Kata ilmu hukum terdiri atas dua kata, yakni ilmu dan hukum. Ilmu berdasar dari bahasa Arab, yaitu ilman, artinya pengetahuan. Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang telah diuji kebenarannya, sedangkan pengetahuan adalah sesuatu yang telah diketahui oleh setiap orang yang dapat bersumber dari pengalaman, ide ataupun instuisi, tetapi belum diuji kebenarannya. Hukum sendiri berasal dari bahasa Inggris yakni Law, Belanda yakni Recht, Perancis yakni Droit, latin yakni Ius. hukum memiliki pengertian yakni sekumpulan peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yan bersifat memaksa,berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai macam peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencapai keadilan.
- Ilmu memiliki tiga kriteria :
b. Ilmu sebagai Metoda
c. Ilmu sebagai Tujuan
- Ada tiga macam bidang hukum :
b. Hukum tentang konsep (Begrif wissenscaft)
c. Hukum sebagai kenyataan (Seins wissenscaft) / (Taat sachenscaft)
- Metoda Ilmu Hukum :
Melihat hukum sebagai perwuudan dari nilai-nilai tertentu. Misalnya, membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.
b. Normatif Analitis
Melihat hukum sebagai suatu sistem dengan peraturan-peraturan abstrak dengan cara pembahasan yang bersifat analitis.
c. Sosiologis
Mengkaji hukum kaitannya dengan tujuan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan kemasyarakatan.\
d. Interdisipliner
Interdisipliner digunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangi berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dimasyarakat. Berbagai aspek dari hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan seperti : politik,antropologi,ekonomi,dll.
- Tujuan Metoda
b. Normatif Analitis : memahami norma-norma
c. Sosiologis : memahami kontek-kontek kemasyarakatan
d. Interdisipliner : memahimi cara memanfaatkan disiplin ilmu
BERDASAR SUBSTANSINYA, DIBEDAKAN ANTARA:
a.
ILMU FORMAL DAN EMPIRIS.
1.
Ilmu formal menunjuk pada ilmu yang tidak
bertumpu pada pengalaman atua empiric (Logika, Matematika, Teori Sistem)
2. Ilmu empiris ditujukan untuk
memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dank arena itu
bersumber pada empirik atau pengalaman (ilmu alam & ilmu-ilmu
manusia/budaya= ilmu sejarah& ilmu sosial)
b. ILMU TEORITIS & ILMU PRAKTIS
1.
Ilmu Teoritis
ialah ilmu yang ditujukan untuk memperoleh dan mengubah pengetahuan produknya,
digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kesejahteraan.(penerapan ilmu teoritis=teknologi)
2.
Ilmu Praktis yakni
ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya. Tujuannya untuk
mengubaj keadaan, atau menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret.(Etika,
Teologi,Ilmu teknik, ilmu kedokteran,ilmu hukum, ilmu managemen, ilmu komukasi )
HUKUM dan ILMU
HUKUM
Pengertian Hukum yakni suatu
peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang merpakan perwujudan dari
nilai-nilai yang muncul dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh pihak yang
berwenang untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan
kewajiaban,untuk mencapai
tujuan tertentu dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Menurut Sacipto Raharjo
hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan
semua seluk beluk mengenai hukum.
Menurut
Mocthar Kusumaatmadja, ilmu hukum positif ialah ilmu tentang hukum yang berlaku disuatu
negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. Tujuannya untuk
memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan
sebagai dasar mengambil keputusan.
Objek
ilmu hukum adalah segala hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai dari hal-hal
yang memuat tentang aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk hukum yakni
peraturan per-undang-undangan, Putusan hakim, Hukum tudak tertulis, hukum tidak
tertulis, doktrin,dan norma.
