Kamis, 28 Februari 2013

Pengantar Hukum Indonesia


A.      PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas-azasnya

HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL
Manusia sebagai “zoon politicon” artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan saling berinteraksi antara manusia satu dengan manusia lainnya. Dalam interaksi sekelompok masyarakat tidak menutup kemungkinan akan terjadi suatu konflik oleh karena itu masyarakat memerlukan kebutuhan keteraturan yakni Kaidah, norm, ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat, misalnya berupa perintah dan larangan.

Contoh kenyataan kaidah/norma:
  Tidak merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit
  Mengantar tamu sampai ke depan rumah
  Pembeli barang harus membayar sejumlah uang
  Memberikan tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota
  Berjalan menunduk di depan orang tua

MACAM NORMA/KAIDAH :
  1. Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan
  2. Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia
  3. Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
  4. Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA
Persamaan: Tujuan
  Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat
  
Perbedaan :
NORMA
ISI, SIFAT, BENTUK
TUJUAN
SANKSI
AGAMA
Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan.
Bentuk tertulis dan tidak tertulis
Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat
Individual, universal.
Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat
KESUSILAAN
Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat
Individual, relatif universal.
Sanksi celaan dan penyesalan
KESOPANAN
Perintah berupa anjtan berbuat baik.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat
Individual, lokal, temporal.
Sanksi celaan dan dikucilkan
HUKUM
Perintah, larangan.
Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya
Bentuk tertulis
Warga yang patuh hukum
Sanksi sama bagi seluruh warga negara

Pengertian Hukum
Kata Hukum berasal dari bahasa Arab (Hukm), bahasa Belanda,Jerman (Recht), bahasa inggris (Law),bahasa Perancis (Le’i). Secara umum  hukum adalah sebuah Norma,Kaidah,Peraturan, Undang-Undang, dan juga Patokan yang mengikat. Hukum memiliki banyak aspek / segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang mendefinisikan.
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
1.       UTRECHT
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat
2.       SUDIMAN KARTOHADI PROJO
Unsur pokok hukum adalah Sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup Berdasarkan keadilan
3.       BELLEFROID
Hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu
4.       IMANUEL KANT
Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain
5.       LEON DUQUIT
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar
6.       APELDORN
Tidak ada definisi yang tepat atas hukum
7.       WIRJONO PRODJO DIKORO
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat

UNSUR – UNSUR HUKUM
  Aturan-aturan
  Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
  Bersifat konkrit
  Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah
  Bentuk tertulis / tidak tertulis
  Bersifat memaksa
  Akibat hukum bagi yang melanggar
Ius constitutum ( Hukum Positif ) yakni tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu. PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
ius constituendum yaitu hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita
DIMENSI HUKUM POSITIF
  1. Dimensi kesejarahan
  2. Dimensi perkembangan
                STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL
  Dimensi pembinaan hukum
  Dimensi pembaharuan hukum
  Dimensi penciptaan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar