensi tersebut berhasil dirumuskan beberapa rancangan perjanjian International mengenai surat berharga :Pada tahun 1930 tentang surat wesel dan surat sanggup
1.       Perjanjian penyeragaman surat wesel dan surat sanggup.
2.       Perjanjian penyelesaian perselisihan antara berbagai UU mengenai surat wesel dan surat sanggup antara Negara Negara peserta.
3.       Perjanjian mengenai materai surat wesel dan surat sanggup.

Pada tahun 1931 tentang surat cek :
1.       perjanjian penyeragaman surat cek.
2.       perjanjian penyelesaian perselisihan antara Negara berbagai uu mengenai surat cek antara Negara peserta.
3.       perjanjian mengenai meterai surat cek.
Rancangan beberapa perjanjian international itu ditanda tangan oleh semua peserta kecuali Amerika Serikat, sedangkan Inggeris hanya menandatangan rancangan perjanjian tentang materai pada surat wesel, surat sanggup dan surat cek, Junani sebaliknya tidak menandatangan perjanjian tentang materai. Alasan America Serikat dan Inggeris tidak mau menandatangan perjanjian International tersebut karena America serikat dan Inggeris sangat mementingkan tujuan surat berharga itu sebagai alat pembayaran uang atau tukar uang ( Negotiable Instrumen ), tujuan itu tidak terpenuhi semuannya jika mengikuti peraturan yang dirumuskan dalam rancangan perjanjian itu.
Menurut sistem Anglo Saxon yang dimaksud dengan Negotiable Instrumens ialah surat yang menggantikan uang, karena menggantikan uang maka diperlakukan seperti uang. Syaratnya dapat dipinda tangankan secara bebas dan dapat diuangkan setiap saat olehpemegangnya dapat diperlakukan baik menurut ketentuan UU maupun menurut kebiasaan dikalangan pedagang.
Negotiable Instrumen terdiri dari 3 macam yaitu :
1.       Bill of exchange.
2.       Promissory note.
3.       chegue.
Bill of exchange dapat diterbitkan atas pengganti dan atas tunjuk, jadi lain sekali dengan surat wesel yang dapat diterbitkan hanya atas pengganti saja. Demikian juga halnya dengan promissory note dapat terbitkan sama seperti dengan bill of exchange sedangkan cek dapat diterbitkan atas penglihatan.
Negara Belanda ikut menandatangan semua perjanjian international itu, kemudian pada tahun 1932 menyesuaikan WVKnya dengan ketentuan dalam perjanjian tsb dengan mengubah titel 6 dan titel 7 buku I tentang surat wesel, surat sanggup dan surat cek. Perubahan ini diteruskan pula kepada WVK hindia belanda dengan Stb 1934-562 jo Stb 1935-531, perubahan mana bagi hindia belanda mulai berlaku sejak 1 Januari 1936. Pengaturan surat berharga dalam buku 1 Titel 6 dan Titel 7 itu sebagai berikut :
1.       Pengaturan tentang surat wesel dalam bukuk I titel 6 dari bagian 1 sampai dengan bagian kedua belas.
2.       Pengaturan tentang surat sanggugp, dalam buku 1 titel 6 bagian ketiga belas.
3.       Pengaturan tentang surat cek dalan buku 1 titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
4.       Pengaturan tentang surat kuitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk dalam buku 1 titel 7 bagian kesebelas.
Sehubungan dengan sejarah perkembangan surat berharga di atas maka timbul atau mengenal 4 teori yang terkenal yaitu :
1.       Teori Kreasi.
2.       Teori perjanjian.
3.       Teori Kepantasan.( Redelijkheidtheorie)
4.       Teori Penunjukan ( Vertoningstheoie)

ad. 1. Menurut teori ini, maka dasar hukum dari perikatan surat berharga bagi seorang perhutangan surat berharga itu adalah, terletak pada perbuatan penandatanagnan surat tersebut, artinya dalam menempatkan tanda tangan di atas surat berharga itu akan menimbulkan suatu perikatan bagi orang yang menanda tangan terhadap orang lain yang memperoleh surat berharga tersebut.
Keberatan teori kreasi sangat aneh, apabila orang dapat menerima pandangan teori ini , sebab tidaklah mungkin suatu pernyataan dari sepihak saja menimbulkan suatu perikatan. Di samping itu masih terdapat keberatan lain yaitu, jika surat berharga yang telah ditanda tangan itu jatuh ketangan orang pencuri atau yang tidak jujur maka perhutangan pada surat berharga itu tetap terikat untuk membayar.Pendiri dari teori kreasi ialah : Einert yang kemudian dikembangankan oleh Kurtze , teoari ini banyak dianut di Prancis.
ad. 2 Teori perjanjian
Dasar hukum dari perikatan surat berharga menurut teori ini adalah terletak dari suatu perjanjian, jadi berlainan dengan teori kreasi, sebab disini terdapat perbuatan bersifat dua belah pihak , ini merupakan suatu perjanjian yaitu antara orang yang memberikan surat berharga itu dengan orang yang memperoleh surat tersebut. Pelopornya Thol.
Keberatan teori ini yaitu ; tidak dapat menjelaskan beberapa hal yang timbul dalam waktu peredaran surat berharga itu. Dalam keadaan biasa,memang teori ini perjanjian ini dapat diterima, akan tetapi segera
Dalam keadaan peredaran surat berharga itu keluar dari keadaan biasa maka teori ini akhirnya secara murni tidak dapat dipakai, misalnya tidak dapat menerangkan mengapa penghutang tetap bertanggung jawab kepada pemegang walaupun jatuhnya surat tersebut ketangan sipemegang diluar kehendaknya.
ad. 3. Dalam teori ini masih mengakui teori kreasi akan tetapi menerima juga keberatan yang diajukan teori kreasi yaitu bahwa orang yang memperoleh surat berharga secara tidak jujurpun berhak menagih, sehingga menurut teori ini masih harus ditambah dalil bahwa; hanya orang memperoleh surat yang telah ditandatangan yang secara pantas (redelijk) yang mendapat perlindungan, artinya kalau cara perolehan dari surat ditanda tangan itu adalah pantas maka perhutangan surat itu menjadi terikat, tetapi teori ini masih berpedoman bahwa perbuatan sepihak saja sudah timbul perikatan.
ad. 4. menurut pendapat teori ini yang menjadi dasar hukum yang mengikat surat berharga antara peneribit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitor yang pertama adalah penerbit oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitor wajib membayarnya. Teori ini tidak sesuai dengan fakta dan terlalu jauh bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang. Dikatakan tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran itu adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian(perikatan) dengan demikian perikatan harus ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.
Dari beberapa teori yang diuraikan di atas teori perjanjian yang lebih banyak berpengaruhnya dalam surat-surat berharga, karena perjanjian antara penerbit dan pemegang pertama merupakan sumber hukum dari perikatan yang timbul pada surat berharga. Terbitnya surat berharga tidak lain dari pemenuhan isi perjanjian, karena penerbit dan pemegang surat berharga itu telah sepakat untuk menanggung segala akibatnya jika surat berharga itu dipindahtangankan kepada pemegang berikutnya. Pemindahan surat berharga itupun didasarkan juga pada isi perjanjian yang tersurat dalam teks surat berharga misalnya dengan klausula atas tunjuk dan atas pengganti.
Salah satu fungsi surat berharga ialah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih dengan pengertian dapat diperjual belikan kepada sipemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Dalam surat berharga mengenal 2 jenis klausula yaitu :
1.       Klausula atas tunjuk (ann toonder)
2.       Klausula atas pengganti (aan order)
Penggunaan istilah “ Atas tunjuk” maupun “ Atas Pengganti” belum ada keseragaman dalam praktek diantara para teoritis. Menurut Wiryono Prodjodikoro menterjemahkan istilah aan toonder itu untuk pembawa sedangkan istilah aan order diterjemahkan orang yang ditunjuk. Menurut Subekti dalam KUHD menterjemahkan aan toonder dengan kepada pembawa dan aan order diterjemahkan dengan kepada tertunjuk.
Istilah atas tunjuk sebagai terjemahan dari aan toonder lebih tepat. Atas dasar dua macam klausul ini timbul pertanyaan Apakah setiap surat atas tunjuk dan atas pengganti adalah surat berharga ? Jawabnya tidak semua surat atas tunjuk dan atas pengganti itu adalah surat berharga. Untuk mengetahui surat-surat mana yang termasuk surat berharga perlu dikatahui apa yang menjadi isi perikatan dasarnya.Berdasarkan isi perikatan dasar,
Scheltema menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti itu menjadi tiga golongan yaitu :
1.       Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechttelijkepapieren)
2.       Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan ( lidmaatschapspapieren)
3.       Surat=surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
ad. 1. Isi perikatan dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tersebut dalam surat berharga itu. Akibat hukum penyerahannya surat-surat itu kepada pihak lain ialah penyerahan barang yang tsb didalamnya. Surat ini bersifat kebendaan misalnya termasuk surat ini adalah konosmen dan Ceel. Cell juga diterbitkan atas tunjuk dan atas pengganti. Penyerahan atas tunjuk cukup dari tangan ketangan sedangkan atas pengganti dengan endosemen disertai penyerahan suratnya.
ad. 2. Isi perikatan dasar ialah hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya misalnya, hak surat dalam rapat,hak untuk memperoleh keuntungan, yang termasuk dalam surat ini ialah Surat saham perseroan terbatas, perseroan komanditeir, surat keanggotaan koperasi.surat saham pada umumnya diterbitkan atas tunjuk dan atas nama sedangkan dalam UU juga dalam praktek tidak mengenal saham atas pengganti. Apabila surat saham atau tanda keanggotaan diterbitkan atas tunjuk maka peralihan cukup dari tangan ketangan, jika diterbitkan atas nama maka peralihan tidak dilakukan dengan endossemen melainkan dengan cessi ( pasal 613 ayat 1 KUHD)
ad.3. Isi perikatan dasarnya ialah untuk membayar sejumlah uang artinya pemegang surat itu berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang yang tersebut didalamnya dari penandatangan, yang termasuk dalam golongan ini ialah Surat atas tunjuk dan atas pengganti.
Surat adalah surat legitimasi artinya surat bukti diri bagi pemegang sebagai orang yang berhak sedangkan surat berharga adalah surat legitimasi artinya sebagai bukti diri bagi pemegang bahwa dialah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut dalam surat berharga. Surat berharga tidak hanya berlaku sebagai bukti diri jika terjadi perselisihan, tetapi juga mempermudah pemegang menuntut haknya atas pembayaran diluart proses. Berlakunya asas legitimasi pada surat berharga adalah untuk memperlancar peredaran dalam lalu lintas pembayaran, sesuai dengan fungsi dan tujuan surat berharga.
Untuk menuju kepada pengertian surat berharga seperti dalam KUHD perlu dibedakan dua macam yaitu ;
1.       Surat berharga,terjemahan dari istilah asli dalam bahsa belanda waarde papier´ di negara –negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah negotiable instruments .Pengertian surat berharga adalah surat yang oleh peneribitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan sejumlah uang,tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan memnggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu. Dengan diterbitkannya surat itu oleh peneribit maka pemegang diserahi hak untuk memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat itu kepada pihak ketiga atau yang menyanggupinya atau kata lain pemegang surat berharga itu mempunyai hak tagih atas sejumlah uang yang tersebut di dalamnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa surat berharga itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.       sebagai alat pembayaran ( alat tukar uang )
2.       sebagai alat untuk memindahkan hak tagih ( diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3.       sebagai surat bukti hak tagih ( surat legitimasi ), sedangkan tujuan peneribit surat berharga itu ialah sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.

2. Surat yang mempunyai nilai atau harga, surat ini diterbitkan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang melainkan sebagai alat bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya. Surat itu tidak dapat diperjualbelikan karena tujuan penerbitannya bukan untuk diperjualbelikan,melainkan untuk pembayaran. Seorang kreditor yang menerima surat pengakuan hutang dari debitornya merupakan bukti bagi kreditor bahwa ia mempunyai piutang pada debitor, tetapi debitor menerbitkan surat itu bukan untuk diperalihkan kepada orang lain, karena debitor tidak berkewajiban membayar hutangnya kepada orang lain selain dari kreditor itu sendiri.Jika kreditor itu memperlihatkan surat pengakuan hutang itu kepada orang lain,kreditor harus memberitahukan hal itu kepada debitor.Pemberitahuan semacam ini tidak terdapat pada surat berharga.
Apabila seseorang menerima sepucuk surat konosmen, bill of leading dari perusahaan pengangkutan ini berarti pemegang konosmen tersebut berhak atas penyrahan barang barang yang tersebut didalamnya.jadi konosmen itu adalah bukti diri bagi pemegang sebagai orang yang berhak atas penyerahan barang, tetapi tujuan penerbit konosemen itu tidak untuk diperjualbelikan, tidak untuk dijadikan alat bayar,jika ada konosmen diperjualbelikan ini hanya bersifat insidentil saja bukan tujuan utama penerbitan konosmen. Apabila seorang menerima surat tanda penitipan barang, misalnya surat penetipan sepeda motor ditempat parkir maka surat tanda penitipan itu adalah sebagai bukti bahwa pemegang surat itu adalah orang yang berhak atas barang yang dititipkan,jadi dengan menunjukan surat itu penerima titipan barang dengan mudah dapat mengenal orang yang berhak menerima kembali barang titipan. Dengan demikian penerbitan karcis bukan untuk diperjualbelikan,melainkan utnuk dipergunakan oleh pemegangnya menikmati hak yang diperoleh dari karcis tersebut.
·         Demikian dapat disimpulakan surat berharga diatur secara lengkap dalam KUHD yaitu :
1.       wesel
2.       cek
3.       aksep
4.       promes atas tunjuk
5.       kuitansi atas tunjuk

·         Diatur diluar KUHD yaitu :
1 bilyet giro, saham ( sebahagian saham diatur di dalam KUHD )
2.       obligasi
3.       sertifikat saham,
4.       sertifikat dana,
5.       sertifikat deposito,
pengaturan tersebut dipengaruhi oleh sejarah pembentukan KUHD di samping perkembangan kebutuhan dalam praktek perdagangan/perusahaan.
Penggunaaan surat berharga dalama KUHD lebih banyak berhubungan dengan lembaga perbankan, karena pada umumnya pengusaha memusatkan dananya pada bank, sedangkan penggunakan surat berharga di laur KUHD lebih banyak berhubungan dengan bursa efek atau pasar modal jika dibandingakan dengan bank.

HUKUM KEPAILITAN

Sejarah Kepailitan
Pailit, dalam bahasa Belanda disebut failliet dalam Bahasa Inggeris bankrupt . Pailit dalam masa hindia belanda dimasukan dalam KUHD 9 WVK) dan diatur dalam peraturan sendiri ke dalam Faillissements- verordering. Sejak tahun 1906 yang dulu diperuntukan bagi pedagang saja tetapi kemudian dapat digunakan untuk golongan mana saja. Masalah kepailitian sangat penting keberadaannya. Tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda Indonesia dimana hamper seluruh sendi kehidupan perekonomian nasional rusak, termasuk dunia bisnis dan masalah keamanan invenstasi di Indonesia. Krisis tersebut membawa makna perubahan sangat penting bagi perkembangan peraturan kepailitan di Indonesia. Dapat disadari bawa peraturan lama yang masih berlaku ternyata tidak bisa menyesuikan dengan kebutuhan perubahgan zaman, oleh karean itu pada tahun 1998, pemerintah mengeluarkan UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, yang merupakan :
1.       Perbaikan terhadap Faillissemwnts- Verordening 1906;
2.       Adanya penambahan pasal yang mengatur tentang Penundaan kewajiban pembayaran Utang ( PKPU);
3.       Mengenal istilah pengadilan Niaga, di luar pengadilan umum untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Selanjutnya pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan UU No 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Merupakan perbaikian terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. UU ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain :
1.       Asas keseimbangan, yaitu disatu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, dilain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kriditor yang tidak beritkat baik.
2.       Asas Kelangsungan usaha, dalam UU ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap berlangsung.
3.       Asas Keadilan, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya keseweang-wenagan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lainnya.
4.       Asas Integritas, asas ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formal dan hukum materilnya merupakan satu keasatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Beberapa pokok materi baru dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara lain :
1.       Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas, demikian juga pengertian jangka waktu.
2.       Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernayatan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk didalamnya pemberian jangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

PENGERTIAN KEPAILITAN
Kata Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kriditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan.
Kepailitan adalah sita umumn atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh curator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana di atur dalam UU No 37 Tahun 2004, sedangkan yang dinyatakan pailit adalah seorang debitor ( berutang ) yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utang lagi. Pailit dapat dinayatakan atas :
1.       Permohonan debitor sendiri.
2.       Permohonan satu atau lebih kreditornya ( menurut pasal 8 sebelum diputuskan Pengadilam wajib memanggil debitornya ).
3.       Pailit harus dengan putusan pengadilan ( pasal 2 ayat 1 ).
4.       Pailit bisa atas permintaan kebijakaan untuk kepentingan umum ( pasal 2 ayat 2 ) ,Pengadilan wajib memanggil debitor ( pasaal 8 ).
5.       Bila Debitornya Bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
6.       Bila debitor Perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjamin, Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diakjukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
7.       Dalam hal debitornya Perusahaan Asuransi. Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public, permohonan pernyatan pailit hanya boleh diajukan oleh Menteri Keuangan

Pasal 6 Permohonan Pernayatan Pailit dapat diajukan kepada :
1. Ketua Pengadilan dan panitera mendaftarkan permohonan pernayatan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan.
2.  Bila debitor dalam keadaan berhenti membayar (utang pokok  maupun bunganya).
3. Bila terdapat dua atau lebih kreditor dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Tujuan
              Pernyataan Pailit sebenernya adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan dibitor (segala benda disita/dibekukan) untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya (kreditor). Prinsipnya Kepailitan itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang brpiutang secara adil.