MANUSIA,MASYARAKAT,DAN
HUKUM
Manusia sudah memiliki hak sejak
masih ada dalam kandungan yakni hak untuk hidup. Manusia disebut sebagai subyek
hukum karena manusia terlahir dengan menyandang hak dan kewajiban. Manusia
tidak dapat hidup sendiri. Selalu membutuhkan manusia lain untuk membantu
melakukan apa yang ia tidak bisa ia lakukan sendiri. Oleh karena itu manusia
disebut makhluk sosial. Manusia membutukan suatu interaksi sosial untuk
melangsungkan kehidupannya karenanya terdapat sekelompok manusia yang berkumpul
(Zoon politicon ) untuk melakukan
suatu hak dn kewajiban yang akan mereka jalankan. Sekelompok manusia ini
disebut masyarakat. Dalam suatu masyarakt tidaklah selalu hidup sejalan dan
sepemikiran pasti terdapat suatu masalah yang mengakibatkan hubungan antara
manusia itu timbul suatu konflik sosial. Disinilah peranan hukum untuk
memberikan suatu pemecahan untuk menyelesaikan konflik sosial yang terdapat
pada suatu masyarakat. Hukum disini berperan sebagai suatu alat untuk
memberikan batasan mengenai hak-hak yang akan dilakukan oleh para masyarakat
agar setiap masyarakat dapat memperoleh haknya tanpa harus melanggar hak orang
lain. Serta memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak melakukan
kewajibannya sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam hukum tertulis maupun
tidak tertulis.
KAIDAH DAN NORMA
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, yang mengikat setiap orang
dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparatur penegak hukum atau aparat
negara. Tujuan dari adanya kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau
perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Menurut
Sudikno Mertokusumo kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum
mengutamakan perbuatan lahiriyah, yaitu perbuatan yang tampak. Pada hakikatnya,
kaidah hukum terdapat di dalam batin, bikan pada pikiran, dan yang palingutama
adalah secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum.
Dilihat dari sifatnya
kaidah hukum memiliki dua sifat :
a. Hukum yang imperative, yaitu kaidah hukum itu
bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Tidak ada pengecualianseorang pun di mata hukum (equality before the law);
b.
Hukum bersifat Fakultatif, yaitu hukum tidak
secara apriori mengikat. Kadah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap
Bentuk kaidah hukum
ada dua, yakni :
a. Kaidah hukum yang tidak tertulis, kaidah ini
berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b. Kaidah hukum tertulis, kaidah ini dikemas dalam
bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum
tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan
hukum serta kesatuan hukum.
Kaidah menurut isinya
:
a.
Perintah (gebod)
b.
Larangan (verbod)
Norma adalah suatu peraturan yang
yang dijadikan pedoman dalam tata cara berperilaku dalam suatu masyarakat dan
memiliki sanksi disetiap perbuatannya juga bersifat memaksa.terdapat beberapa
macam norma yang tumbuh daam masyarakat :
a.
Norma Agama
b.
Norma Kesusilaan
c.
Norma Kesopanan
d.
Norma Hukum
Berikut adalah penguraian
perbandingan norma-norma tersebut:
No
|
Norma
|
Sumber
|
Sifat
|
Tujuan
|
Sanksi
|
1.
|
Agama
|
Wahyu/
Kitab Suci
|
Internal/
otonom
|
Memperbaiki manusia secara
individual
|
Siksaan di akhirat
|
2.
|
Kesusilaan
|
Hati/nurani
|
Internal/
otonom
|
Memperbaiki manusia secara
individual
|
Rasa penyesalan
|
3.
|
Kesopanan
|
Masyarakat
|
Eksternal/
heteronom
|
Memperbaiki masyarakat
|
Sanksi sosial
|
4.
|
Hukum
|
Negara
|
Eksternal/
heteronom
|
Memperbaiki masyarakat
|
Sanksi tegas & nyata dari
Negara
|
CONTOH – CONTOH NORMA dan SANKSINYA:
•
Norma Agama : “kerjakan sholat !
–
Pelanggaran berarti menentang Tuhan, akibatnya
mendapat hukuman diakhirat
•
Norma Kesusilaan : “tidak boleh berbohong !
–
Pelanggaran norma susila adl pelanggaran thdp
perasaan, akibatnya penyesalan
•
Norma Kesopanan : “jangan meludah dihadapan
orang lain !
–
Pelanggaran akibatnya dicela sesama
•
Norma Hukum : “barang siapa menghilangkan nyawa
orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
Hubungan dari
norma norma tersebut yaitu Keempat norma tsb tdk dapat dipisahkan, hanya dpt
dibedakan krn masing-masing memiliki sumber yang berlainan Realitasnya
norma-norma tsb satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam
masyarakat Misalnya :
•
Norma agama “dilarang membunuh diantara sesama
manusia”
•
Norma hukum “barang siapa menghilangkan nyawa
orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar