Selasa, 26 Februari 2013

Pengantar Ilmu Hukum

A. Pengertian
     Kata ilmu hukum terdiri atas dua kata, yakni ilmu dan hukum. Ilmu berdasar dari bahasa Arab, yaitu ilman, artinya pengetahuan. Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang telah diuji kebenarannya, sedangkan pengetahuan adalah sesuatu yang telah diketahui oleh setiap orang yang dapat bersumber dari pengalaman, ide ataupun instuisi, tetapi belum diuji kebenarannya. Hukum sendiri berasal dari bahasa Inggris yakni Law, Belanda yakni Recht, Perancis yakni Droit, latin yakni Ius. hukum memiliki pengertian yakni sekumpulan peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yan bersifat memaksa,berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai macam peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencapai keadilan.
  • Ilmu memiliki tiga kriteria :
a. Ilmu sebagai obyek
b. Ilmu sebagai Metoda
c. Ilmu sebagai Tujuan
  • Ada tiga macam bidang hukum :
a. Hukum tentang norma (Norm wissenscaft)
b. Hukum tentang konsep (Begrif wissenscaft)
c. Hukum sebagai kenyataan (Seins wissenscaft) / (Taat sachenscaft)
  • Metoda Ilmu Hukum :
a. Idealis
   Melihat hukum sebagai perwuudan dari nilai-nilai tertentu. Misalnya, membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.
b. Normatif Analitis
   Melihat hukum sebagai suatu sistem dengan peraturan-peraturan abstrak dengan cara pembahasan yang bersifat analitis.
c. Sosiologis
   Mengkaji hukum kaitannya dengan tujuan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan kemasyarakatan.\
d. Interdisipliner
   Interdisipliner digunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangi berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dimasyarakat. Berbagai aspek dari hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan seperti : politik,antropologi,ekonomi,dll.
  • Tujuan Metoda
a. idealis                  : memahami undang-undang
b. Normatif Analitis  : memahami norma-norma
c. Sosiologis            : memahami kontek-kontek kemasyarakatan
d. Interdisipliner       : memahimi cara memanfaatkan disiplin ilmu


BERDASAR SUBSTANSINYA, DIBEDAKAN ANTARA:

a.        ILMU FORMAL DAN EMPIRIS.
1.       Ilmu formal menunjuk pada ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atua empiric (Logika, Matematika, Teori Sistem)
2.       Ilmu empiris ditujukan untuk memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dank arena itu bersumber pada empirik atau pengalaman (ilmu alam & ilmu-ilmu manusia/budaya= ilmu sejarah& ilmu sosial)


b.      ILMU TEORITIS & ILMU PRAKTIS
1.       Ilmu Teoritis ialah ilmu yang ditujukan untuk memperoleh dan mengubah pengetahuan produknya, digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kesejahteraan.(penerapan ilmu teoritis=teknologi)
2.        Ilmu Praktis yakni ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya. Tujuannya untuk mengubaj keadaan, atau menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret.(Etika, Teologi,Ilmu teknik, ilmu kedokteran,ilmu hukum, ilmu managemen, ilmu komukasi )


HUKUM dan ILMU HUKUM
Pengertian Hukum yakni suatu peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang merpakan perwujudan dari nilai-nilai yang muncul dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiaban,untuk mencapai tujuan tertentu dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Menurut Sacipto Raharjo hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum.
                Menurut Mocthar Kusumaatmadja, ilmu hukum positif  ialah ilmu tentang hukum yang berlaku disuatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. Tujuannya untuk memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan sebagai dasar mengambil keputusan.
                Objek ilmu hukum adalah segala hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai dari hal-hal yang memuat tentang aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk hukum yakni peraturan per-undang-undangan, Putusan hakim, Hukum tudak tertulis, hukum tidak tertulis, doktrin,dan norma.

MANUSIA,MASYARAKAT,DAN HUKUM


         Manusia sudah memiliki hak sejak masih ada dalam kandungan yakni hak untuk hidup. Manusia disebut sebagai subyek hukum karena manusia terlahir dengan menyandang hak dan kewajiban. Manusia tidak dapat hidup sendiri. Selalu membutuhkan manusia lain untuk membantu melakukan apa yang ia tidak bisa ia lakukan sendiri. Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial. Manusia membutukan suatu interaksi sosial untuk melangsungkan kehidupannya karenanya terdapat sekelompok manusia yang berkumpul (Zoon politicon  ) untuk melakukan suatu hak dn kewajiban yang akan mereka jalankan. Sekelompok manusia ini disebut masyarakat. Dalam suatu masyarakt tidaklah selalu hidup sejalan dan sepemikiran pasti terdapat suatu masalah yang mengakibatkan hubungan antara manusia itu timbul suatu konflik sosial. Disinilah peranan hukum untuk memberikan suatu pemecahan untuk menyelesaikan konflik sosial yang terdapat pada suatu masyarakat. Hukum disini berperan sebagai suatu alat untuk memberikan batasan mengenai hak-hak yang akan dilakukan oleh para masyarakat agar setiap masyarakat dapat memperoleh haknya tanpa harus melanggar hak orang lain. Serta memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis.

KAIDAH DAN NORMA
                Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, yang mengikat setiap orang dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparatur penegak hukum atau aparat negara. Tujuan dari adanya kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
                Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahiriyah, yaitu perbuatan yang tampak. Pada hakikatnya, kaidah hukum terdapat di dalam batin, bikan pada pikiran, dan yang palingutama adalah secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum.

Dilihat dari sifatnya kaidah hukum memiliki dua sifat :
a.                                  Hukum yang imperative, yaitu kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualianseorang pun di mata hukum (equality before the law);
b.      Hukum bersifat Fakultatif, yaitu hukum tidak secara apriori mengikat. Kadah fakultatif bersifat sebagai pelengkap

Bentuk kaidah hukum ada dua, yakni :
a. Kaidah hukum yang tidak tertulis, kaidah ini berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b.  Kaidah hukum tertulis, kaidah ini dikemas dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Kaidah menurut isinya :
             a.      Perintah (gebod)
            b.      Larangan (verbod)

Norma adalah suatu peraturan yang yang dijadikan pedoman dalam tata cara berperilaku dalam suatu masyarakat dan memiliki sanksi disetiap perbuatannya juga bersifat memaksa.terdapat beberapa macam norma yang tumbuh daam masyarakat :
a.       Norma Agama
b.      Norma Kesusilaan
c.       Norma Kesopanan
d.      Norma Hukum
Berikut adalah penguraian perbandingan norma-norma tersebut:
No
Norma
Sumber
Sifat
Tujuan
Sanksi
1.
Agama
Wahyu/
Kitab Suci
Internal/
otonom
Memperbaiki manusia secara individual
Siksaan di akhirat
2.
Kesusilaan
Hati/nurani
Internal/
otonom
Memperbaiki manusia secara individual
Rasa penyesalan
3.
Kesopanan
Masyarakat
Eksternal/
heteronom
Memperbaiki masyarakat
Sanksi sosial
4.
Hukum
Negara
Eksternal/
heteronom
Memperbaiki masyarakat
Sanksi tegas & nyata dari Negara

CONTOH – CONTOH NORMA dan SANKSINYA:
          Norma Agama : “kerjakan sholat !
        Pelanggaran berarti menentang Tuhan, akibatnya mendapat hukuman diakhirat
          Norma Kesusilaan : “tidak boleh berbohong !
        Pelanggaran norma susila adl pelanggaran thdp perasaan, akibatnya penyesalan
          Norma Kesopanan : “jangan meludah dihadapan orang lain !
        Pelanggaran akibatnya dicela sesama
          Norma Hukum : “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
Hubungan dari norma norma tersebut yaitu Keempat norma tsb tdk dapat dipisahkan, hanya dpt dibedakan krn masing-masing memiliki sumber yang berlainan Realitasnya norma-norma tsb satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat Misalnya :
          Norma agama “dilarang membunuh diantara sesama manusia”
          Norma hukum “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun” (pasal 338 KUHP)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar