Senin, 25 Maret 2013

Perbandingan Hukum Perkawinan


HUKUM PERKAWINAN

Pengertian Perkawinan:

1. Menurut BW
- BW tidak mengatur secara tegas mengenai defenisi perkawinan. Menurut pasal 26 BW undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata saja
- Perkawinan hanya merupakan ikatan lahir saja
- Tidak memasukkan unsur keagamaan secara tegas
- Tidak bertujuan mendapatkan keturunan
2. Menurut Pasal 1 UUP
- Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perkawinan tidak hanya merupakan urusan lahiriah saja tetapi juga urusan bathiniah
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) merupakan hasil kodifikasi yang besifat parsial.
a. Seluruh Ketentuan Dalam UUP Belum berlaku efektif, karena mengingat PP No. 9 tahun 1975 ttg peraturan pelaksanaan UUP tidak mengatur kedudukan harta benda, anak, hak, dan kewajiban orang tua dengan anak, serta perwalian.
b. Pasal 66 UUP yang menyatakan bahwa “ ketentuan perkawinan dalam KUHPdt beserta dengan peraturan lain mengenai perkawinan sejauh telah diatur dalam UUP dinyatakan tidak berlaku“ ; rasio a contrario : berarti bahwa apabila UUP tidak mengatur hal2 tersebut, maka KUHPdt dan ketentuan perkawinan lainnya dapat diberlakukan.
 

Meskipun tujuan dikeluarkan UUP adalah untuk unifikasi peraturan perkawinan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap bersifat pluralistis, Pelaksanaan UUP masih bersifat Pluralistik meskipun tujuan dikeluarkannya UUP untuk Unifikasi Perkawinan hal ini dikarenakan UUP masih belum lengkap shg masih bergantung pd peraturan yang lain mengenai perkawinan seperti yg telah disebutkan dalam pasal 66 UUP.

Sahnya perkawinan:
Pasal 2 ayat (1) UUP : perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Perbedaan pendapat tentang kata “AGAMA” dan “KEPERCAYAAN” dalam pasal 1 UUP
1.”agama dan kepercayaan” itu satu pengertian yaitu agama saja, akibatnya perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum agama yang diakui oleh pemerintah
2.”agama dan kepercayaan” itu mempunyai dua pengertian yaitu agama dan kepercayaan.
 

Pencatatan Perkawinan:
Pasal 2 ayat (2) UUP:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
a) UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan NTR;
b) Ord. CS untuk Perkawinan Campuran, S. 1904 No. 279;
c) Ord. CS untuk Gol. Tionghoa, S. 1917 No. 130;
d) Ord. CS untuk Gol. Kristen Indonesia, S. 1933 No. 75;
e) Ord. CS untuk Gol. Bumi Putera - S. 1927 No. 564.
 
Contoh Kasus:
 
Perkawinan menurut Adat Sunda (Gumirat Barna Alam - Susilowati) ditolak KCS JakartaTimur.
Perkawinan secara Kong Hu Cu (Budi Wijaya – Lanny Guito) ditolak KCS Surabaya.

Asas Perkawinan:
- Asas kesepakatan : pasal 6 UUP “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”
- Asas monogami : pasal 3 UUP :
1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami
2. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Perbedaan Asas Monogami dalam BW dan UUP:
Asas monogami di dalam BW bersifat mutlak, sedang asas monogami dalam UUP tidak mutlak.

Syarat perkawinan:
1. Syarat Materil
 
- Syarat Materil Mutlak : syarat yang harus dipenuhi
a. Tidak terikat dengan perkawinan lain
b. Persetujuan kedua mempelai
c. Harus memenuhi batas umur → ini diberlakukan agar tidak timbul persoalan krusial yang mempengaruhi status seseorang
d. Bagi janda berlaku ketentuan waktu
e. Calon yang belum berumur 21 tahun harus ada ijin kedua orang tua
- Syarat Materil Relatif : tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin
a. Orang yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat
b. Orang yang ada hubungan semenda atau sesusuan
c. Saudara isteri, bibi atau kemanakan isteri
d. Orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya dilarang kawin
e. Orang yang telah dua kali bercerai dengannya, kecuali hukum agamanya menentukan lain
f.Menurut putusan hakim melakukan perzinahan dengannya.
2. Syarat Formil
- Pemberitahuan kepada pencatatan perkawinan
- Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan (untuk memenuhi asas publisitas) tujuannya untuk menghindari fitnah, larangan kawin
- Pelaksanaan perkawinan (dalam UU tidak diatur secara teknis).

Pencegahan Perkawinan:
- Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (pasal 13 UUP)
- Yang dapat mencegah perkawinan adalah :
1. Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah
2. Apabila calon mempelai berada di bawah pengampuan sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya
3. seseorang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan
4. pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah perkawinan apabila ketentuan larangan perkawinan dilanggar.

Pembatalan Perkawinan:
- Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
- Yang dapat mengajukan pembatalan tersebut adalah :
1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri
2. suami atau isteri
3. pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
4. pejabat yang ditunjuk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah perkawinan itu putus
5. seseorang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan.

Ketentuan pidana Pasal 279 KUHP terhadap pasal 27 BW yg mengatur poligami :
Dasar-dasar Konsiderans :
• Pasal 27 BW mengatur azas monogami mutlak “Dalam kurun waktu yg sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan isterinya, sehingga perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya”
• Ketentuan pasal 279 KUHP, pelaku poligami bisa dipidana.
• Ketentuan UUP No. 1 th 1974 boleh melakukan poligami.
• Agama Islam membolehkan Poligami ;
 
• Agama kristen melarang poligami ;
• Ketentuan PP untuk ABRI dan PNS, melarang Poligami ;

Dengan konsiderans diatas, bahwa tidak serta-merta Pasal 27 BW tidak diberlakukan, karena UU Perkawinan masih harus melihat keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya, dalam hal ini berlaku ketentuan azas Lex Specialis de rogat legi generalis” meskipun pelaksanaanya UUP tdk mutlak.

Bubarnya Perkawinan:
Pasal 38 UUP menentukan bahwa “Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian
b. Perceraian
 
c. Keputusan Pengadilan

Arti Hukum Perkawinan
·    BW/KUHPerdata “suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh UU/ peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.”
·     UU No. 1/1974 tentang perkawinan pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.”

      Sifat Hukum Perkawinan
·    BW → pasal 26 →Yuridis→sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi.
·  UU No.1/1974 →spesifik→diperhatikan juga unsur-unsur: biologis – sosiologis – religius.

      Segi Positif dari Lembaga PerkawinanMenurut KUHPerdata
·  Perkawinanmonogami→pasal 27 KUHPerdata pelanggaran atas asas monogami tersebut dipidana (pasal 279 KUHPidana).
·    Hakekat perkawinan→abadi→hanya putus karena kematian.
·    Cerai→boleh→alasan-alasan ditentukan secara terbatas/limitatif.

      Perkawinanmerupakan “suatu lembaga” yang “abadi” dapat disimpulkan
·    Larangan perceraian dengan persetujuan;
·    Hakim wajibmendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian;
·  Perceraian harus dengan alasan-alasan terbatas, diluar alasan-alasan tersebut dilarang.

   Dari ketentuan pasal 26 KUHPerdata tersebut dapat dilihat peraturan perundang-undangan tidak memperhatikan
·         Unsur agama/UU tidak mencampurkan upacara-upacara perkawinan menurut peraturan –gereja.
·         UU tidak memperhatikan larangan-larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama.
·         Cerai dimungkinkan, tidak dikenal dalam hukum agama Katolik.
·         Biologis UU tidak memperhatikan faktor-faktor biologis→kemandulan.
·         Motif UU tidak memperdulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan.

      Kesimpulan: “KUHPerdata hanya memperhatikan segi-segi formalitas belaka.”

      Beda sistem hukum konsepsi perkawinan
Konsepsi perkawinan menurut BW hanya dipandang dari segi keperdataan saja, artinya undang-undang melihat perkawinan itu sah dan syara-tsyaratnya menurut undang-undang dipenuhi. Disini yang diperhatikan semata-mata adalah faktor yuridis (pasal 26).
Konsepsi perkawinanmenurut UU No.1/1974. Kita lihat pasal 1 UU Perkawinan No. 1/1974, adalah 4 unsur perkawinan, yaitu: 
·                     Ikatan laki-laki dan wanita sebagai suami istri 
·                     Ikatan lahir batin
·                     Membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
·                     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa

      Unsur-unsur dalam konsepsi perkawinan
·         Unsur Religius (Keagamaan) kita lihat perumusan UU Perkawinan No.1/1974 ayat (1) ada unsur ikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita dan terkandung makna monogami. Monogami ini dianut dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan agamanya.
Pengaturan poligami juga sangat terbatas.
o   Pasal 2 ayat (1) →makna religius
o   Pasal 29 ayat (2) →Perjanjian perkawinan
o   Pasal 51 ayat (3) →Bukti UU Perk. memperhatikan agama
o   Pasal 8 sub f
·         Unsur Biologis. Kita lihat di dalampasal 4 sub C
·         Unsur Sosiologis. (Pasal 7 ayat (1)) mengenai batas usia. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya penduduk dan membatasi kelahirannya.
·         Unsur Yuridis
o   Pasal 2 ayat (2): semua perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
o   pasal 35-37: mengatur mengenai harta bawaan.
      Syarat-syarat Perkawinan
·         BW dibagi menjadi Materiil dan Formil. Materiil terdiri dari umum (sepakat, monogami, usia, tenggat waktu tunggu untuk perkawinan kedua) dan khusus
(khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin). Formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan.
(khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin). Formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan.
·         UU perkawinan No. 1/1974 dibagi menjadi Materiil dan Formil. Materiil terdiri dari umum dan khusus.
      Syarat-syarat perkawinan menurut BW (KUHPerdata)
·         SyaratMateriil yaitu mengenai syarat (diri pribadi) calon mempelai.
*Syarat materiil umum
→berlaku untuk seluruh perkawinan, terdiri dari:
(1) kata sepakat (Pasal 28 KUHPerdata)(2) Asas yang dianut monogamimutlak (Pasal 27 KUHPerdata)(3) Batas usia (Pasal 29 KUHPerdata)Laki-laki=18 tahun      wanita=15 tahun(4) Tenggang waktu tunggu (jangka waktu) pasal 34 KUHPerdata wanita adalah 300 hari.* SyaratMateriil Khusus
→berlaku hanya untuk perkawinan tertentu. Syarat ini ada dua, yaitu:
1. Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33)2. Izin kawin:pasal 39 KUHPerdata : izin mengenai anak-anak luar kawinpasal 40 KUHPerdatapasal 42 KUHPerdata : perumusan orang yang sudah berusia 21 tahun tapi belummencapai 30 tahun.pasal 35 s.d 38 KUHPerdata
·         Syarat Formil adalah mengenai tata cara perkawinan baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan sebelum perkawinan:
 (1) pemberitahuan ps. 50 s.d. 53 KUHPerdata.(2) pengumuman, diumumkan 10 hari.
      Syarat-syarat perkawinan UU Perkawinan No. 1/1974
·         Syarat Materiil
*Syarat Materiil Umum1. kata sepakat2. asas yang dianut monogami tidak mutlak3. batas usia, laki-laki= 19 tahun        wanita= 16 tahun4. jangka waktu (tenggang waktu)cerai mati : 130 hari                           cerai hidup : 3 kali suci/90 hari*SyaratMateriil Khusus1. larangan perkawinan (Ps.8 UU Perkawinan)2.Izin kawin (Ps.6 ayat (2) UU Perkawinan)
·         Syarat Formil
sebelum perkawinan pemberitahuan, penelitian, pengumuman.Pelangsungan perkawinan, melaksanakan.
      Pencegahan Perkawinan
·                     Menurut BW. Pengumuman lamanya waktu 10 hari, pemberitahuan.
·                     Menurut UU Perkawinan No. 1/1974. Pemberitahuan, penelitian, pengumuman lamanya waktu 10 hari setelah diumumkan.

      Orang yang berhak mencegah perkawinan menurut BW
·                      Jaksa atau penuntut umum dalam hal bertentangan dengan pasal 27 → mengenai asas monogami 
·                      Ayah-ibu dari calon tersebut lihat ketentuan pasal 61 KUHPerdata
_ masih belumdewasa dan belum memperoleh izin; 
_ telah dewasa tetapi belummencapai umur 30 tahun; 
_ Jika salah satu dari kedua belah pihak telah ditaruh dibawah pengampuan. 
·                      Wali apabila orang tua telah tidak ada. 
·                      Kakek atau nenek. 
·                      Suami dari perkawinan pertama yang karena perceraian belum melewati jangka waktu 300 hari.

      Orang yang berhak mencegah perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1/1974
a. Pasal 14 UU No.1/1974 keluarga dalamgaris keturunan keatas atau kebawah.b.Pasal 15 UU No.1/1974 istri dapat melakukan pencegahanc. Pasal 16 UU No.1/1974 mengenai pejabat yang ditunjuk yaitu apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi pasal 7,8,9,10,11 UU No.1/1974. Kalau seseorang sudahmelakukan perkawinan 2 kali, maka untuk yang ketiga kalinya tidak boleh, kecuali masing-masing agama atau kepercayaannya menentukan lain. Apabila setelah pengumuman tidak ada orang yang datang untuk mencegah, maka perkawinan itu boleh dilangsungkan. 
menurut BW setelah 10 hari sejak perkawinan 
menurut UU setelah 10 hari sejak pengumuman
      Melangsungkan pernikahan di luar negeri
·                     pasal 83, 84 KUHPerdata
·                     pasal 56 UU No.1/1974
tentang perkawinan syarat formulanya yaitu dimana hukum perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi warga negara Indonesia, yang materiil berarti harus hukum Indonesia (UU No.1/1974). Dalam jjangka waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, maka harus didaftarkan kembali dan hanya diberi waktu:
- menurut BW= 1 bulan
- menurut UU Perkawinan No.1/1974 yaitu pasal 52 ayat (2)= 1 thn

Analisa kasus perceraian perkawinan campuran


KASUS PERCERAIAN ULFA DWIYANTI

Ulfa tercatat sudah tiga kali menikah. Salah satu pernikahannya yang paling singkat adalah dengan pria asal Belanda, Klass Poll Jr. Keduanya menikah pada 6 Februari 2000. Pada Desember 2001, presenter kocak itu mengajukan gugatan cerai.

Analisis kasus
Dalam kasus perceraian perkawinan campuran ini ulfa dan suaminya yang berkewarganegaraan Belanda tersebut adalah termasuk dalam lingkup kasus perdata internasional. Menyangkut hal perceraian perkawinan campuran didasarkan pada siapa yang menggugat dan dimana penggugat dapat mengajukan gugatannya, serta hukum mana yang akan dipergunakan. Menurut kasus perceraian Ulfa dwiyanti ini, ia menggugat suaminya Abdul Hakim di Pengadilan Negeri yang berdomisili d Indonesia. Hukum yang dipergunakan adalah  hukum yang berlaku di Indonesia menganut pada undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974. Perceraian dilihat dari agama yang dianut pada saat melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dijadikan dasar untuk memilih kompetensi relative pengadilannya. Tergugat dan penggugat yang saat itu berdomisili di Indonesia maka harus mengikit hukum yang berlaku di Indonesia apabila ia menggugat di Indonesia.

KASUS PERCERAIAN  JULIA PEREZ

Julia Perez menikah dengan dengan Damian Perez di Perancis pada 7 oktober 2012, mereka bercerai dikarenakan damian tidak dapat menafkahi Julia atau dengan kata lain demian menjadi pengangguran dikarenakan krisis global, dan factor perceraian kedua Julia adalah karena hadirnya Gaston dalam pernikahan mereka. Julia bercerai di Indonesia.

Analisa kasus
Kasus perceraian Julia perez dan Damien Perez berkompetensi di Indonesia karena pada saat itu mereka berdomisili di Indonesia. Tergugat dan penggugat ini melakukan perceraian pada saat berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu mereka harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia yang menangani masalah perceraian. Proses perceraiannya tetap patuh pada undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974. Mengenai kewarganegaraan suami dari Julia akan tetap kembali menjadi warga negaranya semula. Julia pun juga tetap menjadi warga negara Indonesia.    

Analisa Kasus Status personal kewarganegaraan cinta laura


KASUS TENTANG SUBYEK HUKUM

STATUS PERSONAL CINTA LAURA
Pada usia 21 tahun mendatang Cinta Laura harus memilih kewarganegaraan Jerman mengikuti sang ayah, aua Indonesia dan mengikuti sang ibunda. Namun Cinta mengatakan untuk mempermudah karier internasionalnya, dia akan memilih negara Jerman. Saat ini usia Cinta baru menginjak 18 tahun, sehingga dia mengaku masih memikirkan kewarganegaraan mana. Hal itu pun sempat membuat Cinta bingung sebab dia sangat mencintai kedua negara tersebut..

Analisis Kasus
Sejak dahulu diakui bahwa keturunan termasuk dalam status personal. Negara - negara common law berpegang teguh pada prinsip domisili ius soli. Sedangkan negara-negara civil law berprinsip pada domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai adalahhukum personal dari ayahnya sebagai kepala keluarga pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormaan sang isteri dan hak - hak matrialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak digunakan di negara-negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena melihat status kewarganegaraannya. Melihat kasus tersebut perolehan kewarganegaraan Cinta Laura diperoleh saat mengijak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura harus mementukan kewarganegaraannya. Bila mengikuti peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan campuran saat dibawah pengampuan atau belum dewasa dapat mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraannya. 

Sabtu, 09 Maret 2013

INFO KOST PUTERI


Kost Putri Wilayah Malang

v  Terima kost kusus putri harian dan bulanan
kost harian kusus untuk persiapan tes ujian SNMPTN.
Kondisi Bangunan Rumah baru tersedia kamar mandi luar dan kamar mandi dalam. 
Alamat Jl. Cengger Ayam Dalam II no 33.  

Kontak 
Hp: 081945100809

v  Terima Kost Putri harian dan bulanan
( Kost harian Khusus SNMPTN )
Kondisi bangunan rumah baru,
Tersedia kamar mandi luar dan dapur
Free Wifi dan Air Minum selama 3 bulan Pertama

Dekat kampus,Mini Market,Warung-warung penjual makanan, laundry, Masjid,jogging track,basket hall, football hall.

Alamat : Jl.Soekarno Hatta Perum. Griya Santa Block J-294
CP : Widya – 085790943990

v    Terima Kost Putri dekat Universitas Brawijaya
Jl. Sukarno Hatta Perum Griya Shanta L-235 (depan Taman Krida Budaya)

Lokasi Strategis
dekat Kampus ,Minimarket ,Apotik , Warung Makanan , Cafetaria
akses mudah

Fasilitas per kamar: TV LCD , Springbed, Meja belajar , Lemari. (Furniture baru)

Kamar Mandi, Dapur, Ruang Tamu ,tempat parkir, Bersih, Nyaman

Hubungi :
0341- 2351978
08574 699 6999

Tersedia 9 Kamar

per kamar hanya untuk satu orang

v  DISEWAKAN KAMAR KOS DI 2 RUMAH DI MALANG
1. KERTO ASRI 8 KETAWANGGEDE ( SAMPING UNIV.BRAWIJAYA ) MALANG
SPESIFIKASI :
1. 7 KAMAR TIDUR DENGAN KAMAR MANDI DALAM
2. FASILITAS KHUSUS : AC DAN KIPAS ANGIN
3.FASILITAS UMUM : KAMAR MANDI DALAM, WIFI, LAUNDRY, AIR DAN LISTRIK FREE, TV 21" TIAP KAMAR, GARASI MOTOR
biaya AC : 900rb/bulan, kipas angin : 750rb/bulan
pembayaran semesteran
bisa 1 kamar 2 orang

 ALAMAT : JL. MT Haryono Gang 8 No 999 Malang

Kecamatan - Kelurahan
:
Dinoyo - Merjosari
Kode Pos
:
65000
Contact Person
:
Jaya [0813 3479 0461]
Jumlah Penghuni Kamar
:
5
Ukuran Kamar
:
2,5x3, 3x3
Jumlah Kamar Keseluruhan
:
30
Fasilitas
:
Parkir Mobil, Internet, Lemari, TV, Tempat Tidur, Kulkas, Meja Dan Kursi, Air Panas, Parkir Motor, Parkir Motor Mobil, Wastafel, Khusus Wanita
Fasilitas Umum
:
Kamar Mandi Luar, Kitchen / Dapur, Refrigerator / Kulkas, Tv, Fitness Center, Laundry Machine / Mesin Cuci, Wireless Internet Access, Cctv / 24 Hour Security, Living Room / Ruang Tamu, Dining Room / Ruang Makan, Maid / Pembantu, Dispenser Air Minum, Minimarket / Supermarket
Fasilitas Sekitar
:
Popular Restaurant, Supermarket, Warnet, Mall, Apotik / Klinik / Dokter, Hospital / Rumah Sakit, Bank / Atm, School / Campus, Alfamart, Indomaret, Dekat Akses Kendaraan Umum
Binatang Peliharaan
:
Boleh
Biaya Sewa
:
8.400.000 (Tahunan) 

Keterangan Lainnya :

parkiran sangat luas, nyaman, dekat dengan UB, bersih, aman, fasilitas lengkap, ada LCD TV di dlm kmr, kamar mandi banyak..


 KOS PUTRI 150.000/bln

Deket banget sama UB (terutama fakultas teknik,via,  ekonomi dan pascasarjana). Tinggal nyabrang…kalo kedokteran n pertanian jalan 10-15menit.
o    Alamat : MT.Haryono 112

o    Biaya per bulan = Rp 150.00 udah termasuk listrik (bawa komputer, tv, nambah 25.000 per item)
o    ukuran kamar 3×3, 1 kamar untuk 1 orang
o    kamar mandi di luar
o    ada dapur tapi kompor bawa sendiri

o    jam malam biasanya jam 10 mlm
o    tempat parkir sepeda motor terbatas
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 780.000/semester atau 130.000/bln

Deket sama UB (terutama fakultas teknik,via,  ekonomi dan pascasarjana). Tinggal nyabrang…kalo kedokteran n pertanian jalan 10-15menit. (sederet sama kos no.1) lebih deket ke jembatan soekarno hatta jadi yang kuliah di polinema bisa juga ngekos disini
o    Alamat : MT.Haryono 35
o    Biaya 780.000/sem atau 130.000/bln belum termasuk listrik dan air
o    ukuran kamar 3×3 , 1 kamar untuk 2 orang (kalau pengen sendirian bisa, tinggal dikalikan 2)
o    kamar mandi diluar
o    ada dapur umum
o    jam malam jam 9
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 2jt/tahun
Kos dekat dengan UB, UIN…kekampus jalan kaki cuma 5 menit.

o    Alamat Jl. Kertosentono no.29
o    Biaya 2jt/tahun/kamar belum termasuk listrik
o    ukuran kamar skitar 3×3  (1 kamar bisa 1 orang bisa 2 orang)
o    bisa masak sendiri tapi bawa kompor sendiri
o    tidak ada jam malam, bu kos nggak ada bawa kunci sendiri2
o    ada parkiran sepeda motor
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v    KOS PUTRI 2 jt/thn (170/bln)
Kos dekat UB, UIN, ditempuh jalan kaku bisa, tp lumayan jauh…skitar 15-20 menit
o    Alamat : Mt. Haryono gg.17 no.200
o    Biaya 170/bln tapi harus dibayar 1 tahun jadi 2 jt/thn dan sudah termasuk listrik
o    ukuran kamar standart (1 kamar 1 orang)
o    ada dapur, bisa masak sendiri
o    jam malam gak ada
o    ada parkiran sepeda
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 175.000/bln
Kos dekat UB dan UIN… kamar juga ada yg harga 275 rb/bln sendirian tergantung letaknya kali !

o    Alamat : jln watu aji 4
o    Biaya 175.000/bln sekamar 2 orang (kalau pengen sendiri tinggal dikali 2 = 350rb/bln)
o    biaya udah termasuk listrik, ga nambah lagi
o    ukuran kamar 3×3
o    kamar mandi luar, udah ada yang bersihkan
o    fasilitas lain kulkas, tp ga ada dapurnya :(
o    jam malam setengah 8, kalau keluar kos jam 9 sudah harus ada di kosan
o    ada tempat parkir sepeda motor
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v   KOS PUTRI 200.000/bln
Kos Dekat dengan UB, hampir dekat dengan semua fakultas, jalan kaki kurang lebih 5-10 menit tergantung ke fakultas apa

o    Biaya 200.ooo/bln (1 kamar 2 orang) sudah termasuk listrik
o    Biaya 350.ooo/bln (1 kamar 1 orang) sudah termasuk listrik
o    ukuran kamar 3×4
o    ada dapur, kulkas, tv
o    bawa laptop/komputer tambah 25.000
o    bawa magic com tambah 15.000
o    ada parkiran, bisa bawa sepeda motor
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 2,5 jt/thn  (210rb/bln) bisa WIFI an !

Kos dekat UB dan UIN, deket gerbang peternakan UB jln kaki kurang dari 5 menit
o    Alamat : watumujur II no.22
o    Biaya 210rb/bln tapi harus dibayar per tahun jadi 2,5 jt belum termasuk listrik
o    ukuran kamar 3×3 (1 kamar 1 orang) kalau pengen sendiri tinggal dikalikan 2, jadi 5jt/thn
o    fasilitas dapur, tv, WIFI dapet dari FISIP :)
o    ada parkiran tp kecil
o    jam malam jam 9, tapi klo telat bisa minta temen bukain
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 250.000/bln
Kos dekat dengan UB, hampir dekat dengan semua fakultas, jalan kaki 5-10 menit tergantung ke fakultas apa
o    alamat : jl.kertowaluyo no.4. masuk gapura kanan jalan (dr arah ITN)
o    Biaya 250.000/bln sudah termasuk listrik dan air
o    ukuran kamar 3×4 (1 kamar 1 orang)
o    Bawa laptop/komputer tambah 20.000 , TV 15.000

o    fasilitas kulkas umum, dispenser umum, dapur umum (elpigi free)
o    jam malam jam 10
o    dekat dengan swalayan, ATM, pujasera mamiyo, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI dan PUTRA 3 jt/tahun
Kos dekat dengan UB…(untuk fakultas teknik, via, ekonomi, pascasarjana tinggal nyabrang) dekat dengan polinema juga jln kaki 15 menitan.
o    Alamat MT Haryono No.97 (depan pasca sarjana da fakultas teknik UB pas!)
o    biaya 3 jt/tahun belum termasuk listrik
o    ukuran kamar  skitar 3×3  (1 kamar 1 orang)
o    tidak ada dapur
o    tidak ada jam malam
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir
v  KOS PUTRA 350.000/bln
Kos dekat dengan UB da UIN, kalo ke UB jalan kaku 5 menit, kalo lari bisa 2 menit..dari gerbang teknik lurus, perempatan kedua kanan, depan wartel
o    Alamat : jl. watu gong 29
o    Biaya rata2 350.000/bln (tergantung ukuran kamar) sudah termasuk listrik

o    ukuran kamar 4×5 dan 3×4 (terserah 1 kamar mo diisi berapa orang)
o    tidak ada jam malam
o    ada tempat parkir, AMAN
o    dekat dengan swalayan, ATM, tempat makan banyak sekali gak usah kawatir

v  KOS PUTRI 350.000/bln
kos di  sebrang SMA8, dekat UB, UM, ITN (tp kalau ditempuh dg jalan kaki capek men) dekat polinema lama yang di jl.veteran (bukan di suhat).

o    alamat : jl.cibogo 4
o    biaya 350.000/bln listrik FREE
o    ukuran kamar 3×4 (1 kamar 1 orang)
o    fasilitas dapur, kompor, mesin cuci
o    jam malam jam 9

v  KOS PUTRI 275.000/bln ada WIFInya !!!

Kos paling dekat dengan polinema baru (politeknik negeri malang), deket UB juga jln kaki 15 menit
o    biaya 275.000/bln belum termasuk listrik, listrik nambah 50.000
o    ukuran kamar 3×3 (1 kamar 1 orang)
o    fasilitas WIFI, dapur, tv, dll
o    ada parkirannya
v  g