A. PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan
memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang
berlaku di Indonesia beserta azas-azasnya
HUKUM SEBAGAI
PRANATA SOSIAL
Manusia sebagai “zoon politicon”
artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan
saling berinteraksi antara manusia satu dengan manusia lainnya. Dalam interaksi
sekelompok masyarakat tidak menutup kemungkinan akan terjadi suatu konflik oleh
karena itu masyarakat memerlukan kebutuhan keteraturan yakni Kaidah, norm,
ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat, misalnya berupa perintah dan larangan.
Contoh kenyataan kaidah/norma:
Tidak
merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit
Mengantar
tamu sampai ke depan rumah
Pembeli
barang harus membayar sejumlah uang
Memberikan
tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota
Berjalan
menunduk di depan orang tua
MACAM NORMA/KAIDAH :
- Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan
- Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia
- Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
- Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA
Persamaan: Tujuan
Yaitu
mengatur perilaku hidup bermasyarakat
Perbedaan :
NORMA
|
ISI, SIFAT, BENTUK
|
TUJUAN
|
SANKSI
|
AGAMA
|
Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan.
Bentuk tertulis dan tidak tertulis
|
Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat
|
Individual, universal.
Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat
|
KESUSILAAN
|
Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam
pergaulan bermasyarakat.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
|
Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan
bermasyarakat
|
Individual, relatif universal.
Sanksi celaan dan penyesalan
|
KESOPANAN
|
Perintah berupa anjtan berbuat baik.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
|
Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat
|
Individual, lokal, temporal.
Sanksi celaan dan dikucilkan
|
HUKUM
|
Perintah, larangan.
Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya
Bentuk tertulis
|
Warga yang patuh hukum
|
Sanksi sama bagi seluruh warga negara
|
Pengertian Hukum
Kata Hukum berasal dari bahasa Arab (Hukm), bahasa Belanda,Jerman
(Recht), bahasa inggris (Law),bahasa Perancis (Le’i). Secara umum hukum adalah sebuah Norma,Kaidah,Peraturan,
Undang-Undang, dan juga Patokan yang mengikat. Hukum memiliki banyak aspek /
segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk
dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan
oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang
mendefinisikan.
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
1.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang
berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa masyarakat
2.
SUDIMAN KARTOHADI PROJO
Unsur pokok hukum adalah Sesuatu yang berkenaan
dengan manusia. Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib
pergaulan hidup Berdasarkan keadilan
3.
BELLEFROID
Hukum adalah peraturan yang berlaku pada
suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas
kekuasaan yang ada di masyarakat itu
4.
IMANUEL KANT
Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini
kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain
5.
LEON DUQUIT
Aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan
bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar
6.
APELDORN
Tidak ada definisi yang tepat atas hukum
7.
WIRJONO PRODJO DIKORO
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat
UNSUR – UNSUR HUKUM
Aturan-aturan
Mengatur
tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
Bersifat
konkrit
Bersumber
dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah
Bentuk
tertulis / tidak tertulis
Bersifat
memaksa
Akibat
hukum bagi yang melanggar
Ius constitutum (
Hukum Positif ) yakni tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan
di negara tertentu. PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang
berlaku di Indonesia.
ius constituendum
yaitu hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita
DIMENSI HUKUM POSITIF
- Dimensi kesejarahan
- Dimensi perkembangan
STRATEGI
PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL
Dimensi
pembinaan hukum
Dimensi
pembaharuan hukum
Dimensi
penciptaan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar